Skip to content
19/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Kasus Tembakau Gorila di Way Jepara: Pemberitaan Dinilai Hoaks, Kuasa Hukum Tuntut Klarifikasi

Kasus Tembakau Gorila di Way Jepara: Pemberitaan Dinilai Hoaks, Kuasa Hukum Tuntut Klarifikasi

TEAM BUSER BERITA Posted on 8 bulan ago 4 min read
Kasus Tembakau Gorila di Way Jepara
Silahkan bagikan ke media anda ...

“Dalam sistem hukum Indonesia, setiap individu memiliki hak atas nama baik dan perlindungan dari pemberitaan yang tidak benar. Jika sebuah media menyajikan informasi tanpa verifikasi dan konfirmasi dari pihak terkait, maka itu melanggar prinsip dasar jurnalisme dan dapat dikenai sanksi etik maupun hukum.”

RI News Portal. Lampung Timur 13 Mei 2025 — Pemberitaan yang beredar di media sosial dan salah satu media online mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorila di Desa Srijosari, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, belum lama ini, menuai bantahan hukum dari pihak terduga.

Advokat Michael Velando, S.H., M.H., dari kantor hukum MVH & Partners, menegaskan bahwa pemberitaan yang menyeret nama kliennya, Vicky Glen Yehezkiel alias Glen, warga Desa Bungur Rejo, Way Jepara, tidak berdasar dan mengandung unsur diskriminatif serta tidak akuntabel secara jurnalistik.

“Kami mengklarifikasi bahwa pemberitaan yang melibatkan klien kami tersebut tidak benar,” ujar Michael kepada RI News Portal, Selasa petang (13/5/2025).

Menurut Michael, kliennya sama sekali tidak pernah menggunakan narkotika jenis apapun. Pernyataan ini diperkuat dengan sejumlah dokumen resmi, antara lain surat keterangan hasil pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan NAPZA, serta surat keterangan sehat yang diterbitkan RSUD Sukadana pada 9 Mei 2025. Semua hasil pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa Glen negatif narkoba.

“Pihak RSUD sendiri menyatakan bahwa klien kami telah melalui prosedur pemeriksaan lengkap, termasuk tes urin, dan hasilnya negatif,” tegas Michael.

Lebih lanjut, Michael menyesalkan tindakan media online yang memberitakan tuduhan tersebut tanpa konfirmasi dan pembuktian faktual. Ia menilai hal itu sebagai bentuk penyebaran hoaks, fitnah, dan pemberitaan sepihak yang mencemarkan nama baik kliennya di hadapan publik.

Secara hukum, pemberitaan yang tidak diverifikasi secara profesional dan melanggar asas cover both sides dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (1) dan (2) yang mengatur tentang kewajiban media untuk menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Michael juga membuka kemungkinan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Dewan Pers dan aparat penegak hukum, jika permasalahan ini tidak kunjung diselesaikan secara etis maupun hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi media online yang dimaksud belum memberikan pernyataan atau klarifikasi atas pemberitaan yang telah diterbitkan.


Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan prinsip jurnalisme verifikasi dan kajian hukum media. RI News Portal menghargai asas praduga tak bersalah serta berkomitmen terhadap penyajian informasi yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pelanggaran Prinsip Jurnalisme dan Etika Pers. Pemberitaan tersebut langsung menyebar ke berbagai platform media sosial, menimbulkan kegaduhan publik dan merusak citra pribadi yang bersangkutan tanpa konfirmasi dan pembuktian yang sahih.

HAK JAWAB DAN ANALISIS HUKUM PERS: KASUS PEMBERITAAN NARKOTIKA TERHADAP GLEN DI WAY JEPARA

Oleh: Tim Hukum MVH & Partners
(Adv. Michael Velando, S.H., M.H.)

1. Latar Belakang Kasus

Beberapa waktu lalu, beredar pemberitaan dari salah satu media online yang menyebutkan dugaan keterlibatan seorang warga Desa Bungur Rejo, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, bernama Vicky Glen Yehezkiel (Glen), dalam penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorila di Desa Srijosari.

Pemberitaan tersebut langsung menyebar ke berbagai platform media sosial, menimbulkan kegaduhan publik dan merusak citra pribadi yang bersangkutan tanpa konfirmasi dan pembuktian yang sahih.

2. Klarifikasi Fakta: Berdasarkan Bukti Medis Resmi

Sebagai kuasa hukum Glen, kami menyampaikan bahwa klien kami tidak pernah menggunakan narkotika jenis apapun, dan informasi yang beredar adalah tidak benar serta menyesatkan.

Fakta ini diperkuat dengan bukti sebagai berikut:

  • Surat Keterangan Pemeriksaan Laboratorium dari RSUD Sukadana tertanggal 9 Mei 2025.
  • Surat Keterangan Bebas NAPZA, hasil uji yang meliputi tes urin dan pemeriksaan lainnya.
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani, yang menyatakan klien dalam kondisi bebas dari pengaruh zat adiktif.

Hasil pemeriksaan tersebut menyatakan dengan tegas bahwa Glen negatif dari penggunaan narkoba.

Baca juga : Gugur dalam Tugas Negara: Refleksi Nasional atas Upacara Militer Pemakaman Kolonel Cpl Antonius Hermawan di Sleman

3. Analisis Hukum: Pelanggaran Prinsip Jurnalisme dan Etika Pers

a. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1), pers wajib memberitakan peristiwa secara berimbang dan menerapkan asas praduga tak bersalah. Pemberitaan yang menuduh klien kami tanpa dasar pemeriksaan resmi dan tanpa konfirmasi dari pihak yang diberitakan, merupakan bentuk pelanggaran prinsip tersebut.

Selain itu, Pasal 1 angka 11 Kode Etik Jurnalistik mewajibkan wartawan Indonesia untuk “menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak menghakimi secara sepihak dalam pemberitaan”.

b. Potensi Delik Pidana Pencemaran Nama Baik (Pasal 310 KUHP)

Jika tidak segera diklarifikasi, pemberitaan ini dapat dikualifikasikan sebagai pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa:

“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal dengan maksud terang supaya hal itu diketahui umum, dihukum karena pencemaran…”

Unsur menyebarkan informasi kepada umum tanpa bukti dan dengan itikad buruk dapat memenuhi unsur delik ini.

c. Hak Jawab (Right of Reply)

Sesuai Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2) UU Pers, kami menuntut hak jawab terhadap pemberitaan tersebut. Hak jawab adalah hak seseorang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya.

Jika dalam waktu yang wajar media tersebut tidak memuat hak jawab kami, kami berhak melaporkan ke Dewan Pers untuk penyelesaian sengketa jurnalistik dan mempertimbangkan jalur hukum pidana maupun perdata.

4. Kesimpulan dan Tuntutan

  • Pemberitaan terhadap Glen bersifat sepihak, diskriminatif, dan melanggar hukum pers serta etika jurnalistik.
  • Kami meminta agar pihak media online segera mengklarifikasi dan meminta maaf secara terbuka kepada klien kami.
  • Apabila tidak ada iktikad baik, kami akan menempuh jalur hukum melalui:
    • Dewan Pers (sengketa kode etik jurnalistik),
    • Kepolisian (delik aduan pencemaran nama baik),
    • Gugatan perdata atas kerugian immateriil dan sosial.

Lampiran Bukti Pendukung:

  1. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari RSUD Sukadana
  2. Surat Keterangan Pemeriksaan Laboratorium
  3. Surat Keterangan Sehat Jasmani-Rohani

Disusun oleh:
Adv. Michael Velando, S.H., M.H.
Kantor Hukum MVH & Partners
Bertindak untuk dan atas nama klien, Vicky Glen Yehezkiel

Pewarta : Lii

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

About the Author

TEAM BUSER BERITA

Author

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Gugur dalam Tugas Negara: Refleksi Nasional atas Upacara Militer Pemakaman Kolonel Cpl Antonius Hermawan di Sleman
Next: Banjir di Perumahan Ciledug Indah 2, Tangerang: Ketahanan Warga dan Masalah Struktural Drainase Perkotaan

Related Stories

Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren
3 min read

Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren: Klaten Menulis Babak Baru Harmoni Lintas Iman

Jurnalis RI News Portal Posted on 13 jam ago 0
Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong
2 min read

Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong

Jurnalis RI News Portal Posted on 13 jam ago 0
'raj 2026
2 min read

Lonjakan Penumpang Kereta Api di Sumatera Utara pada Penutupan Libur Isra Mi’raj 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 13 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Awal Tahun 2026: Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional
  • Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul: Momen Hangat di Pernikahan Orang Kepercayaan
  • Doa Bersama Tokoh Adat, Spiritual, dan Lintas Agama Kawal Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara
  • Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren: Klaten Menulis Babak Baru Harmoni Lintas Iman
  • Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.