RI News. Jakarta, 19 Oktober 2026 – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Dr. H. Suyudi Ario Seto, S.H., S.I.K., M.Si., C.I.R.R., pada 17 Oktober 2026 menerbitkan arahan strategis kepada seluruh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) di Indonesia. Arahan tersebut meminta setiap Kapolda segera memetakan kawasan yang menjadi lokasi peredaran narkoba serta mengidentifikasi jaringan bandar narkoba di wilayah tugas masing-masing, sebagai dasar penegakan hukum yang tegas dan menyeluruh.
Dalam instruksinya, Kapolri menekankan bahwa pemetaan wilayah rawan dan penelusuran pihak-pihak yang mengendalikan peredaran narkoba merupakan langkah strategis. Langkah itu dinilai penting untuk memutus rantai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di tengah masyarakat. Dengan pendekatan tersebut, kepolisian diharapkan tidak hanya menindak pelaku di tingkat bawah, tetapi juga menjangkau aktor utama yang berada di balik jaringan.

Secara akademis, pendekatan pemetaan wilayah sejalan dengan konsep kepolisian berbasis data dan intelijen (intelligence-led policing), yakni pengambilan keputusan operasional yang bertumpu pada analisis pola kejahatan, sebaran lokasi, dan relasi antarpelaku. Pemetaan zona rawan memungkinkan alokasi personel dan sumber daya dilakukan secara lebih tepat sasaran, sehingga operasi tidak bersifat sporadis. Sementara itu, identifikasi jaringan bandar menggeser fokus dari penindakan kasus per kasus menuju pembongkaran struktur organisasi kejahatan secara utuh.
Kapolri berharap langkah ini mampu meningkatkan efektivitas operasi kepolisian sekaligus menindak tegas pelaku utama yang dinilai merugikan masa depan bangsa. Narkoba, menurut arahan tersebut, bukan sekadar persoalan pidana, melainkan ancaman terhadap kualitas generasi penerus yang kelak menentukan arah pembangunan nasional. Karena itu, penanganannya menuntut keseriusan, konsistensi, dan sinergi lintas wilayah.
Baca juga: Empat Nama Berebut Kursi Kades Tasikhargo, Jatisrono, Wonogiri. Wajah Petahana Masih Mendominasi
Pelaksanaan arahan ini juga menempatkan Kapolda sebagai ujung tombak di daerah. Mereka diminta menerjemahkan instruksi pusat ke dalam strategi yang sesuai dengan karakteristik geografis dan sosial wilayah masing-masing, karena pola peredaran narkoba di kawasan perkotaan, perbatasan, pesisir, maupun pedesaan dapat berbeda satu sama lain.
Seluruh jajaran Kepolisian Daerah diminta melaksanakan arahan tersebut secara profesional, terukur, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penekanan pada profesionalisme, akuntabilitas, dan keterbukaan menjadi penting agar penindakan tetap berada dalam koridor hukum, menjaga kepercayaan publik, dan menghadirkan rasa aman bagi masyarakat.
Pewarta: Sami S
Tagline: #Kapolri, #SuyudiArioSeto, #PemberantasanNarkoba, #PetaWilayahRawan, #BandarNarkoba, #Kapolda, #PenegakanHukum, #IndonesiaBebasNarkoba,
