RI News Portal. Melawi – Memasuki periode kemarau yang semakin terasa di wilayah Kalimantan Barat, Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla, menyampaikan imbauan mendesak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Melawi untuk segera meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Imbauan ini disampaikan sebagai respons terhadap prakiraan cuaca yang menunjukkan penurunan curah hujan signifikan, sehingga meningkatkan risiko titik panas dan penyebaran api di lahan gambut serta hutan yang kering. AKBP Harris menekankan bahwa Karhutla bukan hanya bencana alam, melainkan ancaman serius terhadap keselamatan jiwa, kesehatan pernapasan masyarakat, serta kelestarian ekosistem yang menjadi penopang kehidupan di daerah ini.
“Pencegahan Karhutla adalah tanggung jawab kolektif. Kita tidak boleh lagi membuka lahan dengan cara membakar, karena satu percikan kecil saja bisa memicu kobaran yang sulit dikendalikan dan merugikan banyak pihak,” tegas Kapolres dalam pernyataannya.

Ia secara khusus mengingatkan warga untuk tidak meninggalkan api unggun, puntung rokok, atau sisa bara di area terbuka, hutan, maupun lahan pertanian. “Sekecil apa pun bara itu, angin kering musim kemarau bisa membuatnya menjadi api besar dalam hitungan menit,” tambahnya.
Selain pencegahan aktif, AKBP Harris juga menyerukan mekanisme pelaporan cepat. Masyarakat diminta segera menghubungi aparat kepolisian terdekat, pemerintah desa, atau layanan darurat melalui Call Center 110 jika melihat asap atau titik api. Respons cepat, menurutnya, menjadi kunci untuk meminimalkan luas area terbakar dan dampak asap yang bisa menjangkau pemukiman serta mengganggu aktivitas sehari-hari.
Lebih lanjut, Kapolres mengajak warga membangun budaya saling mengingatkan di lingkungan keluarga, tetangga, dan komunitas. “Kepedulian bersama ini yang akan menjaga Melawi tetap hijau, aman, dan layak huni bagi anak cucu kita,” ujarnya dengan nada tegas.
Baca juga : Rekonstruksi Kasus Kekerasan Lansia: Harapan Baru dari Pemeriksaan Korban dan Potensi Tersangka Tambahan
Di sisi penegakan hukum, AKBP Harris mengingatkan bahwa tindakan sengaja membakar lahan merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Khususnya Pasal 108 menetapkan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 10 tahun, disertai denda berkisar Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Imbauan ini sejalan dengan upaya preventif Polres Melawi yang terus melakukan patroli, ground check hotspot, serta sinergi dengan instansi terkait seperti BPBD dan Manggala Agni. Dengan kesadaran masyarakat yang tinggi, diharapkan Kabupaten Melawi dapat melewati musim kemarau tahun ini tanpa insiden Karhutla besar yang merugikan semua pihak.
Pewarta: Lisa Susanti

