Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Jaksa Tuntut 12 Tahun Penjara untuk Mantan Sekda NTB dalam Kasus Korupsi NCC

Jaksa Tuntut 12 Tahun Penjara untuk Mantan Sekda NTB dalam Kasus Korupsi NCC

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 2 min read
Jaksa Tuntut 12 Tahun Penjara untuk Mantan Sekda NTB dalam Kasus Korupsi NCC
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Mataram, 29 September 2025 – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara selama 12 tahun kepada mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Rosiady Husaenie Sayuti, dalam perkara korupsi pembangunan dan pengelolaan NTB Convention Center (NCC). Tuntutan ini disampaikan oleh jaksa Ema Muliawati dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (29/9/2025).

“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rosiady Husaenie Sayuti dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Ema Muliawati saat membacakan tuntutan. Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan pengganti jika denda tidak dibayar.

Meski Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB mencatat kerugian keuangan negara sebesar Rp15,2 miliar berdasarkan hasil audit, jaksa tidak menuntut Rosiady untuk membayar uang pengganti kerugian tersebut. Namun, nilai kerugian ini menjadi dasar dalam pengajuan tuntutan jaksa.

Jaksa menyatakan bahwa perbuatan Rosiady terbukti melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam perkara ini, Rosiady didakwa terkait penyimpangan dalam kerja sama pembangunan dan pengelolaan NCC dengan pihak ketiga, yaitu PT Lombok Plaza.

Mantan Gubernur NTB, Muhammad Zainul Majdi, yang akrab disapa TGB, pernah memberikan keterangan dalam persidangan. Ia mengaku pernah meminta informasi perkembangan kerja sama NCC kepada Rosiady selaku Sekda. Namun, TGB menyatakan bahwa ia tidak pernah menerima jawaban yang jelas, hanya diberitahu bahwa perjanjian kerja sama telah selesai.

Dalam dakwaan, jaksa mengungkap sejumlah kewajiban PT Lombok Plaza yang tidak dipenuhi sebagai pelaksana proyek NCC. Pertama, PT Lombok Plaza tidak menyediakan dana awal sebesar 5 persen dari total nilai investasi Rp360 miliar untuk 30 tahun, yang seharusnya disetorkan ke Bank NTB senilai Rp21 miliar.

Kedua, PT Lombok Plaza tidak memenuhi kewajiban untuk membangun gedung pengganti Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Pulau Lombok sesuai standar. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tanggal 10 Juli 2008, pembangunan gedung pengganti disepakati senilai Rp12 miliar. Namun, pada pelaksanaannya antara 2014-2015, gedung tersebut hanya terbangun dengan nilai Rp5 miliar, jauh di bawah kesepakatan.

Baca juga : Eskalasi Krisis Akses Jalan di GWK: DPRD Bali Siap Ambil Alih, Ancaman Penutupan Operasional Menggantung

Ketiga, PT Lombok Plaza juga tidak membayar kontribusi tahunan pertama sebesar Rp750 juta, yang seharusnya dibayarkan paling lambat dua hari kerja sebelum penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BGS).

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah dan proyek strategis di NTB. Tuntutan jaksa ini menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. Pihak terdakwa dijadwalkan akan mengajukan pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak swasta dalam proyek infrastruktur. Publik kini menanti putusan majelis hakim untuk menentukan nasib hukum Rosiady Husaenie Sayuti.

Pewarta : Vie


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Eskalasi Krisis Akses Jalan di GWK: DPRD Bali Siap Ambil Alih, Ancaman Penutupan Operasional Menggantung
Next: Jokowi Terima Kunjungan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir dengan Penuh Hormat di Solo

Related Stories

Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
2 min read

Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang

TEAM BUSER BERITA Posted on 11 jam ago
Sinergi Polri dan Tokoh Agama Wonogiri Wujudkan Natal Damai 2025 melalui Pendekatan Dialog Preventif
2 min read

Sinergi Polri dan Tokoh Agama Wonogiri Wujudkan Natal Damai 2025 melalui Pendekatan Dialog Preventif

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago
Wonogiri Tetapkan Status Siaga Darurat Hidrometeorologi Mulai 1 Desember 2025
3 min read

Wonogiri Tetapkan Status Siaga Darurat Hidrometeorologi Mulai 1 Desember 2025

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.