RI News, Padangsidimpuan, 13 Oktober 2026 – Dugaan praktik jual-beli posisi Pendamping Desa kini masuk ke ranah etik lembaga legislatif. Dua warga Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus rekrutmen Pendamping Desa. Perkara itu dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan.
Pelapor adalah Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat dan Pers, gabungan LSM PENA Nusantara Bersatu dan unsur pers. Laporan diajukan di Padangsidimpuan pada 12 Oktober 2026 dengan Nomor 06/LSM-PERS/X/2026 dan berstatus Sifat Penting. Terlapor adalah seorang anggota DPRD Tapanuli Selatan periode 2024-2029 dari Daerah Pemilihan IV berinisial HT, dari Fraksi Partai Hanura.
“Laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan sumpah jabatan anggota DPRD sudah kami masukkan ke Ketua Badan Kehormatan DPRD Tapanuli Selatan di Gedung DPRD,” ujar Adi Tanjung, Senin (12/10/2026).

Berdasarkan dokumen laporan, korban berinisial SW dan JB, keduanya warga Angkola Sangkunur, masing-masing menyerahkan Rp35 juta sehingga total kerugian mencapai Rp70 juta. Terlapor diduga menjanjikan pengangkatan keduanya sebagai Pendamping Desa atau Pendamping Kecamatan di Tapanuli Selatan dengan mengatasnamakan jabatannya sebagai wakil rakyat.
“Korban dimintai uang Rp35 juta per orang dengan alasan biaya administrasi. Setelah uang diserahkan, SK tidak pernah terbit dan uang tidak dikembalikan,” jelas Adi.
Klaim biaya administrasi itu bertentangan dengan mekanisme resmi. Rekrutmen Pendamping Desa di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tidak dipungut biaya.
Sebagai alat bukti, pelapor menyertakan bukti transfer atau kwitansi penyerahan uang, tangkapan layar percakapan WhatsApp yang memuat janji jabatan, serta keterangan para korban.
Baca juga : Patroli Dialogis di Pasar Sayur Nanga Pinoh: Polisi Hadir Menyapa, Mendengar, dan Menjaga Rasa Aman Pedagang
Aliansi menilai perbuatan terlapor, jika terbukti, melanggar sumpah jabatan dan Kode Etik DPRD Pasal 2 dan 3, serta Pasal 113 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Dalil pelanggaran yang diajukan adalah penyalahgunaan jabatan untuk menjanjikan pengangkatan Pendamping Desa, perbuatan tercela berupa meminta dan menerima uang dari masyarakat, serta penipuan berkedok jabatan yang merusak wibawa lembaga DPRD.
Atas dasar itu, Aliansi meminta BK memanggil dan memeriksa terlapor secara terbuka dan transparan. Mereka juga meminta sanksi etik berat berupa pemberhentian atau Pergantian Antar Waktu (PAW), serta rekomendasi agar perkara diteruskan ke aparat penegak hukum.

Sebelumnya, pada 9 Oktober 2026, Tim Aliansi telah melaporkan perkara serupa ke Polres Tapanuli Selatan melalui Kanit Pidum atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dengan demikian, perkara ini berjalan di dua jalur sekaligus, yaitu etik di lembaga legislatif dan pidana di kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua BK DPRD Tapanuli Selatan maupun HT belum memberikan klarifikasi resmi. Seluruh dugaan dalam laporan ini masih harus dibuktikan melalui proses etik dan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak terlapor.
Pewarta: (Tim Sumatera Utara)
Tagline: #PendampingDesa, #DPRDTapsel, #BadanKehormatan, #DugaanPenipuan, #AngkolaSangkunur, #TapanuliSelatan, #KodeEtikDewan, #LSMPENA,
