RI News. Lampung Barat 1 April 2026 – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Untuk Lampung (LSM GEMUL), Irfan Fajri, melontarkan kritik tajam terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat. Ia menilai ada ketidaksesuaian mencolok antara klaim keterbukaan yang sering disampaikan dengan realita di lapangan yang cenderung tertutup.
Kritik tersebut muncul sebagai respons langsung terhadap pernyataan Kepala Dinas yang mengklaim telah membuka ruang seluas-luasnya bagi kritik dan masukan dari publik. Namun, menurut Irfan, klaim tersebut tidak diikuti sikap yang konsisten ketika dihadapkan pada pertanyaan-pertanyaan teknis dari wartawan.
“Ini menjadi ironi kebijakan. Di satu sisi mengusung keterbukaan, namun di sisi lain justru bungkam ketika ditanya hal-hal teknis yang menyangkut kesiapan pelaksanaan di lapangan,” ujar Irfan Fajri dalam keterangannya yang diterima pewarta, Rabu (1/4/2026).

Irfan menambahkan bahwa sikap tersebut mencerminkan jurang yang lebar antara retorika keterbukaan dengan transparansi operasional yang seharusnya menjadi fondasi utama dalam tata kelola pendidikan publik. Menurutnya, komitmen membuka ruang masukan tidak cukup hanya disampaikan secara normatif tanpa tindak lanjut yang konkret.
“Pemerintah seharusnya mampu merespons secara langsung berbagai keluhan masyarakat, khususnya dari orang tua murid,” tegasnya.
GEMUL menyoroti sikap “no comment” yang ditunjukkan Dinas ketika ditanya soal kesiapan infrastruktur dan minimnya sosialisasi kebijakan. Sikap tersebut, menurut Irfan, menjadi indikasi kuat bahwa program yang sedang digulirkan belum disiapkan secara matang dan komprehensif.
Lebih jauh, LSM ini menyoroti kondisi geografis dan ekonomi masyarakat Lampung Barat yang dinilai belum siap sepenuhnya menghadapi kebijakan berbasis digital, khususnya penerapan ujian daring di tingkat sekolah dasar.
“Tidak semua wilayah memiliki akses internet yang memadai. Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kerusakan perangkat? Bagaimana nasib siswa di wilayah terpencil dan dari keluarga kurang mampu?” tanya Irfan dengan nada tegas.
Menurut GEMUL, kebijakan yang tidak mempertimbangkan kesenjangan akses digital berpotensi melanggar prinsip keadilan dalam dunia pendidikan. Kebijakan semacam ini dikhawatirkan hanya akan memperlebar jurang kesenjangan antara siswa di perkotaan dengan mereka yang berada di daerah pelosok.
GEMUL juga mengingatkan agar kebijakan pendidikan, terutama di tingkat Sekolah Dasar (SD), tidak dilakukan secara tergesa-gesa tanpa kajian mendalam dan uji coba yang memadai.
“Ujian bukan ajang eksperimen. Apalagi pada siswa usia dini yang membutuhkan pengawasan ketat dalam penggunaan perangkat digital. Ini harus diatur dengan regulasi yang jelas agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap proses belajar mereka,” tambah Irfan.

Sebagai bentuk keseriusan, LSM GEMUL mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat untuk segera memberikan jawaban resmi dan tertulis atas sejumlah pertanyaan krusial yang telah diajukan sebelumnya. Mereka juga berencana mengirimkan surat resmi permohonan audiensi serta melibatkan lebih banyak insan pers guna memastikan transparansi dan akuntabilitas kebijakan pendidikan di daerah tersebut.
“Pendidikan harus berpihak pada keadilan sosial, bukan sekadar mengejar modernisasi administratif yang justru membebani masyarakat kecil,” pungkas Irfan Fajri.
Pewarta: Atalinsyah

