Skip to content
02/10/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Insiden Penghalangan Wartawan Saat Peliputan DPRD di Kantor KPLS: Pelanggaran atas UU Pers?

Insiden Penghalangan Wartawan Saat Peliputan DPRD di Kantor KPLS: Pelanggaran atas UU Pers?

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 bulan ago 3 min read
Insiden Penghalangan Wartawan Saat Peliputan DPRD di Kantor KPLS
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Labuhanbatu Utara, 14 Juni 2025 — Insiden penghadangan terhadap Ketua Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Idris, oleh anggota kelompok tani saat hendak meliput kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Utara ke Kantor Kelompok Petani Lestari Sejahtera (KPLS) di Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Ledong, memicu sorotan terhadap penegakan kebebasan pers di daerah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 02.45 WIB di depan pos jaga kantor KPLS. Berdasarkan penuturan Idris, dirinya ditolak masuk dengan alasan tidak memiliki undangan resmi dari pihak kelompok tani. Penolakan ini disampaikan oleh seorang anggota kelompok tani bernama Sutrisno beserta rekan-rekannya, yang mengaku hanya menjalankan perintah dari atasan.

“Kami hanya menjalankan perintah. Tamu yang tidak diundang tidak diperbolehkan masuk,” ujar Sutrisno kepada Idris dengan nada suara tinggi.

M. Idris yang mengaku hadir sebagai jurnalis untuk menjalankan tugas peliputan mempertanyakan penolakan tersebut.

“Saya wartawan, mau meliput kegiatan DPRD, masa tidak boleh masuk?” kata Idris mempertanyakan tindakan penghadangan tersebut.

Menurut informasi, bahkan salah satu dari petugas kelompok sempat merekam peristiwa penolakan tersebut menggunakan kamera ponsel, dan kembali menegaskan bahwa “tanpa undangan dari kelompok tani KPLS, siapapun tidak diperbolehkan masuk ke area kantor.”

Setelah lebih dari satu jam perbincangan antara wartawan, pihak kelompok tani, dan perwakilan DPRD, akhirnya awak media diizinkan memasuki area kantor. Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan klarifikasi langsung dengan ketua kelompok tani KPLS dan beberapa anggota DPRD yang telah lebih dulu berada di dalam.

Namun, substansi rapat yang berlangsung tertutup tersebut hingga kini belum sepenuhnya terbuka kepada publik. Beberapa pihak menduga pertemuan itu membahas isu-isu internal kelompok tani yang dinilai sensitif, dan diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan agenda kunjungan resmi DPRD.

Insiden ini mengundang pertanyaan serius dari sudut pandang hukum, terutama dalam konteks Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers dinyatakan bahwa:

“Setiap orang yang secara sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah.”

Kebebasan pers diakui sebagai bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh Konstitusi Indonesia, khususnya Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa:

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.”

Dalam hal ini, tindakan penghadangan terhadap wartawan yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial melalui peliputan kegiatan lembaga legislatif daerah dapat dinilai sebagai bentuk pembatasan yang tidak proporsional, apalagi jika dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

Baca juga : Organisasi Pers Laporkan Oknum (A) ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penghinaan Profesi Jurnalis

Di sisi lain, perlu dicermati pula bahwa akses terhadap ruang pertemuan kelompok swadaya masyarakat seperti KPLS juga tunduk pada aturan internal organisasi dan asas-asas kesopanan sosial. Namun demikian, ketika suatu kegiatan melibatkan pejabat publik dan berkaitan dengan kepentingan publik, prinsip keterbukaan seharusnya menjadi norma utama yang dijunjung.

Penolakan tanpa alasan yang sah terhadap jurnalis, apalagi disertai dengan intimidasi verbal dan tindakan fisik (penghadangan), sangat berpotensi melanggar prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh hukum nasional dan standar internasional.

  1. Perlu dilakukan klarifikasi dan mediasi antara organisasi pers dengan kelompok tani untuk membangun pemahaman bersama tentang hak-hak jurnalis dalam menjalankan tugas.
  2. Pemerintah daerah dan DPRD sebaiknya memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya organisasi lokal, terkait pentingnya akses informasi publik dan peran media dalam pembangunan demokrasi.
  3. Perlu evaluasi terhadap transparansi kelembagaan seperti KPLS dalam menerima kunjungan lembaga legislatif yang seharusnya terbuka untuk pengawasan publik.

Kasus ini menjadi cerminan penting bahwa kebebasan pers bukan sekadar hak jurnalis, tetapi fondasi utama demokrasi. Tindakan penghalangan semacam ini harus menjadi bahan introspeksi bersama di tengah meningkatnya tuntutan akan akuntabilitas dan keterbukaan publik.

Pewarta : T-Gaul

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Organisasi Pers Laporkan Oknum (A) ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penghinaan Profesi Jurnalis
Next: Paul Pogba Kembali ke Lapangan Hijau: Upaya Rehabilitasi Karier Pasca-Sanksi Doping

Related Stories

Musrenbangdes Sugihan Berjalan Lancar Tanpa Kepala Desa dan Ketua BPD
2 min read

Musrenbangdes Sugihan Berjalan Lancar Tanpa Kepala Desa dan Ketua BPD

Jurnalis RI News Portal Posted on 21 jam ago
Desakan Transparansi APBK Subulussalam
4 min read

Desakan Transparansi APBK Subulussalam: Antara Janji Kampanye dan Realitas Defisit yang Menggerogoti Layanan Publik

Jurnalis RI News Portal Posted on 21 jam ago
Saat Pemilik Arisan Jadi Korban Penggelapan Dana
4 min read

Pembalikan Peran: Saat Pemilik Arisan Jadi Korban Penggelapan Dana, Fenomena Baru di Era Digital

Jurnalis RI News Portal Posted on 21 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Bayern Munich Memimpin Klasemen Liga Champions di Tengah Kejutan dan Tantangan
  • IMX 2025: Menyulut Kreativitas Modifikasi Otomotif Asia Tenggara
  • Kelangkaan BBM Picu Gugatan Perdata terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
  • Pemeriksaan Acak Jalur Hijau Kepabeanan: Strategi Baru Menkeu Cegah Peredaran Rokok Ilegal
  • Emak-Emak di Sragen Siram Anggota Polres dengan Pertalite, Motif Masih Didalami

Komentar

  1. rendro mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  2. Sugeng Rudianto mengenai Israel Menolak Aneksasi Wilayah Tepi Barat di Bawah Kendali Palestina: Analisis Kebijakan dan Implikasi Regional
  3. Adi tanjoeng mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  4. Tukino gaul gaul mengenai Kota Bogor Gencarkan Program Anti-Bullying untuk Lindungi Generasi Muda
  5. Sugeng Rudianto mengenai Penemuan 17 Cagar Budaya Baru di Gunungkidul: Upaya Pelestarian Warisan Sejarah di Tengah Dinamika Modern

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Bayern Munich Memimpin Klasemen Liga Champions di Tengah Kejutan dan Tantangan
  • IMX 2025: Menyulut Kreativitas Modifikasi Otomotif Asia Tenggara
  • Kelangkaan BBM Picu Gugatan Perdata terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
  • Pemeriksaan Acak Jalur Hijau Kepabeanan: Strategi Baru Menkeu Cegah Peredaran Rokok Ilegal
  • Emak-Emak di Sragen Siram Anggota Polres dengan Pertalite, Motif Masih Didalami
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.