Skip to content
20/07/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Hasto Menduga Ada Konflik Kepentingan dalam Proses Penyidikan Kasusnya

Hasto Menduga Ada Konflik Kepentingan dalam Proses Penyidikan Kasusnya

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 tahun ago 3 minutes read
Hasto Menduga Ada Konflik Kepentingan dalam Proses Penyidikan Kasusnya
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hasto Kristiyanto menduga adanya konflik kepentingan dalam proses penyidikan kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap yang menjeratnya.

Pasalnya, kata dia, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti telah bertindak sebagai saksi yang memberatkan dirinya, padahal seharusnya penyidik bersikap netral dan independen.

“Ini adalah konflik kepentingan yang jelas melanggar prinsip independensi dan netralitas dalam penegakan hukum,” ucap Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.

#Advestaiment RI_News

Keterangan Rossa sebagai saksi, kata dia, cenderung subjektif dan tidak didasarkan pada fakta hukum yang objektif lantaran cenderung mengarah pada maksud dan tujuan para penyidik untuk memberatkan dirinya, sehingga merugikan Hasto.

Hasto menegaskan bahwa prinsip independensi dan netralitas merupakan prinsip dasar dalam penegakan hukum, termasuk dalam Undang-Undang (UU) KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Ia juga mengutip Pasal 17 UU KPK yang menyatakan bahwa penyidik harus independen dan tidak boleh memiliki konflik kepentingan. Pasal tersebut, sambung dia, jelas mengatur bahwa penyidik harus independen dan tidak boleh memiliki konflik kepentingan.

Baca juga : Menteri Perhubungan Meresmikan Posko Pusat Angkutan Lebaran 2025

“Namun dalam kasus ini, Rossa justru melanggar prinsip ini,” kata dia menegaskan.

Dirinya pun menyoroti dampak dari konflik kepentingan tersebut terhadap konstruksi surat dakwaan, yang banyak mengandung hal-hal yang merugikan Hasto. Sebab, ia menilai berbagai fakta hukum versi KPK berbeda dengan fakta-fakta persidangan sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Selain itu, dia menambahkan bahwa konflik kepentingan tersebut juga menyebabkan ketidakadilan dalam proses hukum, yang pada akhirnya bisa merusak integritas penegakan hukum.

“KPK harus menghormati prinsip independensi dan netralitas dalam menjalankan tugasnya,” ungkap Hasto.

Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

#Advestaiment RI_News

Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pewarta : Setiawan

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...
Tags: Hasto Kristiyanto Korupsi KPK

Post navigation

Previous: Menteri Perhubungan Meresmikan Posko Pusat Angkutan Lebaran 2025
Next: Polemik Tunda Bayar di Pemko Padangsidimpuan : Subanta Rampang Ayu, ST. “Jangan di Anggap Masalah Kecil”

Related Stories

Sidang Kabinet Paripurna Sore Ini

Sidang Kabinet Paripurna Sore Ini: Fokus Evaluasi dan Akselerasi Program Prioritas Pemerintahan

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 jam ago 0
Cetiya Tian Shi Hua Guan Di Jing Se Jadi Simbol Persaudaraan Lintas Umat

Membangun Harmoni di Tengah Keberagaman: Cetiya Tian Shi Hua Guan Di Jing Se Jadi Simbol Persaudaraan Lintas Umat

Jurnalis RI News Portal Posted on 23 jam ago 0
Menteri Natalius Pigai Kerahkan Tim HAM Pantau Konflik Adonara

Menteri Natalius Pigai Kerahkan Tim HAM Pantau Konflik Adonara, Tekankan Pendekatan Budaya untuk Damai

Jurnalis RI News Portal Posted on 24 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Soliditas Polri-Kejaksaan Agung Tak Tergoyahkan oleh Kasus Korupsi Internal
  2. Wisnu mengenai Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja
  3. Sultan Liwa mengenai Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Ancaman Geopolitik Multipolar
  4. Sammy Sandinata mengenai Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang
  5. Sugeng Rudianto mengenai Menelusuri Jejak Pangeran Sambernyawa: Wonogiri Historical Trip Kobarkan Semangat Sejarah Generasi Muda

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Polda Jabar Siapkan Pelimpahan Berkas Tersangka Penganiayaan dan Penyekapan Wanita di Bandung
  • PARMA FC Semugih Juara TARUNA BHAKTI CUP 2 2026, Semangat Olahraga Muda Rongkop Menggelora
  • Gerai Koperasi Merah Putih Wonogiri Mulai Beroperasi, Pasokan Barang Seret Hambat Pendapatan
  • 299 Calon Tantama Polri Ditempa di Yogyakarta: Semangat Pengabdian dari 32 Polda Siap Mengabdi
  • Kalurahan Petir Mengukuhkan Mandiri Budaya: Integrasi Warisan Leluhur dan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.