
RI News portal. Jakarta, 17 Juli 2025 — Fenomena tawuran jalanan kembali mencuat ke permukaan, kali ini dengan karakteristik yang berbeda dari stereotip sebelumnya. Aparat Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur mengamankan 36 individu yang hendak melakukan tawuran di kawasan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, pada Rabu (16/7) sekitar pukul 03.30 WIB.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, para pelaku tidak berasal dari kelompok pelajar semata. “Mereka ini bukan kelompok anak sekolah. Ada yang sudah bekerja di sektor swasta, ada satpam, pekerja lepas, pegawai bank, pengemudi ojek online, bahkan pengangguran,” ungkap Nicolas dalam konferensi pers di Mapolsek Cipayung, Kamis (17/7).
Lebih lanjut, polisi menegaskan bahwa fenomena ini menunjukkan pergeseran pola tawuran yang tidak lagi didasarkan pada kesamaan sekolah atau domisili, melainkan terbentuk melalui jaringan pertemanan dan ajakan individu. “Mereka bergabung bukan karena kesamaan instansi pendidikan atau tempat tinggal, tetapi karena ajakan teman. Kelompok ini murni membentuk aliansi kekerasan jalanan,” imbuh Nicolas.

Dalam operasi tersebut, aparat menyita 27 senjata tajam, termasuk jenis corbet dan celurit, yang disiapkan untuk bentrokan. Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang melarang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Selain itu, penerapan Pasal 55, 56, dan 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memperkuat aspek pertanggungjawaban pidana atas tindakan bersama-sama maupun percobaan tindak pidana.

Keterlibatan individu dari berbagai latar belakang profesi dalam aksi tawuran ini mengindikasikan adanya fenomena kriminalitas urban yang bersifat lintas kelas sosial. Dari perspektif kriminologi, hal ini menunjukkan transformasi tawuran menjadi arena ekspresi kekerasan yang tidak sekadar berakar pada konflik identitas pelajar, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor pertemanan, status sosial, dan kultur kekerasan jalanan.
Baca juga : Polri Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal di Kawasan IKN, Negara Rugi Rp5,7 Triliun
Polres Metro Jakarta Timur, bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, menyatakan komitmennya untuk melakukan langkah preventif berbasis teknologi. “Kami memonitor akun-akun yang terkait dengan aktivitas tawuran setiap hari. Pengawasan ini penting untuk memutus jaringan komunikasi kelompok kekerasan,” kata Nicolas.
Fenomena ini menuntut pendekatan interdisipliner yang tidak hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga mencakup intervensi sosial, literasi digital, serta penguatan norma kolektif di ruang publik.
Pewarta : Yogi Hilmawan
