
RI News Portal. KYIV, Ukraina 27 Mei 2025 — Konflik Rusia-Ukraina memasuki fase kritis setelah Rusia melancarkan serangan pesawat nirawak terbesar sejak invasi dimulai pada Februari 2022. Artikel ini menganalisis dinamika serangan udara terbaru, respons komunitas internasional, serta implikasinya terhadap stabilitas geopolitik dan prospek resolusi damai di kawasan Eropa Timur.
Konflik bersenjata antara Federasi Rusia dan Ukraina telah berlangsung selama lebih dari tiga tahun dan terus menunjukkan eskalasi, baik dari sisi militer maupun diplomatik. Pada pertengahan Mei 2025, Rusia melancarkan serangan drone (pesawat nirawak) terbesar ke Ukraina, dengan total lebih dari 900 unit diluncurkan dalam rentang waktu tiga hari. Eskalasi ini mempertegas posisi Rusia yang tidak menunjukkan tanda-tanda menuju de-eskalasi, meskipun terdapat inisiatif gencatan senjata dari Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa.
Menurut Yuriy Ihnat, Kepala Departemen Komunikasi Angkatan Udara Ukraina, serangan pada Minggu malam (18 Mei 2025) melibatkan 355 drone, menjadikannya yang terbesar selama konflik berlangsung. Sehari sebelumnya, Rusia juga meluncurkan 298 drone dan 69 rudal, dalam serangan udara gabungan yang diklaim sebagai paling masif sejak invasi dimulai.

Pihak Rusia sendiri mengklaim berhasil menembak jatuh 103 drone Ukraina yang menyerang wilayah barat dan selatan, termasuk area sekitar Moskow. Informasi ini belum dapat diverifikasi secara independen, mengingat keterbatasan akses media dan pengawasan internasional di zona konflik.
Perang ini telah berkembang menjadi medan uji coba teknologi perang berbasis drone. Rusia dilaporkan menggunakan drone Shahed buatan Iran dan kini memproduksi versi domestiknya. Ukraina, di sisi lain, menerima bantuan drone dari mitra Barat dan juga mengembangkan drone jarak jauh untuk menyerang sasaran di dalam wilayah Rusia. Penggunaan drone secara masif ini menandai pergeseran strategi dari perang konvensional ke bentuk hybrid war yang melibatkan teknologi murah namun efektif.
Presiden AS Donald Trump, dalam pernyataannya, menyebut Presiden Vladimir Putin sebagai “gila” dan mengancam sanksi besar, meskipun belum mengambil langkah konkret. Pernyataan ini menandai perubahan nada diplomatik dari Trump, yang sebelumnya dikenal memiliki relasi baik dengan Kremlin.
Presiden Prancis Emmanuel Macron dan Kanselir Jerman Friedrich Merz juga menunjukkan kekhawatiran mendalam. Macron menuduh Putin “berbohong kepada Eropa dan Amerika”, serta menyerukan batas waktu diplomatik sebelum sanksi besar diberlakukan. Merz bahkan menyatakan bahwa tidak ada lagi batasan jangkauan bagi senjata yang dikirim ke Ukraina, membuka kemungkinan penggunaan senjata tersebut terhadap sasaran militer di wilayah Rusia.
Baca juga : TNI Tegaskan Komitmen pada Kebebasan Berpendapat, Respons Isu Penurunan Artikel Media Online
Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa, Kaja Kallas, mengonfirmasi bahwa blok tersebut akan menjatuhkan sanksi tambahan kepada Moskow, menyusul “serangan yang sangat mengerikan” yang diluncurkan Rusia dalam beberapa hari terakhir.
Dari sudut pandang hukum internasional, eskalasi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait proporsionalitas dan perlindungan terhadap warga sipil. Serangan udara masif dengan drone, meskipun secara teknis presisi, tetap memiliki potensi menimbulkan korban sipil, yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum humaniter internasional apabila tidak memperhatikan prinsip pembedaan dan kehati-hatian.
Pertukaran tahanan yang terjadi secara paralel—lebih dari 1.000 orang dibebaskan oleh masing-masing pihak—menunjukkan adanya saluran negosiasi terbatas yang masih berjalan, meskipun prospek perdamaian menyeluruh tampak semakin suram.
Serangan drone terbesar oleh Rusia terhadap Ukraina menandai fase baru dalam konflik ini. Di tengah kebuntuan diplomatik, penggunaan teknologi militer yang terus meningkat justru memperpanjang konflik dan menjauhkan solusi damai. Komunitas internasional, terutama Perserikatan Bangsa-Bangsa dan OSCE, perlu memperkuat tekanan politik dan diplomatik serta memfasilitasi perundingan berbasis hukum internasional dan perlindungan hak asasi manusia.
Pewarta : Setiawan S.Th

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal