Skip to content
17/08/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Entikong; Legalitas Kopdes Merah Putih Jadi Syarat Wajib Dana Desa 2025

Entikong; Legalitas Kopdes Merah Putih Jadi Syarat Wajib Dana Desa 2025

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 min read
Legalitas Kopdes Merah Putih Jadi Syarat Wajib Dana Desa 2025
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Entikong, Kalimantan Barat 20 Juni 2025 – Legalitas administrasi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih menjadi instrumen strategis dalam mekanisme pencairan Dana Desa tahap II tahun anggaran 2025. Kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Edaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-/MK/PK/2025, tertanggal 14 Mei 2025, yang menetapkan penambahan syarat administratif berupa akta notaris pendirian koperasi sebagai prasyarat pencairan dana.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM Pemdes) Kabupaten Sanggau, Eddy Santana, menyampaikan bahwa keberadaan akta notaris atas pendirian Kopdes Merah Putih kini menjadi dokumen legal formal yang bersifat wajib dalam proses pencairan Dana Desa tahap II. “Tanpa menyertakan dokumen akta Kopdes Merah Putih, desa tidak bisa memproses pencairan Dana Desa tahap dua. Ini syarat dari Kemenkeu terbaru dan sifatnya wajib,” tegas Eddy dalam keterangannya pada Jumat (20/6/2025).

Surat Edaran Kemenkeu tersebut mencerminkan penguatan prinsip tata kelola keuangan desa yang akuntabel dan berbasis kelembagaan ekonomi produktif. Dalam hal ini, keharusan menyertakan Akta Pendirian Kopdes Merah Putih dari Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) menjadi langkah preventif dalam mendorong formalitas lembaga koperasi desa sebagai penerima sekaligus pengelola modal awal dari Dana Desa. Tidak hanya itu, desa juga diwajibkan mengirimkan dokumen Surat Pernyataan Komitmen Penganggaran dari APBDes untuk penyertaan modal koperasi ke dalam sistem daring Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN).

Langkah ini dimaknai sebagai bentuk sinergi antara kebijakan fiskal desa dan pemberdayaan ekonomi melalui koperasi, sekaligus sebagai bentuk kontrol terhadap penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran, produktif, dan berkelanjutan.

DPM Pemdes Kabupaten Sanggau mencatat bahwa dari 163 desa yang tersebar di wilayah tersebut, sebagian besar masih dalam proses administrasi pembentukan Kopdes Merah Putih. Menurut Eddy, pihaknya secara aktif melakukan pendampingan dan monitoring untuk mempercepat proses legalisasi koperasi desa melalui jalur notaris. “Yang saat ini sudah di Notaris untuk selanjutnya didaftarkan ke Kementerian Hukum,” ucapnya, seraya menggarisbawahi urgensi percepatan pendaftaran badan hukum koperasi ke Kementerian Hukum dan HAM sebagai tahap finalisasi legalitas.

Kendati begitu, tantangan administratif tidak dapat dihindari, khususnya pada keterbatasan akses terhadap Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) di daerah perbatasan seperti Entikong, serta tingkat pemahaman perangkat desa terhadap standar dokumen hukum.

Baca juga : Transparansi SPMB 2025 di Pontianak: Antisipasi Titipan dan Penguatan Literasi Pendaftaran

Dalam perspektif hukum administratif dan tata kelola keuangan desa, kebijakan ini menandai pergeseran paradigma dari sekadar distribusi fiskal menjadi pembentukan kelembagaan ekonomi yang legal dan terstruktur. Kopdes Merah Putih, sebagai wadah koperasi desa yang diidealkan untuk mendorong kemandirian ekonomi dan pengelolaan potensi lokal, perlu mendapat legitimasi hukum agar dapat mengakses sumber daya Dana Desa secara sah dan produktif.

Dari sisi etika kebijakan publik, adanya prasyarat legalitas notarial dapat dibaca sebagai instrumen kontrol birokratik terhadap potensi penyimpangan, namun juga menuntut adanya kesetaraan akses dan pendampingan yang adil bagi seluruh desa, khususnya di kawasan perbatasan dan terpencil.

Dengan demikian, kehadiran Surat Edaran Kemenkeu 2025 tersebut tidak hanya memuat syarat teknokratis, tetapi juga mengandung pesan penting terkait reformasi tata kelola Dana Desa yang mengedepankan akuntabilitas, legalitas, dan keberlanjutan kelembagaan ekonomi masyarakat desa.

Pewarta : Salmi Fitri

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Transparansi SPMB 2025 di Pontianak: Antisipasi Titipan dan Penguatan Literasi Pendaftaran
Next: Peningkatan Kasus Sarang Tawon di Pandeglang: Tantangan Baru bagi BPBD-PK dalam Manajemen Risiko Lingkungan Permukiman

Related Stories

Semarak Tirakatan dan Merti Dusun di Kabupaten Semarang
2 min read

Semarak Tirakatan dan Merti Dusun di Kabupaten Semarang: Merajut Syukur, Budaya, dan Nasionalisme

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago
Dugaan Perilaku Asusila Oknum Kepala Desa Picu Resah Masyarakat
2 min read

Padang Lawas: Dugaan Perilaku Asusila Oknum Kepala Desa Picu Resah Masyarakat

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago
DPRD Badung Dorong Penegakan Hukum Terukur atas Pelanggaran Usaha di Pantai Balangan dan Melasti
2 min read

DPRD Badung Dorong Penegakan Hukum Terukur atas Pelanggaran Usaha di Pantai Balangan dan Melasti

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News

Recent Posts

  • Semarak Tirakatan dan Merti Dusun di Kabupaten Semarang: Merajut Syukur, Budaya, dan Nasionalisme
  • Padang Lawas: Dugaan Perilaku Asusila Oknum Kepala Desa Picu Resah Masyarakat
  • DPRD Badung Dorong Penegakan Hukum Terukur atas Pelanggaran Usaha di Pantai Balangan dan Melasti
  • Pemkab Klaten Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB-P2, Fokus Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
  • Kecelakaan Lalu Lintas di Wonogiri: Mobil Tertabrak Kereta Api Batara Kresna, Satu Penumpang Tewas

Komentar

  1. Sami.s mengenai Pemeriksaan Mantan Bupati Karanganyar Terkait Dugaan Korupsi Masjid Agung Madaniyah: Kajari Ungkap Detail Proses
  2. Tukino gaul gaul mengenai Investigasi Kecelakaan Tunggal di Padangsidimpuan: Polisi Temukan Kejanggalan pada Korban
  3. rendro mengenai Potensi Hortikultura di Kelam Permai: Terong Ungu dan Cabai Rawit Menjanjikan Hasil Ekonomi Baru di Sintang
  4. Sugeng Rudianto mengenai Pemerintah Tegas Tolak Pembakaran Hutan: Menko Polkam Dorong Teknologi Ramah Lingkungan untuk Pembukaan Lahan
  5. Wisnu mengenai Perbedaan Regulasi BPJS Kesehatan di Rumah Sakit dan Puskesmas Jadi Sorotan Warga Lampung Utara

Arsip

  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Semarak Tirakatan dan Merti Dusun di Kabupaten Semarang: Merajut Syukur, Budaya, dan Nasionalisme
  • Padang Lawas: Dugaan Perilaku Asusila Oknum Kepala Desa Picu Resah Masyarakat
  • DPRD Badung Dorong Penegakan Hukum Terukur atas Pelanggaran Usaha di Pantai Balangan dan Melasti
  • Pemkab Klaten Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB-P2, Fokus Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
  • Kecelakaan Lalu Lintas di Wonogiri: Mobil Tertabrak Kereta Api Batara Kresna, Satu Penumpang Tewas
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.