
RI News Portal. Entikong, Kalimantan Barat 20 Juni 2025 – Legalitas administrasi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih menjadi instrumen strategis dalam mekanisme pencairan Dana Desa tahap II tahun anggaran 2025. Kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Edaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-/MK/PK/2025, tertanggal 14 Mei 2025, yang menetapkan penambahan syarat administratif berupa akta notaris pendirian koperasi sebagai prasyarat pencairan dana.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM Pemdes) Kabupaten Sanggau, Eddy Santana, menyampaikan bahwa keberadaan akta notaris atas pendirian Kopdes Merah Putih kini menjadi dokumen legal formal yang bersifat wajib dalam proses pencairan Dana Desa tahap II. “Tanpa menyertakan dokumen akta Kopdes Merah Putih, desa tidak bisa memproses pencairan Dana Desa tahap dua. Ini syarat dari Kemenkeu terbaru dan sifatnya wajib,” tegas Eddy dalam keterangannya pada Jumat (20/6/2025).
Surat Edaran Kemenkeu tersebut mencerminkan penguatan prinsip tata kelola keuangan desa yang akuntabel dan berbasis kelembagaan ekonomi produktif. Dalam hal ini, keharusan menyertakan Akta Pendirian Kopdes Merah Putih dari Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) menjadi langkah preventif dalam mendorong formalitas lembaga koperasi desa sebagai penerima sekaligus pengelola modal awal dari Dana Desa. Tidak hanya itu, desa juga diwajibkan mengirimkan dokumen Surat Pernyataan Komitmen Penganggaran dari APBDes untuk penyertaan modal koperasi ke dalam sistem daring Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN).

Langkah ini dimaknai sebagai bentuk sinergi antara kebijakan fiskal desa dan pemberdayaan ekonomi melalui koperasi, sekaligus sebagai bentuk kontrol terhadap penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran, produktif, dan berkelanjutan.
DPM Pemdes Kabupaten Sanggau mencatat bahwa dari 163 desa yang tersebar di wilayah tersebut, sebagian besar masih dalam proses administrasi pembentukan Kopdes Merah Putih. Menurut Eddy, pihaknya secara aktif melakukan pendampingan dan monitoring untuk mempercepat proses legalisasi koperasi desa melalui jalur notaris. “Yang saat ini sudah di Notaris untuk selanjutnya didaftarkan ke Kementerian Hukum,” ucapnya, seraya menggarisbawahi urgensi percepatan pendaftaran badan hukum koperasi ke Kementerian Hukum dan HAM sebagai tahap finalisasi legalitas.
Kendati begitu, tantangan administratif tidak dapat dihindari, khususnya pada keterbatasan akses terhadap Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) di daerah perbatasan seperti Entikong, serta tingkat pemahaman perangkat desa terhadap standar dokumen hukum.
Baca juga : Transparansi SPMB 2025 di Pontianak: Antisipasi Titipan dan Penguatan Literasi Pendaftaran
Dalam perspektif hukum administratif dan tata kelola keuangan desa, kebijakan ini menandai pergeseran paradigma dari sekadar distribusi fiskal menjadi pembentukan kelembagaan ekonomi yang legal dan terstruktur. Kopdes Merah Putih, sebagai wadah koperasi desa yang diidealkan untuk mendorong kemandirian ekonomi dan pengelolaan potensi lokal, perlu mendapat legitimasi hukum agar dapat mengakses sumber daya Dana Desa secara sah dan produktif.
Dari sisi etika kebijakan publik, adanya prasyarat legalitas notarial dapat dibaca sebagai instrumen kontrol birokratik terhadap potensi penyimpangan, namun juga menuntut adanya kesetaraan akses dan pendampingan yang adil bagi seluruh desa, khususnya di kawasan perbatasan dan terpencil.
Dengan demikian, kehadiran Surat Edaran Kemenkeu 2025 tersebut tidak hanya memuat syarat teknokratis, tetapi juga mengandung pesan penting terkait reformasi tata kelola Dana Desa yang mengedepankan akuntabilitas, legalitas, dan keberlanjutan kelembagaan ekonomi masyarakat desa.
Pewarta : Salmi Fitri

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita