RI News Portal. Wonogiri – Fenomena kekeliruan dalam pengambilan kendaraan bermotor di area publik kembali menjadi sorotan penting dalam kajian manajemen keamanan wilayah. Baru-baru ini, sebuah insiden yang melibatkan kesalahpahaman teknis terjadi di area parkir RSUD Wonogiri pada Rabu (7/1/2026) malam, yang sempat diduga sebagai tindak pidana pencurian (curanmor).
Peristiwa ini bermula ketika Katiyo (53), seorang warga Kecamatan Wonogiri, mendapati sepeda motor Honda Blade Repsol miliknya tidak berada di posisi semula setelah menjenguk anggota keluarga. Merespons laporan yang masuk pada pukul 23.30 WIB, jajaran Unit Reskrim Polsek Wonogiri Kota di bawah instruksi Polres Wonogiri segera melakukan prosedur Check and Recheck di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Secara akademis, efektivitas penegakan hukum tidak hanya diukur dari penangkapan pelaku kejahatan, tetapi juga melalui ketepatan identifikasi fakta di lapangan. Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, mengungkapkan bahwa investigasi awal justru menemukan keberadaan motor serupa dengan identitas nomor polisi yang berbeda di lokasi yang berdekatan.

“Petugas melakukan pendekatan investigatif yang mendalam untuk menelusuri kepemilikan kendaraan yang tertinggal tersebut. Dari hasil klarifikasi, terungkap bahwa insiden ini merupakan murni human error atau kesalahan pengambilan,” jelas AKP Anom Prabowo.
Analisis di lapangan menunjukkan bahwa faktor teknis berupa kunci yang masih tertancap pada kendaraan menjadi pemicu utama. Seseorang yang berniat meminjam kendaraan milik kerabatnya secara tidak sengaja mengoperasikan motor milik korban karena kemiripan jenis dan warna. Kelalaian ini memungkinkan kendaraan dihidupkan tanpa hambatan teknis, sehingga terjadi perpindahan kepemilikan sementara tanpa niat jahat (mens rea).
Berkat respons cepat kepolisian, sepeda motor milik Katiyo berhasil ditemukan dalam kondisi utuh di area parkir belakang RSUD Wonogiri pada malam yang sama. Mengingat tidak adanya unsur pidana atau niat melawan hukum, penyelesaian perkara dilakukan melalui mekanisme kekeluargaan, yang dalam perspektif hukum progresif merupakan bentuk penyelesaian konflik yang efektif untuk menjaga kondusivitas sosial.
Baca juga : Restrukturisasi dan Verifikasi Berjenjang: Strategi Penguatan Organisasi PSI DIY Menuju Pemilu Masa Depan
Menanggapi kejadian ini, otoritas kepolisian setempat menekankan pentingnya budaya swakarsa dalam keamanan. Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan kunci kendaraan tidak tertinggal dan menggunakan pengaman tambahan. Insiden ini menjadi preseden penting bahwa ketelitian individu dan kecepatan respons aparat keamanan merupakan pilar utama dalam menjaga ketertiban umum di wilayah Kabupaten Wonogiri.
Dengan penanganan yang profesional, kasus ini ditutup sebagai murni kekeliruan tanpa gangguan terhadap stabilitas keamanan wilayah.
Pewarta: Nandang Bramantyo

