RI News. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif inisiatif Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang mengajukan permohonan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI guna mengusut kebijakan pengalihan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk kepedulian publik yang memperkuat akuntabilitas lembaga antirasuah dalam menangani perkara besar yang merugikan keuangan negara.
“Kami tentunya menyambut baik, dan berterima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam hal ini adalah MAKI,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27 Maret 2026).
Menurut Asep, perhatian dari masyarakat sipil seperti MAKI membantu menjaga agar proses penyidikan tetap berjalan transparan. “Dengan dukungan dan perhatian tersebut, maka masyarakat akan ter-update terkait dengan penanganan perkaranya dan langkah-langkah yang kami lakukan,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari penyidikan yang dimulai KPK pada 9 Agustus 2025 terkait dugaan manipulasi kuota haji Indonesia untuk periode 2023-2024. Penghitungan awal kerugian negara sempat disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun, meski kemudian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menetapkan angka Rp622 miliar.
Pada Januari 2026, KPK menetapkan dua tersangka utama: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Sementara Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, sempat dicegah ke luar negeri namun pencegahannya tidak diperpanjang.
Proses hukum berjalan dinamis. Yaqut sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2026, tetapi permohonannya ditolak majelis hakim pada 11 Maret 2026. Penahanan terhadapnya dilakukan pada 12 Maret di Rutan KPK Gedung Merah Putih, diikuti penahanan Gus Alex pada 17 Maret.
Baca juga : Presiden Prabowo Turun Langsung ke Gang Sempit Senen, Warga Tak Percaya Mata Mereka Sendiri
Dinamika penahanan Yaqut menjadi sorotan publik. Atas permohonan keluarga, KPK sempat mengalihkan statusnya menjadi tahanan rumah mulai 19 Maret 2026. Namun, pada 23 Maret KPK mengumumkan sedang memproses pengembalian status tersebut ke tahanan rutan untuk kepentingan penyidikan. Pengalihan resmi dilakukan pada 24 Maret 2026.
Pengalihan status penahanan ini yang kemudian memicu respons MAKI. Pada 26 Maret 2026, organisasi masyarakat tersebut menyurati Komisi III DPR RI meminta pembentukan Panja untuk mendalami dugaan penyimpangan atau intervensi dalam kebijakan penahanan tersebut.
Sikap KPK yang terbuka terhadap masukan masyarakat ini menandakan komitmen menjaga integritas proses hukum di tengah sorotan luas. Kasus korupsi kuota haji tidak hanya menyentuh penyelenggaraan ibadah yang sakral bagi umat Muslim Indonesia, tetapi juga menyangkut tata kelola keuangan negara yang seharusnya akuntabel.

Hingga kini, penyidik KPK terus mendalami aliran dana dan peran pihak-pihak terkait, termasuk dugaan fee yang diterima dari pengaturan kuota haji khusus. Publik menanti perkembangan lebih lanjut, termasuk agenda pemeriksaan tersangka dan pengumuman progres yang dijadwalkan KPK.
Dukungan aktif masyarakat seperti yang ditunjukkan MAKI diharapkan menjadi pengawal utama agar penegakan hukum korupsi tidak kehilangan arah, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.
Pewarta : Yudha Purnama

