
RI News Portal. Semarang, Sebuah investigasi lapangan yang dilakukan oleh awak media mengungkap indikasi aktivitas ilegal yang patut diduga sebagai praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Randugunting, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. Investigasi dimulai dari kecurigaan terhadap sebuah truk bak terbuka berwarna oranye yang lajunya tidak stabil. Awak media membuntuti kendaraan tersebut hingga diketahui bahwa truk tersebut hendak membongkar muatan pada pukul 19.15 WIB di sebuah gudang tertutup di Jalan Hasanudin. 12 April 2025

Menurut kesaksian warga yang enggan disebutkan namanya, gudang tersebut diduga dimanfaatkan untuk menimbun BBM jenis solar subsidi hasil dari praktik “ngangsu”, yakni pengambilan BBM dari beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) secara berulang oleh truk pengangkut dari arah Salatiga menuju Kabupaten Semarang. “Dulu tempat itu sempat menjadi cucian motor dan bengkel alat berat. Sekarang jadi tertutup, dan setiap sore hingga malam truk-truk keluar masuk. Kami curiga ada kegiatan ilegal di dalamnya,” ujar seorang warga Jatijajar.
Disinyalir pemilik lahan pergudang BBM ilegal tersebut adalah (EKO), ia adalah pemain lama pengalamannya di bidang BBM ilegal tidak diragukan lagi bahkan beberapa waktu lalu pernah terlilit hukum dengan kasus yang sama. Ini cermin ketidak jeraan seseorang pada pelanggarannya kemungkinan bisnis BBM ilegal menjanjikan sehingga rela mengulangi perbuatannya kembali.

Jika benar aktivitas yang dilakukan merupakan bentuk penimbunan BBM subsidi, maka perbuatan tersebut jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53, terdapat ketentuan pidana bagi setiap pihak yang melakukan pengangkutan atau penyimpanan BBM tanpa izin resmi dari pemerintah.
Lebih lanjut, Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM serta Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan menegaskan bahwa distribusi BBM bersubsidi harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peruntukan masyarakat berhak.
Baca juga : Gubernur Jatim Khofifah Pptimistis Ekonomi Pesantren Makin Tangguh dengan Eko-Tren OPOP
Secara lebih spesifik, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana sebagai berikut:
- Pengangkutan BBM subsidi tanpa izin: Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp40 miliar.
- Penyimpanan BBM tanpa izin: Ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp30 miliar.
- Penyalahgunaan BBM subsidi: Ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, pihak yang menyewakan atau menyediakan tempat untuk kegiatan ilegal tersebut dapat dijerat dengan Pasal 56 KUHP, yaitu sebagai pembantu kejahatan. Pasal ini menyasar mereka yang secara sadar memberikan bantuan dalam pelaksanaan tindak pidana, termasuk melalui penyediaan sarana atau fasilitas.
Secara etis, praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip keadilan distributif. Subsidi BBM diberikan oleh negara sebagai bentuk perlindungan terhadap kelompok masyarakat ekonomi rentan agar tetap dapat mengakses energi. Oleh karena itu, praktik penyelewengan subsidi demi keuntungan pribadi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai moral dan solidaritas sosial.
Dampak sosial dari praktik ini juga sangat signifikan. Selain memicu kelangkaan BBM di sejumlah wilayah, tindakan semacam ini turut merusak ekosistem distribusi energi dan dapat mengganggu kestabilan harga. Masyarakat sekitar gudang juga merasakan keresahan akibat aktivitas kendaraan berat pada malam hari yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum, termasuk Polres Semarang, Polda Jawa Tengah, serta Mabes Polri, segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan profesional. Tidak hanya terhadap sopir truk atau pekerja lapangan, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang menjadi aktor intelektual di balik rantai distribusi ilegal ini.
Penegakan hukum yang tegas dan transparan bukan hanya penting untuk menjamin kepastian hukum, tetapi juga menjadi representasi keberpihakan negara pada prinsip keadilan sosial. Dalam konteks ini, aparat penegak hukum diharapkan bertindak cepat agar praktik serupa tidak semakin meluas dan merugikan negara maupun masyarakat.
Pewarta Miftahkul Ma’na/Team

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
Asalamualaikum…
Salam…sapa…dari Pessel..
Slamat… Sore..untuk..kita..semua.
Salam.. satu..pena..