
RI News Portal. Jakarta, 15 Juli 2025 — Kejaksaan Agung Republik Indonesia tengah mendalami perkara dugaan korupsi dalam pengadaan perangkat Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) selama periode 2019—2022. Perkara ini menyangkut potensi penyalahgunaan wewenang dan pemufakatan jahat dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah dengan nilai anggaran hampir mencapai Rp10 triliun. Pemeriksaan sejumlah tokoh dari sektor swasta, termasuk Melissa Siska Juminto (mantan Presiden Tokopedia) dan Andre Soelistyo (eks CEO GoTo), menunjukkan indikasi keterlibatan korporasi digital besar dalam praktik korupsi struktural yang beririsan dengan sektor pendidikan dan teknologi.
Pada Senin (14/7), penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Melissa Siska Juminto (MSJ) sebagai saksi. MSJ disebut menjabat sebagai pemilik PT Gojek Indonesia saat peristiwa terjadi. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik dalam memperkuat pemberkasan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang dilakukan oleh Kemendikbudristek.
Selain MSJ, turut diperiksa Andre Soelistyo (AS), yang pada tahun 2020 menjabat sebagai Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, anak usaha dari GoTo Group. Turut pula diperiksa seorang saksi lain berinisial FHK dari PT Datascript yang diduga terkait dalam proses teknis pengadaan perangkat tersebut.

Kejaksaan Agung sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) pada Selasa (8/7), dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, surat, dan alat elektronik. Barang-barang tersebut saat ini sedang dalam tahap verifikasi dan pendalaman.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, kasus ini diduga melibatkan pemufakatan jahat antara berbagai pihak untuk mengarahkan tim teknis Kemendikbudristek agar menyusun kajian yang merekomendasikan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome (Chromebook), kendati uji coba sebelumnya menunjukkan ketidakefisienan dan ketidaksesuaian dengan kebutuhan pembelajaran di sekolah.
Pada 2019, Pustekkom Kemendikbudristek telah melakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook. Hasil evaluasi menyimpulkan bahwa perangkat tersebut tidak efektif untuk implementasi pendidikan di Indonesia, sehingga tim teknis merekomendasikan spesifikasi perangkat berbasis Windows. Namun, rekomendasi itu digantikan dengan kajian teknis baru yang justru mendorong penggunaan Chromebook.
Baca juga : Sportivitas dan Integrasi Sosial dalam Turnamen Pordus Semi Open Voli Kerjo Kidul Wonogiri
Dari aspek fiskal, proyek pengadaan Chromebook ini menyedot anggaran sebesar Rp9,982 triliun, terdiri atas Rp3,582 triliun dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Besarnya anggaran publik yang dikeluarkan menimbulkan pertanyaan mendalam terhadap proses pengambilan keputusan di Kemendikbudristek, termasuk adanya kemungkinan konflik kepentingan, pengabaian prinsip cost-effectiveness, serta pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pengadaan.
Keterlibatan nama-nama besar dari sektor digital seperti mantan Presiden Tokopedia dan eks CEO GoTo menyoroti problematika etika korporasi di era transformasi digital, khususnya ketika intervensi kepentingan bisnis mulai memengaruhi kebijakan publik di bidang pendidikan. Ini mengindikasikan bahwa sektor pendidikan tidak bebas dari praktik oligopolistik yang mengarah pada kartel kebijakan dan intervensi pasar teknologi.

Kejaksaan Agung diharapkan tidak hanya menindak secara pidana, tetapi juga mendorong reformasi struktural dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk penataan ulang regulasi kemitraan pemerintah-swasta agar tidak lagi membuka celah penyimpangan prosedural.
Pemeriksaan saksi dari kalangan eksekutif korporasi teknologi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook menunjukkan kompleksitas hubungan antara negara dan sektor swasta dalam pengadaan publik. Kasus ini menjadi preseden penting dalam membangun sistem pengadaan yang bersih, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan pendidikan nasional yang sesungguhnya.
Kata Kunci: Dugaan korupsi, Chromebook, Kemendikbudristek, Kejaksaan Agung, Tokopedia, GoTo, pengadaan publik, etika bisnis, digitalisasi pendidikan.
Pewarta : Yogi Hilmawan
