
RI News Portal. Tabanan, 14 Juli 2025 — Komisi IV DPRD Kabupaten Tabanan mengambil langkah strategis dalam memperkuat tata kelola dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga pengasuhan anak, khususnya panti asuhan. Langkah ini didasarkan pada urgensi menjamin perlindungan hak-hak anak serta mendorong peningkatan kualitas layanan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di wilayah tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Tabanan, I Gusti Komang Wastana, menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan pihaknya tidak sekadar administratif, melainkan menyentuh aspek substansial dalam pembinaan lembaga. Pernyataan tersebut disampaikan usai rapat koordinasi lintas sektor pada Senin (14/7), sebagai tindak lanjut dari kunjungan lapangan ke Panti Asuhan Gayatri yang sebelumnya menuai sejumlah catatan kritis dari berbagai pihak.
“Keberadaan panti asuhan sangat penting sebagai tempat perlindungan anak, namun bila ditemukan pelanggaran berat atau ketidaksesuaian terhadap standar pelayanan minimum, maka kami tidak segan merekomendasikan pencabutan izin,” ujar Wastana.

Komisi IV menaruh perhatian serius pada persoalan kesejahteraan dan keselamatan anak-anak di dalam panti. Berdasarkan laporan dari stakeholder, termasuk Dinas Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID), telah terjadi indikasi kekerasan hingga kasus anak kabur dari panti, yang menjadi bahan evaluasi krusial dalam penentuan keberlanjutan izin operasional yayasan.
Wastana juga menyoroti pentingnya tes psikologis dan pemeriksaan kesehatan fisik bagi seluruh pengasuh panti. Menurutnya, aspek mental para pembina tidak boleh diabaikan, karena secara langsung berdampak pada kualitas pengasuhan. “Fasilitas fisik yang memadai belum tentu menjamin kesehatan psikologis pengasuh. Karakter mereka perlu dicek agar tidak membahayakan perkembangan mental anak-anak,” imbuhnya.
Baca juga : Bareskrim Bongkar TPPO Modus Admin Kripto Jaringan Internasional
Dalam waktu dekat, Komisi IV DPRD Tabanan akan mendorong Dinas Sosial Kabupaten melakukan asesmen menyeluruh terhadap 19 panti asuhan yang tersebar di wilayah tersebut. Pengawasan ini akan difokuskan pada rasio pengasuh terhadap anak asuh, kelayakan fasilitas, serta pemenuhan standar layanan minimal.
Langkah ini, menurut Wastana, merupakan bagian dari upaya pembaruan sistemik demi memastikan bahwa semua anak yang berada dalam pengasuhan institusional mendapatkan hak-hak dasar secara utuh, aman, dan bermartabat.
“Rapat koordinasi ini adalah bentuk komitmen kami untuk mewujudkan panti asuhan yang benar-benar layak sebagai rumah perlindungan dan tumbuh kembang anak, bukan sekadar tempat tinggal,” pungkasnya.
Pewarta : Jhon Sinaga

