
RI News Portal. Lampung Timur, 3 Juli 2025 — Polemik aset daerah senilai Rp71 miliar yang tertahan di eks BPR Tri Panca Setiadana memicu reaksi serius dari elemen masyarakat sipil di Kabupaten Lampung Timur. Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Lampung Timur bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan, keagamaan, dan profesi secara resmi melayangkan surat rekomendasi kepada Bupati dan DPRD Lampung Timur agar segera mengambil langkah tegas memulihkan aset daerah tersebut.
Surat rekomendasi bernomor 015/MPAL-LT/VII/2025 tertanggal 2 Juli 2025 tersebut diteken oleh para tokoh lintas lembaga, di antaranya Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Pengurus Cabang Muhammadiyah, Majelis Pengurus Cabang Pemuda Pancasila (MPCPP), Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP), GRIB Jaya, Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD), Gema Masyarakat Lokal (GML), Ikatan Wartawan Online (IWO), dan Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA-JP).
Dalam lampiran surat, MPAL bersama unsur masyarakat menegaskan bahwa dana yang berada di eks BPR Tri Panca Setiadana bersumber sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur. Oleh karena itu, dana tersebut wajib dikembalikan ke kas daerah (KasDa) sebagai hak publik yang sah.
“Kami berharap Bupati Lampung Timur segera bertindak, karena persoalan ini berkaitan dengan kondisi APBD yang selama beberapa tahun terakhir mengalami defisit dan efisiensi anggaran. Pengembalian dana ini sangat penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur serta kepentingan masyarakat,” tegas para pihak dalam suratnya.

Selain itu, MPAL dan elemen pendukung meminta agar pemerintah daerah berkoordinasi secara aktif dengan instansi penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Kejaksaan Agung RI, serta Kementerian Keuangan RI, untuk mempercepat proses pemulihan aset yang kini berstatus sita dan lelang berdasarkan keputusan pengadilan.
Pihak MPAL pun memperingatkan bahwa jika terdapat pihak-pihak yang berupaya menghambat proses pemulihan aset ini, mereka tidak akan segan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Surat rekomendasi tersebut juga ditembuskan ke sejumlah lembaga tinggi negara, di antaranya Presiden Republik Indonesia, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jaksa Agung, Kapolri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Gubernur Lampung dan unsur penegak hukum provinsi.
“Dengan semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap hak masyarakat, MPAL dan seluruh organisasi pendukung berharap agar pemerintah daerah bersikap tegas serta segera mengambil langkah nyata dalam mengembalikan dana APBD yang telah lama tertahan,” pungkas mereka.
Fenomena ini memperlihatkan bahwa kontrol sosial masyarakat sipil di Lampung Timur semakin kuat dalam mengawal transparansi keuangan daerah. Aset negara yang tertahan akibat persoalan hukum perbankan semacam eks BPR Tri Panca Setiadana menunjukkan perlunya tata kelola aset publik yang lebih akuntabel.
Dari perspektif hukum tata kelola keuangan daerah, pemulihan aset APBD yang bersumber dari dana publik menjadi kewajiban konstitusional pemerintah daerah, sesuai dengan asas pengelolaan keuangan negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain itu, secara politik, adanya keterlibatan lintas ormas dan tokoh adat merefleksikan bentuk partisipasi publik dalam mendorong akuntabilitas pemerintah. Gerakan kolektif ini patut diapresiasi selama tetap berjalan sesuai koridor hukum dan tidak menimbulkan tekanan politik berlebihan.
Kedepannya, pemerintah daerah, DPRD, serta penegak hukum perlu bersinergi agar proses penyelesaian sengketa aset dapat segera memberikan kepastian hukum dan kepastian anggaran pembangunan, mengingat Lampung Timur masih membutuhkan pembiayaan besar untuk sektor infrastruktur dan pelayanan publik.
Pewarta : Lii
