
RI News Portal. Brebes, 10 Juli 2025 – Di tengah meningkatnya angka kejadian kebakaran di Kabupaten Brebes yang tercatat mencapai 370 kasus dalam satu tahun terakhir, Pemerintah Kabupaten Brebes mengambil langkah strategis dengan mengukuhkan Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR) serta meluncurkan program Masyarakat Siaga Bahaya Kebakaran (MAS DAMKAR). Acara ini dipimpin langsung oleh Bupati Brebes, Hj. Paramitha Widya Kusuma, di Aula Lantai 5 Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes.
Program ini tidak hanya ditujukan sebagai respons terhadap tingginya frekuensi kebakaran, tetapi juga sebagai bentuk inovasi dalam penguatan kapasitas lokal untuk penanggulangan bencana. Bupati Paramitha menyatakan bahwa kebakaran sering kali dipandang sepele, padahal konsekuensinya bisa sangat merugikan, tidak hanya dari segi harta benda tetapi juga mengancam keselamatan jiwa manusia.
“Saya sangat mengapresiasi inisiatif ini. Karena jujur saja, masalah kebakaran itu kadang sering dianggap sepele. Padahal dampaknya bisa luar biasa, bukan cuma soal kerugian harta benda, tapi juga keselamatan jiwa,” tegasnya.

Menurutnya, keberadaan REDKAR adalah bentuk pemberdayaan masyarakat secara sistematis dan preventif. Dalam konteks kebencanaan, keterlibatan masyarakat lokal sebagai garda terdepan dapat mempercepat respons awal sekaligus menumbuhkan kesadaran kolektif terhadap pentingnya pencegahan.
Relawan REDKAR, yang dikukuhkan secara resmi sebanyak 800 orang, akan ditempatkan di lingkungan masing-masing sebagai agen edukasi, deteksi dini, serta respon cepat terhadap kebakaran. Ini sejalan dengan pendekatan berbasis komunitas dalam manajemen risiko bencana, yang menekankan pentingnya partisipasi aktif warga sebagai aktor utama, bukan hanya sebagai objek kebijakan.
“Teman-teman relawan adalah ujung tombak di lingkungan masing-masing. Karena yang pertama tahu kalau ada potensi bahaya, bisa bergerak lebih cepat, lebih dekat, dan lebih peka terhadap kondisi di lapangan,” jelas Bupati.
Inisiatif ini menjadi model integratif antara pendekatan bottom-up dan top-down, di mana masyarakat diberdayakan dalam kerangka kebijakan formal daerah. Kepala Satpol PP Kabupaten Brebes, Dr. Moh. Syamsul Haris, M.H., menegaskan bahwa seluruh kegiatan REDKAR dan MAS DAMKAR telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Bencana Daerah.
Baca juga : Sekolah Rakyat di Jawa Barat: Komitmen Pemda untuk Memutus Rantai Kemiskinan Melalui Akses Pendidikan
Peluncuran MAS DAMKAR diharapkan menjadi sarana edukatif dan preventif bagi masyarakat Brebes untuk lebih waspada terhadap potensi kebakaran. Haris menyebut bahwa kebakaran di kawasan padat penduduk umumnya disebabkan oleh kelalaian seperti pembakaran sampah sembarangan, instalasi listrik yang tidak layak, dan permainan petasan anak-anak. Oleh karena itu, MAS DAMKAR dirancang sebagai pendekatan yang tidak hanya menekankan pada respons, tetapi juga pada perubahan perilaku masyarakat melalui pelatihan dan sosialisasi berkelanjutan.
“Termasuk ajakan Bupati, bahwa seluruh elemen masyarakat untuk mendukung kegiatan pelatihan, sosialisasi, dan semangat gotong royong demi mewujudkan Kabupaten Brebes yang lebih tangguh dan siap menghadapi bencana kebakaran,” ujar Haris.
Peluncuran REDKAR dan MAS DAMKAR ini mencerminkan prinsip good governance dalam pengelolaan risiko bencana, yaitu kolaborasi multisektor, partisipasi publik, transparansi kebijakan, serta keberpihakan terhadap perlindungan warga. Dari sudut pandang kebijakan publik, pendekatan ini memperkuat peran pemerintah daerah sebagai fasilitator, sementara masyarakat ditempatkan sebagai subjek aktif dalam perlindungan diri dan lingkungannya.
Langkah ini juga menunjukkan bahwa etika tanggung jawab bersama dalam pengurangan risiko bencana tidak dapat dilepaskan dari upaya pendidikan publik yang berkelanjutan serta penyediaan struktur pendukung yang memadai.
Dengan dikukuhkannya REDKAR dan diluncurkannya MAS DAMKAR, Kabupaten Brebes menandai babak baru dalam penguatan sistem mitigasi kebakaran berbasis masyarakat. Inisiatif ini layak dijadikan studi kasus nasional tentang bagaimana pemberdayaan komunitas lokal dan sinergi kelembagaan dapat membentuk sistem penanggulangan bencana yang adaptif dan tangguh.
Pewarta : Dimas Syarif

