
RI News Portal. Temanggung, 27 Mei 2025 – Praktik dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di wilayah Jawa Tengah. Tim jurnalis menemukan adanya aktivitas mencurigakan berupa pengisian BBM jenis solar subsidi menggunakan truk modifikasi dan kendaraan jenis Carry SS yang diduga telah dimodifikasi untuk keperluan penimbunan. Aksi tersebut terpantau berlangsung di SPBU 44.562.03 yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk, Malian, Candimulyo, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung.
Pada Selasa siang (27/05/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, tim jurnalistik menyaksikan langsung proses pengisian BBM subsidi secara berulang oleh kendaraan yang diduga kuat telah dirancang untuk memanfaatkan celah sistem pengawasan distribusi, termasuk dengan penggunaan barkode ganda dan transaksi ritel berpola manipulatif.
Sejumlah truk modifikasi secara bergantian melakukan pengisian BBM bersubsidi, tampak berpindah dari satu SPBU ke SPBU lain dalam rangka menghindari deteksi sistem. Dalam proses tersebut, terdapat indikasi keterlibatan operator SPBU, meskipun hal ini masih perlu pendalaman lebih lanjut oleh aparat berwenang.
Saat dikonfirmasi, seorang mandor SPBU menyampaikan, “Nanti saya akan panggil operatornya, Mas. Kalau terbukti maka kami keluarkan,” ujarnya.

Namun, ketika didesak untuk klarifikasi dan bukti dokumentatif atas legalitas aktivitas tersebut, sang mandor justru tampak kebingungan dan tidak konsisten dalam penjelasannya. Meski sempat mengklaim bahwa transaksi pengisian BBM dilakukan sesuai prosedur, dokumen dan bukti visual justru menunjukkan adanya praktik penyimpangan berupa pengisian ritel menggunakan barkode ganda, yang jelas dilarang.
Seorang pengangsu BBM yang berhasil diwawancarai di lokasi turut membenarkan adanya pelanggaran yang telah berlangsung secara sistematis, serta menyebut praktik tersebut telah terjadi sejak beberapa waktu lalu.
Kasus ini tidak dapat dipandang sebelah mata. Praktik manipulasi distribusi BBM subsidi, khususnya solar, merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi negara, antara lain:

- Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2024
- Melarang pengisian BBM subsidi menggunakan kendaraan modifikasi dan sistem barkode ganda.
- Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2012
- Menegaskan larangan pengisian BBM oleh kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
- Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
- Pasal 53 huruf c: Ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar atas penyalahgunaan pengangkutan dan distribusi BBM subsidi.
- Pasal 23 UU Migas
- Mengatur sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp40 miliar atas penimbunan BBM tanpa izin.
- KUHP Pasal 57
- Mengatur ancaman pidana hingga 15 tahun penjara terhadap pelaku kegiatan ilegal yang merugikan kepentingan umum.
- Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 dan UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja)
- Memperkuat aspek penegakan hukum dan mempercepat tindakan administratif terhadap pelanggaran sektor energi.
- PP No. 36 Tahun 2024
- Menegaskan distribusi BBM subsidi harus diawasi secara ketat dengan sistem digital dan transparan, termasuk pengawasan oleh BPH Migas.
Praktik seperti yang ditemukan di Temanggung mencerminkan lemahnya pengawasan tata kelola energi di tingkat hilir. Penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya mengakibatkan kerugian negara secara finansial, tetapi juga mencederai prinsip keadilan sosial, karena subsidi yang seharusnya diberikan kepada masyarakat kecil justru dimanfaatkan oleh pelaku yang ingin mencari keuntungan pribadi secara ilegal.
Investigasi mendalam harus segera dilakukan oleh instansi terkait, termasuk:
- Pertamina sebagai penyedia dan pengawas distribusi BBM;
- BPH Migas sebagai regulator pengawasan distribusi subsidi;
- Aparat Kepolisian dari tingkat Polsek Kedu hingga Mabes Polri.
Upaya penegakan hukum harus tegas dan tidak pandang bulu, termasuk kemungkinan pembekuan izin SPBU, pemecatan operator, serta pidana terhadap pemilik kendaraan modifikasi dan pihak yang membiarkan sistem ini berjalan.

Temuan ini merupakan alarm keras bagi pemerintah, terutama dalam memastikan implementasi subsidi tepat sasaran. Tanpa tindakan nyata, praktik semacam ini akan terus menggerogoti kepercayaan publik terhadap tata kelola energi nasional. Pemerintah perlu mengembangkan sistem pengawasan digital yang terintegrasi dengan data kendaraan, transaksi BBM, dan pelaporan mandiri dari masyarakat.
Selain penegakan hukum, pendidikan dan pelatihan bagi petugas SPBU, serta perlindungan terhadap whistleblower juga menjadi kebutuhan mendesak dalam upaya mencegah praktik koruptif yang bersifat sistemik.
Pewarta : MT ( Team )

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal