RI News Portal. Jakarta, 23 Oktober 2025 – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menyita 197,71 ton barang bukti narkotika dari 38.934 kasus sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkotika di Indonesia, sekaligus mendukung program prioritas pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Syahar Diantono, menyatakan bahwa dari total kasus tersebut, sebanyak 51.763 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Jumlah ini mencakup 48.692 pria warga negara Indonesia (WNI), 2.764 wanita WNI, 150 anak di bawah umur, serta 157 warga negara asing (130 pria dan 27 wanita). “Polri tidak pandang bulu. Siapa pun yang terlibat, termasuk anggota Polri sendiri, akan ditindak tegas,” tegas Syahar dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Syahar menekankan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi lintas instansi, melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, Kementerian Hukum dan HAM, Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta berbagai lembaga penegak hukum lainnya. “Pemberantasan narkoba bukan tugas satu instansi. Kolaborasi yang kuat menjadi kunci untuk memutus rantai peredaran narkotika di Indonesia,” ujarnya.

Langkah ini sejalan dengan program Asta Cita poin ketujuh Presiden Prabowo Subianto, yang menempatkan pemberantasan narkoba sebagai prioritas nasional. Syahar juga mengajak masyarakat dan media untuk turut serta dalam upaya ini. “Narkoba adalah musuh bersama yang mengancam masa depan generasi bangsa. Dukungan semua pihak sangat kami harapkan,” tambahnya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, memaparkan rincian barang bukti yang disita, meliputi 184,64 ton ganja, 6,95 ton sabu, 1,87 ton tembakau gorila, 1.458.078 butir ekstasi, serta sejumlah kokain, heroin, dan ketamin dalam jumlah signifikan. Salah satu pengungkapan besar adalah ladang ganja seluas 25 hektare di Aceh yang menghasilkan 180 ton ganja basah. Selain itu, Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran 471 kilogram sabu di Bekasi.
Selain menyasar jaringan peredaran, Bareskrim Polri juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kejahatan narkotika. Sepanjang periode yang sama, aset senilai Rp221,38 miliar dari 22 kasus dengan 29 tersangka berhasil disita. “Kami tidak hanya mengejar pelaku peredaran, tetapi juga aliran dana yang dihasilkan dari kejahatan ini untuk memutus sumber pendanaan jaringan narkotika,” jelas Eko.
Baca juga : Walikota Padangsidimpuan Dukung Penuh Generasi Muda Berprestasi di Bidang Seni dan Budaya
Bareskrim Polri juga menunjukkan pendekatan kemanusiaan dengan merehabilitasi 1.072 orang yang terindikasi sebagai korban penyalahgunaan narkotika. “Kami tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga membantu mereka yang menjadi korban agar dapat kembali ke masyarakat dengan kondisi yang lebih baik,” kata Eko.
Keberhasilan ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia. Dengan kolaborasi lintas sektor, penegakan hukum yang tegas, dan dukungan masyarakat, Polri bertekad untuk terus memutus rantai peredaran narkotika demi menjaga masa depan bangsa.
Pewarta : Yogi Hilmawan

