
RI News Portal. Jakarta, 17 Juli 2025 – Amerika Serikat (AS) resmi menurunkan tarif impor untuk produk-produk asal Indonesia dari 32 persen menjadi 19 persen. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis yang dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global serta memperkuat hubungan perdagangan kedua negara.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan bahwa penyesuaian tarif ini merupakan kebijakan yang bersifat strategis dalam kerangka kerja sama ekonomi internasional. “Tujuannya adalah untuk menarik investasi berbasis nilai tambah, memperkuat rantai pasok, serta menempatkan Indonesia sebagai mitra dagang yang dihormati. Ini bagian dari pendekatan timbal balik yang terukur dan menguntungkan kedua belah pihak,” ungkap Luhut dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/7).
Penurunan tarif tersebut diyakini akan mendorong industri nasional untuk lebih kompetitif di pasar ekspor, terutama pada sektor-sektor prioritas seperti produk manufaktur, komoditas pertanian olahan, dan industri berbasis teknologi.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyambut baik kebijakan yang diumumkan langsung oleh Presiden AS, Donald Trump. Ia menilai hal ini sebagai momentum penting untuk memperkuat ketahanan industri dalam negeri. “Saya melihat ini sebagai kesempatan untuk memperkuat industri dalam negeri agar lebih tangguh dan produktif,” ujarnya. Menaker juga menekankan perlunya optimalisasi potensi industri domestik melalui inovasi dan peningkatan keterampilan tenaga kerja agar mampu bersaing di tingkat global.
Selain penurunan tarif impor untuk produk Indonesia, kebijakan ini juga disertai dengan pembebasan sejumlah tarif dan hambatan nontarif untuk impor produk asal AS ke Indonesia. Menurut Yassierli, langkah ini menjadi bagian dari strategi kolaboratif yang tidak hanya fokus pada ekspor, tetapi juga menciptakan ekosistem perdagangan yang saling menguntungkan.
Kebijakan penurunan tarif ini mencerminkan dinamika hubungan ekonomi bilateral yang berorientasi pada mutual benefit (keuntungan bersama). Secara teoritis, pengurangan hambatan tarif merupakan salah satu bentuk liberalisasi perdagangan yang dapat memperkuat posisi Indonesia dalam global value chains (rantai nilai global). Menurut teori keunggulan komparatif David Ricardo, negara akan memperoleh manfaat ketika berfokus pada sektor yang memiliki efisiensi relatif lebih tinggi.
Dalam konteks ini, Indonesia berpeluang meningkatkan ekspor produk bernilai tambah, sekaligus menarik investasi asing langsung (Foreign Direct Investment/FDI) yang mendukung hilirisasi. Namun, terdapat implikasi yang harus diantisipasi, seperti ketergantungan pasar terhadap kebijakan negara mitra, serta potensi tekanan terhadap sektor domestik akibat meningkatnya impor produk AS setelah pembebasan tarif.
Dengan demikian, kebijakan ini bukan hanya sekadar pengurangan tarif, melainkan bagian dari strategi diplomasi ekonomi yang menuntut kesiapan industri dalam negeri untuk meningkatkan kualitas, daya saing, dan ketahanan terhadap fluktuasi pasar global.
Pewarta : Setiawan S.TH
