
“Dalam konteks hukum pendidikan, setiap bentuk sumbangan yang ditetapkan besarannya dan diwajibkan kepada seluruh orang tua siswa telah berubah karakter menjadi pungutan, dan itu bertentangan dengan prinsip sukarela sebagaimana diatur dalam Permendikbud 75 Tahun 2016.”
RI News Portal. Gunung Kidul, 07 Mei 2025 – Praktik pengumpulan dana oleh Komite Sekolah SDN Kemadang, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menimbulkan keluhan dari sejumlah wali murid yang menilai iuran tersebut sebagai bentuk pungutan terselubung. Kasus ini menyoroti dilema antara kebutuhan operasional pendidikan dan batasan legal yang diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Artikel ini mengkaji legalitas, etika, dan tata kelola kebijakan pendidikan dalam konteks penggalangan dana di satuan pendidikan dasar negeri, dengan fokus pada prinsip partisipasi sukarela, transparansi, dan akuntabilitas.

Dalam beberapa tahun terakhir, peran Komite Sekolah semakin diperkuat sebagai mitra strategis dalam peningkatan mutu layanan pendidikan. Namun, batas antara “sumbangan sukarela” dan “pungutan” kerap kali kabur dalam praktik di lapangan. Kasus terbaru di SDN Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul, menjadi ilustrasi konkret atas permasalahan tersebut. Sejumlah orang tua murid mengeluhkan adanya pungutan sebesar Rp120.000 yang disebut sebagai sumbangan gotong royong, padahal sebelumnya juga telah ada iuran rutin.
Merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Pasal 12 huruf b secara tegas melarang Komite Sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya baik secara kolektif maupun individual. Regulasi ini membedakan secara tegas antara “sumbangan” (bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat jumlah dan waktu) dengan “pungutan” (bersifat wajib, ditentukan jumlah dan waktunya). Dalam kasus SDN Kemadang, jika iuran sebesar Rp120.000 ditetapkan dalam rapat dan diberlakukan kepada semua orang tua, maka dapat dikategorikan sebagai pungutan—bukan sumbangan.
Dari perspektif etika kebijakan publik, praktik pengumpulan dana oleh Komite Sekolah harus menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi sejati. Meski ketua Komite menyatakan bahwa dana tersebut bersifat sukarela dan telah disepakati melalui rapat, munculnya keberatan dari wali murid menunjukkan adanya indikasi kurangnya ruang dialog atau pemaksaan secara sosial. Dalam konteks sekolah negeri yang dibiayai oleh negara, penggalangan dana tambahan harus dijaga agar tidak menciptakan diskriminasi atau beban tambahan bagi keluarga siswa, khususnya yang berasal dari kalangan ekonomi lemah.
Baca juga : Proyek Jalan Desa, Uang Negara, dan Krisis Akuntabilitas Pemerintahan Desa Kedunglengkong
Permasalahan ini juga memperlihatkan keterbatasan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam memenuhi semua kebutuhan operasional sekolah. Kegiatan ekstrakurikuler seperti karawitan dan drum band, serta infrastruktur fisik seperti jalan penghubung kelas, kerap kali tidak tercover oleh BOS. Namun solusi melalui penggalangan dana dari wali murid harus tetap memperhatikan prinsip legalitas dan asas keadilan sosial.
- Revisi SOP Penggalangan Dana oleh Komite Sekolah agar mengacu pada definisi dan prinsip sukarela secara tegas sesuai Permendikbud 75/2016.
- Penguatan Peran Dewan Pendidikan dan Dinas Pendidikan dalam pengawasan mekanisme sumbangan, termasuk pengesahan dokumen rencana dan laporan keuangan.
- Penyuluhan kepada Komite dan Wali Murid tentang hak dan kewajiban dalam partisipasi pendidikan, agar tidak terjadi miskomunikasi atau tekanan sosial.
- Evaluasi Dana BOS untuk menyesuaikan cakupan pembiayaan kegiatan ekstrakurikuler dan infrastruktur ringan yang esensial.
Polemik iuran di SDN Kemadang mencerminkan persoalan sistemik dalam tata kelola keuangan sekolah negeri, khususnya pada level pendidikan dasar. Regulasi yang telah ada perlu ditegakkan secara konsisten, sementara kebijakan penggalangan dana harus menjamin bahwa prinsip sukarela tidak berubah menjadi kewajiban terselubung. Pendidikan dasar adalah hak setiap warga negara, dan tidak boleh terhambat oleh beban finansial yang melanggar prinsip keadilan.
Pewarta : Lee anno

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal