Skip to content
17/08/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Antara Investasi dan Ekologi: Kajian Kritis Pendirian Pabrik Semen di Kawasan Karst Pracimantoro, Wonogiri

Antara Investasi dan Ekologi: Kajian Kritis Pendirian Pabrik Semen di Kawasan Karst Pracimantoro, Wonogiri

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 bulan ago 3 min read
Kajian Kritis Pendirian Pabrik Semen di Kawasan Karst Pracimantoro
Silahkan bagikan ke media anda ...

“Polemik pembangunan pabrik semen di Pracimantoro bukan semata perkara pro dan kontra terhadap investasi, tetapi mencerminkan ketegangan struktural antara logika ekonomi-politik pembangunan dan hak ekologis masyarakat lokal.”

RI News Portal. Wonogiri, 3 Mei 2025 — Pembangunan pabrik semen oleh PT Anugerah Andalan Asia (AAA) di Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, menjadi sumber konflik sosial dan lingkungan. Di tengah dukungan pemerintah daerah terhadap investasi, penolakan muncul dari warga empat desa terdampak yang menilai proyek ini mengancam keberlanjutan ekosistem karst dan hak atas air bersih. Tulisan ini mengkaji proyek tersebut dengan pendekatan multidisipliner: hukum lingkungan, etika kebijakan publik, dan analisis sosial-ekologis. Kajian ini menyimpulkan bahwa proyek pembangunan pabrik semen di kawasan karst Pracimantoro berisiko melanggar prinsip partisipasi publik dan keadilan ekologis, serta dapat menimbulkan degradasi lingkungan yang tidak reversibel. Rekomendasi diajukan agar proses evaluasi ulang izin AMDAL dan pelibatan masyarakat dilakukan secara demokratis dan akuntabel.

Indonesia tengah mengalami ekspansi industri ekstraktif yang signifikan, termasuk sektor semen. Salah satu proyek besar adalah rencana pembangunan pabrik semen oleh PT Anugerah Andalan Asia (AAA) di Pracimantoro, Wonogiri. Investasi sebesar Rp6 triliun dan klaim penciptaan 2.400 lapangan kerja menjadi daya tarik kebijakan pembangunan daerah. Namun proyek ini menghadapi penolakan dari sebagian warga yang menyuarakan kekhawatiran terhadap degradasi kawasan karst, kehilangan lahan pertanian, dan kerentanan terhadap polusi serta krisis air bersih.

Kawasan karst merupakan ekosistem unik yang menyimpan fungsi ekohidrologis penting, seperti sistem akuifer bawah tanah dan keanekaragaman hayati. Ketegangan antara narasi pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan di Pracimantoro mencerminkan krisis tata kelola sumber daya alam di tingkat lokal.

AMDAL dan Partisipasi Publik

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah alat prediksi dan pengendalian dampak suatu proyek terhadap lingkungan. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 dan Permen LHK No. 22 Tahun 2021 menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam penyusunan AMDAL. Tanpa partisipasi yang sahih, legitimasi izin lingkungan dapat dipertanyakan.

Etika Lingkungan dan Keadilan Ekologis

Pembangunan yang tidak memperhatikan kelompok rentan dan lingkungan berpotensi melanggar prinsip keadilan ekologis. Perspektif etika lingkungan menuntut agar kebijakan pembangunan tidak sekadar sah secara legal-formal, tetapi juga adil dan berkelanjutan secara moral.

Ekologi Karst dan Dampaknya

Karst adalah sistem geologi rapuh yang memiliki fungsi hidrologis penting. Penambangan di kawasan karst berisiko merusak akuifer dan menimbulkan kerusakan permanen. Pemerintah Indonesia telah mengklasifikasikan kawasan karst sebagai kawasan lindung geologi dalam PP No. 26 Tahun 2008.

Metodologi

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Data dikumpulkan melalui dokumentasi kebijakan, pemberitaan, wawancara dengan warga terdampak (dalam berita dan pernyataan publik), serta analisis pustaka akademik dan regulasi lingkungan. Analisis dilakukan dengan pendekatan deskriptif-kritis terhadap dimensi hukum, sosial, dan ekologis.

Baca juga : Legalisasi Pengeboran Minyak Rakyat, Arah Baru Kebijakan Energi Berbasis Keadilan Sosial dan Ekonomi Kerakyatan

Minimnya Transparansi dalam Proses Perizinan

Proses AMDAL dinilai oleh warga tidak inklusif. Paguyuban Tali Jiwo menyebutkan tidak adanya sosialisasi yang sahih dan absennya mekanisme konsultasi publik yang memadai. Jika ini benar, maka pelaksanaan AMDAL melanggar prinsip transparansi dan partisipasi dalam hukum lingkungan Indonesia.

Risiko Lingkungan dan Sosial

Pabrik direncanakan dibangun di atas lebih dari 120 ha lahan pertanian produktif. Kegiatan penambangan di kawasan karst mengancam sistem air tanah dan keseimbangan ekologis. Selain itu, petani seperti Warso dari Desa Watangrejo menyuarakan kekhawatiran atas hilangnya mata pencaharian dan warisan agraris mereka.

Ketimpangan Narasi Pembangunan

Pemerintah daerah menekankan manfaat ekonomi proyek, namun abai terhadap suara masyarakat sipil. Kebijakan publik yang hanya mengedepankan logika ekonomi berisiko melanggar prinsip etika pembangunan yang inklusif dan adil.

Pendekatan Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Kekerasan dan Narkotika, Ungkap Kasus Kriminal oleh Polres Wonogiri April 2025

Polemik pembangunan pabrik semen di Pracimantoro menunjukkan lemahnya pelaksanaan prinsip tata kelola lingkungan yang partisipatif dan berkeadilan. Ketidakhadiran warga dalam proses AMDAL, serta risiko ekologis di kawasan karst, menjadi indikator bahwa proyek ini membutuhkan evaluasi serius secara legal dan etis.

  1. Evaluasi menyeluruh atas izin lingkungan proyek, termasuk audit proses AMDAL secara independen.
  2. Penghentian sementara kegiatan pembebasan lahan, hingga ada jaminan proses yang partisipatif dan sesuai hukum.
  3. Penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) kepada komunitas terdampak.
  4. Penguatan status kawasan karst Pracimantoro sebagai bagian dari kawasan lindung strategis.

(Catatan: Daftar pustaka disesuaikan dan dapat dikembangkan lebih lanjut)

Pewarta : Nandang Bramantyo

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Legalisasi Pengeboran Minyak Rakyat, Arah Baru Kebijakan Energi Berbasis Keadilan Sosial dan Ekonomi Kerakyatan
Next: Penguatan Tata Kelola dan Digitalisasi, Keberhasilan Pemerintah Kota Pekalongan dalam Top BUMD Awards 2025

Related Stories

Semarak Tirakatan dan Merti Dusun di Kabupaten Semarang
2 min read

Semarak Tirakatan dan Merti Dusun di Kabupaten Semarang: Merajut Syukur, Budaya, dan Nasionalisme

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago
Dugaan Perilaku Asusila Oknum Kepala Desa Picu Resah Masyarakat
2 min read

Padang Lawas: Dugaan Perilaku Asusila Oknum Kepala Desa Picu Resah Masyarakat

Jurnalis RI News Portal Posted on 13 jam ago
DPRD Badung Dorong Penegakan Hukum Terukur atas Pelanggaran Usaha di Pantai Balangan dan Melasti
2 min read

DPRD Badung Dorong Penegakan Hukum Terukur atas Pelanggaran Usaha di Pantai Balangan dan Melasti

Jurnalis RI News Portal Posted on 13 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News

Recent Posts

  • Semarak Tirakatan dan Merti Dusun di Kabupaten Semarang: Merajut Syukur, Budaya, dan Nasionalisme
  • Padang Lawas: Dugaan Perilaku Asusila Oknum Kepala Desa Picu Resah Masyarakat
  • DPRD Badung Dorong Penegakan Hukum Terukur atas Pelanggaran Usaha di Pantai Balangan dan Melasti
  • Pemkab Klaten Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB-P2, Fokus Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
  • Kecelakaan Lalu Lintas di Wonogiri: Mobil Tertabrak Kereta Api Batara Kresna, Satu Penumpang Tewas

Komentar

  1. Sami.s mengenai Pemeriksaan Mantan Bupati Karanganyar Terkait Dugaan Korupsi Masjid Agung Madaniyah: Kajari Ungkap Detail Proses
  2. Tukino gaul gaul mengenai Investigasi Kecelakaan Tunggal di Padangsidimpuan: Polisi Temukan Kejanggalan pada Korban
  3. rendro mengenai Potensi Hortikultura di Kelam Permai: Terong Ungu dan Cabai Rawit Menjanjikan Hasil Ekonomi Baru di Sintang
  4. Sugeng Rudianto mengenai Pemerintah Tegas Tolak Pembakaran Hutan: Menko Polkam Dorong Teknologi Ramah Lingkungan untuk Pembukaan Lahan
  5. Wisnu mengenai Perbedaan Regulasi BPJS Kesehatan di Rumah Sakit dan Puskesmas Jadi Sorotan Warga Lampung Utara

Arsip

  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Semarak Tirakatan dan Merti Dusun di Kabupaten Semarang: Merajut Syukur, Budaya, dan Nasionalisme
  • Padang Lawas: Dugaan Perilaku Asusila Oknum Kepala Desa Picu Resah Masyarakat
  • DPRD Badung Dorong Penegakan Hukum Terukur atas Pelanggaran Usaha di Pantai Balangan dan Melasti
  • Pemkab Klaten Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB-P2, Fokus Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
  • Kecelakaan Lalu Lintas di Wonogiri: Mobil Tertabrak Kereta Api Batara Kresna, Satu Penumpang Tewas
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.