Skip to content
23/07/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus, Dugaan Pelecehan oleh Eks Rektor Universitas Pancasila

Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus, Dugaan Pelecehan oleh Eks Rektor Universitas Pancasila

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 tahun ago 4 minutes read
Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus, Dugaan Pelecehan oleh Eks Rektor Universitas Pancasila
Silahkan bagikan ke media anda ...

“Ketika kekerasan seksual terjadi di lingkungan pendidikan, negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak korban. Dalam konteks ini, penyidik harus memberikan perlindungan yang memadai kepada korban dan menghindari praktik-praktik yang bisa menyalahgunakan proses hukum.”

RI News Portal. Jakarta, 09 Mei 2025 – Kasus dugaan pelecehan seksual oleh rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP), ETH (72), menyoroti urgensi penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi. Artikel ini mengkaji kasus tersebut dari perspektif hukum pidana, etika pendidikan, dan perlindungan hak-hak pekerja perempuan. Keterlibatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan serta pelaporan lambat ke aparat penegak hukum menjadi indikator lemahnya sistem perlindungan terhadap korban. Studi ini menegaskan perlunya reformasi kelembagaan di lingkungan kampus untuk membentuk sistem yang responsif dan akuntabel terhadap kekerasan seksual.

Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap nilai-nilai etik dan moral yang seharusnya dijunjung tinggi oleh institusi akademik. Kasus dugaan pelecehan seksual oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP), ETH, membuka ruang diskusi kritis tentang bagaimana mekanisme perlindungan, keadilan, dan akuntabilitas dijalankan di dalam kampus.

Fakta Kasus

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) secara terbuka menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus dugaan pelecehan tersebut. Ia menegaskan bahwa kementeriannya memiliki tanggung jawab melindungi pekerja, termasuk korban kekerasan seksual di kampus yang juga merupakan tenaga kerja akademik.

Dua korban berinisial RZ dan DF melaporkan ETH ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri sejak Januari 2024. Namun, hingga Mei 2025, proses hukum masih dinilai stagnan. Salah satu kuasa hukum korban, Yansen Ohoirat, menyampaikan keprihatinan atas lambannya proses penyidikan, meskipun sudah terdapat bukti pendukung seperti rekaman CCTV.

Sementara itu, rektor pengganti, Marsudi Wahyu Kisworo, mengaku diberhentikan secara sepihak oleh Yayasan Pendidikan dan Pembina UP. Ia menduga pemberhentiannya terkait penolakannya terhadap pengaktifan kembali ETH sebagai dosen.

Secara hukum, tindakan pelecehan seksual termasuk dalam delik pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta diperkuat oleh UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam kasus ini, meskipun laporan korban telah masuk ke proses penyidikan, lambannya penetapan tersangka menunjukkan adanya hambatan struktural dalam sistem peradilan pidana, khususnya dalam kasus kekerasan berbasis gender.

Baca juga : Sinergi Lintas Lembaga dalam Menjaga Stabilitas Pemilu, Audiensi Bawaslu DIY dengan Korem 072/Pamungkas

Kewajiban negara untuk memastikan due process of law bagi korban sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 UU TPKS belum terealisasi secara efektif. Aspek ini menunjukkan pentingnya penguatan kapasitas penyidik, serta urgensi pembentukan unit-unit responsif di lingkungan pendidikan dan kepolisian.

Pemberhentian Rektor Marsudi Wahyu Kisworo tanpa proses evaluasi kinerja oleh Senat Universitas—sebagaimana diamanatkan Statuta UP—menunjukkan adanya pelanggaran prinsip tata kelola universitas yang baik. Penolakan Marsudi terhadap pengaktifan ETH sebagai dosen yang diduga sebagai pelaku kekerasan seksual semestinya diapresiasi sebagai bentuk keberpihakan kepada korban.

Sayangnya, tindakan Marsudi justru diduga menjadi dasar pemberhentiannya, menciptakan preseden buruk bahwa perlindungan terhadap korban bisa berujung pada kriminalisasi moral terhadap pihak yang mendukung keadilan.

Keterlibatan Wamenaker menunjukkan bahwa kasus ini bukan semata urusan internal kampus, tetapi juga merupakan isu ketenagakerjaan dan perlindungan terhadap pekerja perempuan. Kampus sebagai institusi publik memiliki tanggung jawab untuk menciptakan ruang kerja yang aman, adil, dan inklusif.

Warga suku Badui dari Desa Kanekes, Kabupaten Lebak, Banten, meminta pemerintah provinsi Banten

Ketika pelecehan terjadi dalam hubungan kerja dosen dan rektor, maka selain delik pidana, terdapat pelanggaran terhadap hak-hak normatif pekerja. Dalam konteks ini, intervensi Kementerian Tenaga Kerja menjadi penting untuk memastikan bahwa standar-standar perlindungan kerja diberlakukan di lingkungan akademik.

Kasus ini menegaskan bahwa kekerasan seksual di kampus adalah persoalan struktural yang membutuhkan pendekatan multidisipliner. Diperlukan reformasi menyeluruh dalam hal:

  1. Penegakan hukum yang cepat dan adil terhadap pelaku kekerasan seksual.
  2. Penguatan tata kelola kampus, termasuk pelibatan senat akademik dalam pengambilan keputusan strategis.
  3. Pembangunan sistem pelaporan internal yang aman dan berpihak kepada korban.
  4. Perlindungan tenaga kerja akademik melalui regulasi yang menyesuaikan UU TPKS dan UU Ketenagakerjaan.
  5. Pendampingan psikologis dan hukum bagi korban sebagai bentuk pemulihan yang adil.

Kampus harus menjadi ruang aman, bukan hanya bagi pelajar tetapi juga bagi semua pekerja di dalamnya. Mengabaikan kasus ini berarti membiarkan kekuasaan akademik dipakai untuk membungkam keadilan.

Pewarta : Yudha Purnama

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Sinergi Lintas Lembaga dalam Menjaga Stabilitas Pemilu, Audiensi Bawaslu DIY dengan Korem 072/Pamungkas
Next: Pedagang Kaki Lima Wonosari Tolak Relokasi ke Pasar Besole Baleharjo

Related Stories

Prabowo Tekankan Loyalitas Mutlak

Prabowo Tekankan Loyalitas Mutlak: Perwira Remaja TNI-Polri Kini Milik Bangsa dan Rakyat

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
Bupati Lombok Barat Jadi Korban OTT, Ini Rangkuman Hukum Kemarin

KPK Tak Kenal Ampun: Bupati Lombok Barat Jadi Korban OTT, Ini Rangkuman Hukum Kemarin

Jurnalis RI News Portal Posted on 24 jam ago 0
Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pelecehan terhadap Profesi Jurnalis

PWI Tempuh Jalur Hukum: Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pelecehan terhadap Profesi Jurnalis

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Soliditas Polri-Kejaksaan Agung Tak Tergoyahkan oleh Kasus Korupsi Internal
  2. Wisnu mengenai Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja
  3. Sultan Liwa mengenai Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Ancaman Geopolitik Multipolar
  4. Sammy Sandinata mengenai Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang
  5. Sugeng Rudianto mengenai Menelusuri Jejak Pangeran Sambernyawa: Wonogiri Historical Trip Kobarkan Semangat Sejarah Generasi Muda

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Santri Al Muayyad Jadi Garda Terdepan: Bawaslu Solo Tanamkan Literasi Demokrasi di Pesantren
  • Tragedi Tak Terduga: Petugas Kebersihan Karanganyar Ditemukan Meninggal di Bangunan Bekas TPS
  • DPRD Solo Beri Dukungan Moral ke Satpol PP: Penindakan Miras di Lokananta Jadi Tolok Ukur Penegakan Perda
  • Gelombang Panas Ekstrem Jepang: Suhu 40 Derajat Celsius Mengancam 41 Prefektur
  • Sinergi Penegakan Hukum: Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal Beserta Pelaku ke Bea Cukai Sibolga
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.