
“Koperasi bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga tentang keadilan sosial yang dibangun dari bawah — dari komunitas yang saling percaya dan bekerja bersama.”
RI News Portal. Wonogiri, 08 Mei 2025 – Kebijakan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh desa di Indonesia, termasuk 17 desa di Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, mencerminkan komitmen negara dalam memperkuat ekonomi berbasis komunitas melalui pendekatan kelembagaan lokal. Artikel ini mengkaji dinamika, potensi, dan tantangan dalam percepatan pendirian koperasi tersebut sebagai instrumen pembangunan ekonomi desa, dengan pendekatan interdisipliner mencakup aspek hukum, kebijakan publik, dan pemberdayaan masyarakat.
Transformasi struktur ekonomi desa menjadi lebih produktif dan mandiri menjadi perhatian utama pemerintah dalam dekade terakhir. Salah satu langkah strategis terbaru adalah pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, sebagaimana ditargetkan Presiden RI Prabowo Subianto untuk berdiri di 80.000 desa di Indonesia. Di Wonogiri, kebijakan ini direspons secara konkret oleh Pemerintah Kecamatan Jatisrono dan seluruh Pemdes yang menargetkan pendirian koperasi ini di 17 desa/kelurahan pada Mei 2025.

Sosialisasi dan penjadwalan percepatan pembentukan koperasi ini dilakukan secara terkoordinasi di Kantor Kecamatan Jatisrono, dengan melibatkan para pemangku kepentingan lokal, tenaga ahli pendamping desa, serta pemerintah kecamatan dan desa.
Menurut Mulyadi, Koordinator Tenaga Ahli Pendamping Desa Kabupaten Wonogiri, pembentukan koperasi ini merupakan bentuk konkret dari mandatory policy yang tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga strategis dalam membangun sistem ekonomi kerakyatan. Model koperasi ini mengusung tujuh unit usaha, yaitu gerai sembako, apotek desa, outlet kantor, simpan pinjam, klinik desa, cold storage, dan logistik distribusi.
Dari perspektif ekonomi kelembagaan (institutional economics), koperasi memiliki potensi besar untuk mengintervensi kegagalan pasar (market failure) di desa, terutama dalam sektor distribusi pangan, akses modal, dan monopoli tengkulak. Fungsi koperasi sebagai pusat produksi dan distribusi berpotensi memangkas rantai pasok dan meningkatkan efisiensi ekonomi lokal.
Sejalan dengan pendekatan partisipatif, Erna, Tenaga Ahli Pendamping Desa Lapangan Wilayah Wonogiri, menegaskan pentingnya musyawarah desa khusus sebagai forum pengambilan keputusan pembentukan koperasi. Keterlibatan warga desa sejak awal menjadi prasyarat pembentukan koperasi yang inklusif dan berkelanjutan.
Namun, tantangan utama dalam implementasi adalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten di tingkat desa. Hal ini menuntut inventarisasi potensi lokal dan pelatihan pengelolaan koperasi secara intensif. Mengingat tenggat waktu yang sempit, pelibatan tokoh masyarakat dan organisasi lokal menjadi strategi efektif dalam pembentukan pengurus koperasi.
Plt Camat Jatisrono, Danang Sugiatmoko, menegaskan bahwa koperasi ini tidak akan menimbulkan tumpang tindih dengan BUM Desa yang juga mengemban mandat usaha ketahanan pangan. Justru, sinergi antar kelembagaan desa akan memperkuat ekosistem ekonomi lokal melalui spesialisasi fungsi dan kolaborasi produksi serta distribusi.
Kolaborasi ini sejalan dengan kerangka co-governance dalam pembangunan desa, di mana lembaga desa seperti BUMDes dan koperasi saling memperkuat dalam kerangka kelembagaan ekonomi lokal.
Desa Jatisari menjadi pelopor pembentukan koperasi di Kecamatan Jatisrono, dengan secara resmi mendirikan Koperasi Desa Merah Putih pada 5 Mei 2025. Kepala Desa Teguh Subroto menyampaikan bahwa koperasi ini diarahkan untuk bidang usaha serba usaha warga, dengan fokus awal pada unit-unit non-simpan pinjam, sembari menunggu perencanaan lebih lanjut.
Langkah ini menunjukkan kesiapan administratif dan kelembagaan di tingkat desa, sekaligus menjadi contoh implementasi cepat dari instruksi nasional di tingkat lokal.
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kecamatan Jatisrono merupakan langkah strategis dalam membangun kemandirian ekonomi desa. Namun, percepatan pembentukan koperasi membutuhkan:
- Penguatan Kapasitas SDM melalui pelatihan intensif manajemen koperasi.
- Kepastian Hukum dalam bentuk regulasi turunan dan pengawasan berkala.
- Sinergi Antar Lembaga Desa agar koperasi dan BUMDes saling mendukung, bukan berkompetisi.
- Monitoring dan Evaluasi Berkala dari pemerintah kabupaten dan provinsi untuk memastikan keberlanjutan.
Langkah yang ditempuh Kecamatan Jatisrono dapat menjadi model nasional bila dikembangkan dengan pendekatan holistik dan partisipatif.
Pewarta : Nandar Suyadi

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal