
“Korupsi di desa seringkali bermula dari praktik ketertutupan yang sistematis dan pembiaran terhadap pelanggaran kecil.”
RI News Portal. Sragen, 06 Mei 2025 – Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi tantangan serius dalam praktik tata kelola dana desa di berbagai daerah. Meskipun secara normatif undang-undang tersebut menegaskan kewajiban badan publik, termasuk pemerintah desa, untuk menyediakan informasi mengenai perencanaan dan penggunaan anggaran kepada masyarakat, realitas di lapangan masih menunjukkan resistensi terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Salah satu kasus terbaru terjadi di Desa Kedunglengkong, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, di mana proyek pembangunan jalan beraspal (aspal hotmix) yang tengah dilaksanakan di Dusun Sirah diduga tidak memenuhi aspek keterbukaan informasi publik. Investigasi oleh tim dari Justice Enforcement Association (J.E.A) pada Selasa, 6 Mei 2025, mengungkap tidak adanya papan informasi proyek di lokasi kegiatan. Hal ini menyebabkan ketidakjelasan mengenai asal-usul pendanaan serta besaran anggaran yang digunakan dalam pembangunan tersebut.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa proyek tersebut membingungkan karena masyarakat tidak mengetahui sumber dana dan besarannya. Ia juga menilai kualitas pengerjaan jalan terkesan asal-asalan, dengan permukaan jalan yang sudah mengalami keretakan dan lubang meskipun belum lama selesai dikerjakan. Dugaan ini memperkuat asumsi bahwa proyek tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis yang layak.
Secara regulatif, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 mengatur bahwa setiap proyek fisik yang menggunakan Dana Desa wajib mencantumkan papan informasi proyek sebagai bentuk transparansi publik. Tidak hanya untuk memenuhi unsur administratif, tetapi juga untuk memungkinkan partisipasi masyarakat dalam melakukan fungsi pengawasan sosial (social control).
Baca juga : Polda Jateng Perkuat Kedisiplinan dan Etika Profesi, 9.760 Personel Telah Diperiksa dalam Operasi Gaktibplin
Upaya klarifikasi oleh awak media ke kantor desa tidak membuahkan hasil. Kepala desa tidak berada di tempat, dan hanya seorang perangkat desa yang tidak menyebutkan identitasnya menyarankan wartawan untuk menghubungi Kadus 4 (Kepala Dusun 4), yang diketahui bernama Aries. Namun, hingga berita ini ditulis, Aries tidak merespons panggilan maupun pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp, yang semakin memperkuat kesan adanya keengganan pihak pemerintah desa untuk memberikan informasi yang seharusnya terbuka bagi publik.
Analisis Etika dan Hukum Tata Kelola Dana Desa
Fenomena ini menunjukkan adanya tantangan struktural dan kultural dalam implementasi tata kelola keuangan desa yang baik (good village governance). Ketiadaan papan informasi bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan, partisipasi, dan akuntabilitas dalam sistem pemerintahan desa.
Dari sisi etika administrasi publik, penolakan atau penghindaran terhadap mekanisme klarifikasi oleh pemerintah desa memperlihatkan lemahnya komitmen terhadap prinsip pelayanan publik yang responsif dan terbuka. Lebih dari itu, hal ini menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat desa sebagai penyelenggara pembangunan.
Sementara dari sisi hukum, pelanggaran atas UU KIP dan regulasi pelaksanaannya dapat dikenai sanksi administratif bahkan pidana, terutama bila ditemukan adanya unsur korupsi atau penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana publik.
Kasus di Desa Kedunglengkong bukanlah kasus tunggal, melainkan cerminan dari problem sistemik dalam pengawasan penggunaan dana desa di Indonesia. Oleh karena itu, perlu adanya:
- Peningkatan kapasitas dan integritas aparat desa dalam mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel.
- Penguatan fungsi pengawasan oleh masyarakat sipil dan media, termasuk pendampingan hukum.
- Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran UU KIP dan UU Desa, sebagai bentuk deterrent effect bagi pelaku lainnya.
Membangun desa yang transparan bukan sekadar memenuhi perintah undang-undang, tetapi juga fondasi untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat desa yang berkelanjutan.
Pewarta : Nandang Bramantyo

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal