Skip to content
02/10/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Proyek Jalan Desa, Uang Negara, dan Krisis Akuntabilitas Pemerintahan Desa Kedunglengkong

Proyek Jalan Desa, Uang Negara, dan Krisis Akuntabilitas Pemerintahan Desa Kedunglengkong

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 3 min read
Akuntabilitas Pemerintahan Desa Kedunglengkong
Silahkan bagikan ke media anda ...

“Korupsi di desa seringkali bermula dari praktik ketertutupan yang sistematis dan pembiaran terhadap pelanggaran kecil.”

RI News Portal. Sragen, 06 Mei 2025 – Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi tantangan serius dalam praktik tata kelola dana desa di berbagai daerah. Meskipun secara normatif undang-undang tersebut menegaskan kewajiban badan publik, termasuk pemerintah desa, untuk menyediakan informasi mengenai perencanaan dan penggunaan anggaran kepada masyarakat, realitas di lapangan masih menunjukkan resistensi terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Salah satu kasus terbaru terjadi di Desa Kedunglengkong, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, di mana proyek pembangunan jalan beraspal (aspal hotmix) yang tengah dilaksanakan di Dusun Sirah diduga tidak memenuhi aspek keterbukaan informasi publik. Investigasi oleh tim dari Justice Enforcement Association (J.E.A) pada Selasa, 6 Mei 2025, mengungkap tidak adanya papan informasi proyek di lokasi kegiatan. Hal ini menyebabkan ketidakjelasan mengenai asal-usul pendanaan serta besaran anggaran yang digunakan dalam pembangunan tersebut.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa proyek tersebut membingungkan karena masyarakat tidak mengetahui sumber dana dan besarannya. Ia juga menilai kualitas pengerjaan jalan terkesan asal-asalan, dengan permukaan jalan yang sudah mengalami keretakan dan lubang meskipun belum lama selesai dikerjakan. Dugaan ini memperkuat asumsi bahwa proyek tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis yang layak.

Secara regulatif, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 mengatur bahwa setiap proyek fisik yang menggunakan Dana Desa wajib mencantumkan papan informasi proyek sebagai bentuk transparansi publik. Tidak hanya untuk memenuhi unsur administratif, tetapi juga untuk memungkinkan partisipasi masyarakat dalam melakukan fungsi pengawasan sosial (social control).

Baca juga : Polda Jateng Perkuat Kedisiplinan dan Etika Profesi, 9.760 Personel Telah Diperiksa dalam Operasi Gaktibplin

Upaya klarifikasi oleh awak media ke kantor desa tidak membuahkan hasil. Kepala desa tidak berada di tempat, dan hanya seorang perangkat desa yang tidak menyebutkan identitasnya menyarankan wartawan untuk menghubungi Kadus 4 (Kepala Dusun 4), yang diketahui bernama Aries. Namun, hingga berita ini ditulis, Aries tidak merespons panggilan maupun pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp, yang semakin memperkuat kesan adanya keengganan pihak pemerintah desa untuk memberikan informasi yang seharusnya terbuka bagi publik.

Analisis Etika dan Hukum Tata Kelola Dana Desa

Fenomena ini menunjukkan adanya tantangan struktural dan kultural dalam implementasi tata kelola keuangan desa yang baik (good village governance). Ketiadaan papan informasi bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan, partisipasi, dan akuntabilitas dalam sistem pemerintahan desa.

Dari sisi etika administrasi publik, penolakan atau penghindaran terhadap mekanisme klarifikasi oleh pemerintah desa memperlihatkan lemahnya komitmen terhadap prinsip pelayanan publik yang responsif dan terbuka. Lebih dari itu, hal ini menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat desa sebagai penyelenggara pembangunan.

Indikasi Ketidaksesuaian Teknis dan Dugaan Penyimpangan dalam Kegiatan Pengaspalan Jalan Desa di Sendangrejo, Boyolali: Tinjauan Hukum dan Etika Tata Kelola Dana Desa

Sementara dari sisi hukum, pelanggaran atas UU KIP dan regulasi pelaksanaannya dapat dikenai sanksi administratif bahkan pidana, terutama bila ditemukan adanya unsur korupsi atau penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana publik.

Kasus di Desa Kedunglengkong bukanlah kasus tunggal, melainkan cerminan dari problem sistemik dalam pengawasan penggunaan dana desa di Indonesia. Oleh karena itu, perlu adanya:

  1. Peningkatan kapasitas dan integritas aparat desa dalam mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel.
  2. Penguatan fungsi pengawasan oleh masyarakat sipil dan media, termasuk pendampingan hukum.
  3. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran UU KIP dan UU Desa, sebagai bentuk deterrent effect bagi pelaku lainnya.

Membangun desa yang transparan bukan sekadar memenuhi perintah undang-undang, tetapi juga fondasi untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat desa yang berkelanjutan.

Pewarta : Nandang Bramantyo

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Polda Jateng Perkuat Kedisiplinan dan Etika Profesi, 9.760 Personel Telah Diperiksa dalam Operasi Gaktibplin
Next: Antara Sukarela dan Pungutan: Polemik Iuran Komite Sekolah di SDN Kemadang, Gunungkidul

Related Stories

Gelombang Amarah Rakyat
4 min read

Gelombang Amarah Rakyat: Demo “Adili Jokowi” Mengguncang KPK, Ancaman bagi Demokrasi Transisi?

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 menit ago
Interupsi Nikita Mirzani dan Dinamika Kekuasaan Digital dalam Kasus Hukum Selebriti
4 min read

Kontroversi di Ruang Sidang: Interupsi Nikita Mirzani dan Dinamika Kekuasaan Digital dalam Kasus Hukum Selebriti

Jurnalis RI News Portal Posted on 28 menit ago
Jakarta Siap Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Nasional
2 min read

Jakarta Siap Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 33 menit ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Gelombang Amarah Rakyat: Demo “Adili Jokowi” Mengguncang KPK, Ancaman bagi Demokrasi Transisi?
  • Kemenkeu dan DPR Sepakati Kenaikan Anggaran TKD 2026 Jadi Rp693 Triliun
  • Kontroversi di Ruang Sidang: Interupsi Nikita Mirzani dan Dinamika Kekuasaan Digital dalam Kasus Hukum Selebriti
  • Jakarta Siap Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Nasional
  • Petani Tanggulangin Sukses Panen 2.000 Batang Semangka di Musim Kemarau Panjang

Komentar

  1. rendro mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  2. Sugeng Rudianto mengenai Israel Menolak Aneksasi Wilayah Tepi Barat di Bawah Kendali Palestina: Analisis Kebijakan dan Implikasi Regional
  3. Adi tanjoeng mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  4. Tukino gaul gaul mengenai Kota Bogor Gencarkan Program Anti-Bullying untuk Lindungi Generasi Muda
  5. Sugeng Rudianto mengenai Penemuan 17 Cagar Budaya Baru di Gunungkidul: Upaya Pelestarian Warisan Sejarah di Tengah Dinamika Modern

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Gelombang Amarah Rakyat: Demo “Adili Jokowi” Mengguncang KPK, Ancaman bagi Demokrasi Transisi?
  • Kemenkeu dan DPR Sepakati Kenaikan Anggaran TKD 2026 Jadi Rp693 Triliun
  • Kontroversi di Ruang Sidang: Interupsi Nikita Mirzani dan Dinamika Kekuasaan Digital dalam Kasus Hukum Selebriti
  • Jakarta Siap Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Nasional
  • Petani Tanggulangin Sukses Panen 2.000 Batang Semangka di Musim Kemarau Panjang
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.