Skip to content
05/03/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Dugaan Pungli dalam Program PTSL di Pekon Padang Cahya, Lampung Barat: Tinjauan Hukum, Administrasi Publik, dan Etika Birokrasi

Dugaan Pungli dalam Program PTSL di Pekon Padang Cahya, Lampung Barat: Tinjauan Hukum, Administrasi Publik, dan Etika Birokrasi

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 bulan ago 3 min read
Dugaan Pungli dalam Program PTSL di Pekon Padang Cahya
Silahkan bagikan ke media anda ...

“Korupsi kecil di tingkat desa sama bahayanya dengan korupsi besar di pusat, karena keduanya sama-sama merusak kepercayaan rakyat kepada negara.”

RI News Portal. Lampung 06 Mei 2025 – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan kebijakan nasional yang bertujuan memberikan jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Namun, dalam implementasinya di Pekon Padang Cahya, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, muncul dugaan penyimpangan berupa pungutan liar (pungli) yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan prinsip-prinsip good governance. Kasus ini mengemuka setelah laporan dari Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) kepada Kejaksaan Negeri Liwa, yang menduga terjadi praktik korupsi terstruktur di tingkat pemerintahan pekon (desa).

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah inisiatif Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan untuk mempercepat sertifikasi tanah di seluruh wilayah Indonesia. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 25/SKB/V/2017, biaya program ini telah ditetapkan maksimal Rp200.000 per bidang tanah, termasuk di Provinsi Lampung.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya penyimpangan. Di Pekon Padang Cahya, warga diminta membayar antara Rp550.000 hingga Rp600.000 untuk setiap sertifikat, jauh melebihi ketentuan resmi. Besarnya selisih tersebut menimbulkan dugaan pungli yang saat ini tengah dalam proses pelaporan dan investigasi oleh pihak berwenang.

Berdasarkan laporan tim LMPP dan pemberitaan dari media, praktik pungutan ini melibatkan oknum aparatur pemerintahan pekon, termasuk Kasi Pembangunan dan Peratin (kepala desa). Tercatat sebanyak 340 warga menjadi pemohon program PTSL pada tahun 2024. Jika selisih pungutan sebesar Rp350.000 dikalikan jumlah pemohon, potensi kerugian masyarakat mencapai Rp119.000.000.

Baca juga :

Bukti-bukti berupa kuitansi resmi yang dibubuhi stempel pemerintahan pekon, serta pengakuan dari warga, memperkuat dugaan ini. Dalam hal ini, penyimpangan administrasi bersifat sistematis, mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang dan kegagalan dalam pengawasan internal.

Dugaan pungli dalam program PTSL dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Praktik ini juga melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas publik sebagaimana termuat dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Selain itu, tindakan ini berpotensi melanggar hukum administrasi negara karena melibatkan pungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemeriksaan oleh aparat penegak hukum diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan memberikan efek jera.

Dalam konteks etika birokrasi, peristiwa ini mencerminkan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai pelayanan publik. Aparatur pemerintah desa, yang seharusnya menjadi pelaksana program nasional secara adil dan efisien, justru diduga melakukan penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan pribadi.

Kegagalan dalam internal control dan lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah terhadap implementasi program nasional di tingkat desa memperparah permasalahan ini. Jika tidak ditindak secara serius, praktik serupa dapat terulang di pekon atau wilayah lain.

Aktivitas udara Israel meningkat di seluruh Suriah pada Jumat (2/5), menurut media Suriah dan kelompok pemantau. Siaran nasional Israel KAN melaporkan bahwa pemerintah Israel menyetujui target tambahan di Suriah.

Sebagai bentuk perbaikan sistemik, penulis merekomendasikan:

  • Pemeriksaan menyeluruh oleh Kejaksaan Negeri Liwa terhadap seluruh pihak yang terlibat.
  • Evaluasi dan penguatan mekanisme pengawasan dana PTSL oleh pemerintah kabupaten.
  • Penegakan sanksi hukum terhadap pelaku guna menciptakan efek jera.
  • Sosialisasi dan edukasi publik mengenai hak dan kewajiban dalam program PTSL, agar masyarakat lebih kritis dan berani melaporkan penyimpangan.

Kasus dugaan pungli PTSL di Pekon Padang Cahya bukan hanya soal kerugian materi, melainkan krisis kepercayaan terhadap aparat desa sebagai pelaksana kebijakan negara. Upaya hukum dan pembenahan tata kelola desa secara menyeluruh diperlukan agar program strategis nasional seperti PTSL benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.

Pewarta : IF

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Mantan Kepala BAIS Kritik terhadap Mutasi Perwira Tinggi TNI, Disfungsi Tata Kelola dan Dugaan Politisasi di Lingkungan Militer
Next: Upaya Preventif Aparat dalam Menjaga Ketertiban Sosial, Pengamanan Perayaan Kelulusan di Wonogiri

Related Stories

Pemprov Banten Percepat Ekspansi Layanan Gizi Gratis
2 min read

Pemprov Banten Percepat Ekspansi Layanan Gizi Gratis bagi Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita

Jurnalis RI News Portal Posted on 53 menit ago 0
Momentum Sedekah Dieksploitasi
2 min read

Momentum Sedekah Dieksploitasi?, Pengemis Cantik Berjilbab Menghebohkan Warga Pancung Soal

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 jam ago 0
Jembatan Way Sepagasan Diresmikan
2 min read

Jembatan Way Sepagasan Diresmikan: Akses Baru Dorong Ekonomi Petani di Pedalaman Lampung Barat

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Oknum Wali Nagari Diduga Jual Tanah Ulayat Air Haji Tanpa Persetujuan Masyarakat Adat
  2. Hermanto mengenai Pemerintah Nigeria Meluncurkan Operasi Militer Baru di Tengah Lonjakan Kekerasan: Serangan Mematikan di Kwara dan Pembebasan Puluhan Warga Kristen
  3. Sugeng Rudianto mengenai GAPSIDO Gelar Kopdar, Ajak Pemuda Jaga Kamtibmas Jelang Ramadhan
  4. Mayang Sari mengenai Aksi Keberanian Pelajar SMK Berujung Tragedi: Terseret Arus Banjir Saat Menolong Pengendara Motor
  5. Tukino gaul gaul mengenai Tim Marching Band SMPN 1 Padangsidimpuan Siap Pertahankan Gelar Juara Umum di Piala Sultan Deli

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Kondisi Pekerja Migran Indonesia di Timur Tengah Tetap Terkendali di Tengah Eskalasi Konflik AS-Israel-Iran
  • Pemprov Banten Percepat Ekspansi Layanan Gizi Gratis bagi Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita
  • Sinergi Kesehatan dan Transportasi: Menhub Dudy Purwagandhi Gandeng Menkes Budi Gunadi Sadikin Perkuat Layanan Medis di Simpul Mudik Lebaran 2026
  • Momentum Sedekah Dieksploitasi?, Pengemis Cantik Berjilbab Menghebohkan Warga Pancung Soal
  • Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Tengah Masyarakat Wonogiri
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.