
“Korupsi kecil di tingkat desa sama bahayanya dengan korupsi besar di pusat, karena keduanya sama-sama merusak kepercayaan rakyat kepada negara.”
RI News Portal. Lampung 06 Mei 2025 – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan kebijakan nasional yang bertujuan memberikan jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Namun, dalam implementasinya di Pekon Padang Cahya, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, muncul dugaan penyimpangan berupa pungutan liar (pungli) yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan prinsip-prinsip good governance. Kasus ini mengemuka setelah laporan dari Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) kepada Kejaksaan Negeri Liwa, yang menduga terjadi praktik korupsi terstruktur di tingkat pemerintahan pekon (desa).

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah inisiatif Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan untuk mempercepat sertifikasi tanah di seluruh wilayah Indonesia. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 25/SKB/V/2017, biaya program ini telah ditetapkan maksimal Rp200.000 per bidang tanah, termasuk di Provinsi Lampung.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya penyimpangan. Di Pekon Padang Cahya, warga diminta membayar antara Rp550.000 hingga Rp600.000 untuk setiap sertifikat, jauh melebihi ketentuan resmi. Besarnya selisih tersebut menimbulkan dugaan pungli yang saat ini tengah dalam proses pelaporan dan investigasi oleh pihak berwenang.
Berdasarkan laporan tim LMPP dan pemberitaan dari media, praktik pungutan ini melibatkan oknum aparatur pemerintahan pekon, termasuk Kasi Pembangunan dan Peratin (kepala desa). Tercatat sebanyak 340 warga menjadi pemohon program PTSL pada tahun 2024. Jika selisih pungutan sebesar Rp350.000 dikalikan jumlah pemohon, potensi kerugian masyarakat mencapai Rp119.000.000.
Baca juga :
Bukti-bukti berupa kuitansi resmi yang dibubuhi stempel pemerintahan pekon, serta pengakuan dari warga, memperkuat dugaan ini. Dalam hal ini, penyimpangan administrasi bersifat sistematis, mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang dan kegagalan dalam pengawasan internal.
Dugaan pungli dalam program PTSL dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Praktik ini juga melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas publik sebagaimana termuat dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Selain itu, tindakan ini berpotensi melanggar hukum administrasi negara karena melibatkan pungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemeriksaan oleh aparat penegak hukum diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan memberikan efek jera.
Dalam konteks etika birokrasi, peristiwa ini mencerminkan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai pelayanan publik. Aparatur pemerintah desa, yang seharusnya menjadi pelaksana program nasional secara adil dan efisien, justru diduga melakukan penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan pribadi.
Kegagalan dalam internal control dan lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah terhadap implementasi program nasional di tingkat desa memperparah permasalahan ini. Jika tidak ditindak secara serius, praktik serupa dapat terulang di pekon atau wilayah lain.
Sebagai bentuk perbaikan sistemik, penulis merekomendasikan:
- Pemeriksaan menyeluruh oleh Kejaksaan Negeri Liwa terhadap seluruh pihak yang terlibat.
- Evaluasi dan penguatan mekanisme pengawasan dana PTSL oleh pemerintah kabupaten.
- Penegakan sanksi hukum terhadap pelaku guna menciptakan efek jera.
- Sosialisasi dan edukasi publik mengenai hak dan kewajiban dalam program PTSL, agar masyarakat lebih kritis dan berani melaporkan penyimpangan.
Kasus dugaan pungli PTSL di Pekon Padang Cahya bukan hanya soal kerugian materi, melainkan krisis kepercayaan terhadap aparat desa sebagai pelaksana kebijakan negara. Upaya hukum dan pembenahan tata kelola desa secara menyeluruh diperlukan agar program strategis nasional seperti PTSL benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.
Pewarta : IF

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal