
RI News Portal. Sragen, Sebuah dugaan praktik penyimpangan dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat, kali ini terjadi di SPBU 45.572.29 Sukodono, Kabupaten Sragen. Berdasarkan hasil investigasi dan laporan masyarakat, terdapat aktivitas ilegal berupa penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite dalam jumlah besar menggunakan jerigen, yang selanjutnya diduga dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan pribadi secara tidak sah.

Modus Operandi dan Aktor Kunci
Modus penyimpangan dilakukan melalui kerja sama antara pengangsu (pengambil BBM dalam jerigen) dan pengepul, yang membeli BBM dengan harga lebih tinggi dibanding harga subsidi yang ditetapkan pemerintah. Berdasarkan informasi lapangan, kegiatan ini telah menjadi praktik umum dan bahkan diketahui oleh mandor SPBU 45.572.29 Sukodono. Tarif imbalan yang dipatok kepada pengangsu berkisar antara Rp10.000 hingga Rp15.000 per jerigen, dan nominal tersebut diduga telah ditetapkan langsung oleh pihak mandor.
Dalam upaya konfirmasi oleh media, muncul dugaan pemberian informasi palsu oleh operator SPBU terkait identitas mandor, menurut informasi dari sumber bahwa mandor SPBU bernama ( CDR ). Namun operator mengatakan nama mandor tersebut adalah ( DD ), ini semakin menguatkan indikasi adanya upaya menutup-nutupi pelanggaran sistematis di lingkungan SPBU tersebut.

Ditempat yang berbeda awak media juga mengkorfirmasi pengepul yang saat itu sedang menunggu ( standby ), diduga ia menunggu para pengangsu atau BBM bersubsidi jenis Pertalite yang akan dijual kepadanya. Seorang sopir armada L300 bak warna hitam dengan Nopol AD 8739 TM bernama ( AGS ) dalam keterangannya ia tidak mengakui apa menjadi alasan mobilnya parkir di sebelah toko, padahal ia mengatakan dirinya bukan berasal dari desa itu.
Penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi merupakan bagian dari kebijakan afirmatif negara dalam mendukung daya beli masyarakat serta stabilitas sektor ekonomi produktif. Namun demikian, praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi masih terjadi secara sistematis, seperti yang disinyalir di SPBU 45.572.29 Sukodono, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Mengkaji kasus tersebut melalui pendekatan hukum positif, etika distribusi subsidi, serta implikasi kebijakan energi.
Baca juga : Inul Daratista Membagikan Kondisi Terkini Titiek Puspa, Akui Baru Jalani Operasi di Bagian Kepala
Temuan menunjukkan bahwa terdapat modus pengumpulan BBM subsidi oleh pengepul melalui pembelian menggunakan jerigen oleh pengangsu, dengan keterlibatan oknum pekerja SPBU. Praktik ini melanggar UU Migas dan prinsip moral publik, serta menuntut penindakan tegas dan reformasi sistem pengawasan distribusi energi bersubsidi.
Aspek Hukum: Tindak Pidana dan Sanksi
Penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius. Secara hukum, praktik ini dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana ekonomi dan melanggar:
- Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyebutkan bahwa: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
- Selain itu, kegiatan penyelewengan subsidi melanggar asas peruntukan subsidi, yang pada hakikatnya merupakan bentuk afirmasi negara untuk masyarakat berpenghasilan rendah, bukan untuk dimanipulasi sebagai komoditas niaga oleh pihak tertentu.
Dimensi Etika dan Politik Subsidi Energi
Menurut Ketua J.E.A ( Justice Enforcemen Assosiasion ) DPD Jawa Tengah Ganis Baskoro menjelaskan bahwa beberapa aspek proses pelanggaran harus kita pahami,
“Secara etis, tindakan tersebut mencederai prinsip keadilan sosial dan moralitas publik. Subsidi energi, dalam kerangka kebijakan politik fiskal nasional, bertujuan untuk menjamin akses energi yang terjangkau bagi masyarakat kecil dan sektor produktif.” terangnya
Dalam praktiknya, kasus di SPBU Sukodono mencerminkan kegagalan pengawasan internal SPBU dan lemahnya kontrol pemerintah daerah, terutama dinas teknis seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Pertamina sebagai badan pengelola distribusi.
Penindakan
- Tindakan Administratif: Pertamina dapat segera membekukan izin operasional SPBU 45.572.29 Sukodono dan melakukan audit internal serta investigasi menyeluruh.
- Tindakan Pidana: Aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan, harus menyelidiki keterlibatan oknum SPBU serta jaringan pengepul dan pengangsu. Penetapan tersangka terhadap pelaku yang terbukti menyalahgunakan distribusi BBM subsidi menjadi langkah penting.
- Peningkatan Transparansi: Diperlukan teknologi pengawasan digital di setiap SPBU untuk memantau distribusi BBM, termasuk pelarangan penggunaan jerigen untuk pembelian BBM subsidi, kecuali untuk keperluan tertentu yang memiliki surat izin resmi.
“Secara umum publik mendesak agar Lembaga J.E.A akan melayangkan surat kerena BPH Migas, Pertamina, serta aparat penegak hukum untuk turun tangan secara langsung. Selain sanksi administratif dan pidana, perlu juga ada edukasi kepada masyarakat dan pekerja SPBU mengenai etika distribusi subsidi sebagai tanggung jawab moral terhadap negara dan rakyat”. tutupnya
Pewarta : (Ganis) Team / Nandang Bramantyo

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
Kebebasan hak dari segala bangsa
salam satu pena sehat dan bhagia selalu saudara saudaraku rinews