
RI News Portal. Wonogiri, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan salah satu manifestasi demokrasi lokal yang idealnya menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan integritas. Namun demikian, proses tersebut kerap kali diwarnai oleh persoalan etika dan praktik transaksional yang merugikan nilai-nilai demokrasi. Artikel ini mengangkat kasus dugaan penipuan politik yang melibatkan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Wonogiri dalam konteks Pilkada tahun 2024. Dengan menggunakan pendekatan deskriptif-kualitatif, tulisan ini bertujuan untuk mengeksplorasi persoalan yang terjadi antara ketua partai dan salah satu bakal calon bupati serta dampaknya terhadap tata kelola partai politik dan demokrasi lokal.
Pilkada serentak yang digelar tahun 2024 lalu membawa dinamika yang kompleks di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Selain persoalan teknis administratif, muncul pula problematika etis yang menyeret aktor-aktor politik lokal. Salah satu kasus yang menarik perhatian publik adalah dugaan penipuan politik yang melibatkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Wonogiri, berinisial SS, terhadap salah satu bakal calon Bupati Wonogiri, H. Tarso (TS).

Kronologi Peristiwa
Berdasarkan keterangan narasumber, kasus ini bermula saat SS diduga menawarkan dukungan pencalonan kepada H. Tarso untuk maju sebagai calon Bupati Wonogiri melalui Partai Gerindra. Sebagai bagian dari komitmen koalisi, H. Tarso mengklaim telah memenuhi berbagai persyaratan yang diajukan oleh SS, termasuk menyerahkan dana sebesar Rp500 juta sebagai bagian dari biaya koalisi dan operasional partai.
Namun secara tiba-tiba, SS membatalkan dukungannya dan beralih mendukung calon petahana, Setyo Sukarno, yang diketahui mencalonkan menantunya sebagai Wakil Bupati. Perubahan haluan ini dinilai tidak transparan dan menimbulkan kerugian moral maupun material bagi pihak H. Tarso, yang hingga kini hanya menerima pengembalian dana sebesar Rp300 juta, dengan sisa Rp200 juta belum dikembalikan.
Kajian
a. Hukum:
- Unsur delik penipuan (KUHP Pasal 378)
- Unsur wanprestasi dan hukum perdata (perjanjian lisan/tertulis)
- Hukum Pemilu & partai politik (UU No. 7 Tahun 2017, dan UU Pilkada)
Baca juga : Karyawan PT. ANJ Agri Siais Resah Terkait Akuisisi yang Beredar
b. Politik:
- Teori patronase politik
- Mekanisme rekrutmen politik di partai
- Politik transaksional di tingkat lokal
c. Etika Politik:
- Prinsip integritas dan komitmen politik
- Tanggung jawab moral elite partai terhadap calon
- Kode etik internal partai politik (jika ada)
Respons dan Upaya Mediasi
H. Tarso menyatakan telah berulang kali berkomunikasi dengan SS namun tidak mendapatkan kepastian penyelesaian. Bahkan, SS sempat dikabarkan tidak dapat dihubungi langsung, baik melalui kunjungan ke rumah maupun komunikasi daring, sebelum akhirnya merespons bahwa masalah telah “diselesaikan” melalui forum internal PUMA (Perubahan Untuk Maju). Pernyataan ini kemudian dibantah oleh H. Tarso yang menyebut belum ada penyelesaian substansial dan menegaskan bahwa dana belum dikembalikan secara penuh.
Kasus ini memperlihatkan adanya potensi krisis etika dalam praktik politik lokal, khususnya dalam perekrutan calon kepala daerah oleh partai politik. Ketiadaan regulasi internal yang ketat mengenai transparansi dukungan, serta absennya mekanisme penyelesaian sengketa yang efisien di tingkat partai, menjadikan peristiwa seperti ini rawan terjadi.
Dari sudut pandang governance, kasus ini menyoroti lemahnya akuntabilitas dalam pengambilan keputusan politik di tingkat lokal. Selain itu, praktik semacam ini berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi partai politik sebagai instrumen demokrasi.
Fenomena Pilkada Wonogiri 2024 menjadi cerminan pentingnya reformasi dalam sistem tata kelola partai politik, terutama dalam hal transparansi dukungan terhadap calon kepala daerah. Kasus H. Tarso dan Ketua DPC Gerindra Wonogiri tidak hanya menyisakan persoalan hukum dan etika, tetapi juga menjadi bahan refleksi bagi demokrasi lokal di Indonesia agar lebih menjunjung keadilan, etika, dan akuntabilitas.
Pewarta : Nandang Wibisono

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal