
RI News Portal. Tapanuli Selatan, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta periksa Kepala Desa Aek Latong Kecamatan Aek Bilah, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara, Minggu (16/3/2025)
Sesuai dengan Undang -undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi Publik dan Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas fokus penggunaan Dana Desa.
Dimana dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 797.351.000. diduga tidak tepat sasaran bahkan dalam Laporan pertanggungjawabannya kuat dugaan direkayasa.ucap salah satu tim.

Berdasarkan informasi dan investigasi dilapangan dan keterangan dari pada pihak nara sumber yang tidak mau disebutkan namanya kepada media mengatakan ada beberapa item kegiatan diduga sengaja di mark -up dan fiktif. Jelasnya.
Diantara kegiatan sebagai berikut :
1).untuk penguatan ketahanan pangan tingkat Desa (Lumbung Desa) sebesar Rp. 43.750.000.
2).Pelatihan /penyuluhan /Sosialisai masyrakat dibidang Hukum dan Perlindungan masyarakat .
Sebesar Rp. 20.000.000.
Baca juga : Panglima TNI Mutasi 86 Pati TNI, Kadispenad Jadi Kapuspen TNI Saat Ini
3).Penyelenggraan Posyandu /(Makanan tambahan), Kelas Ibu hamil, kelas Lansia, insetif kader Posyandu , sebesar Rp.10.000.500.
4).Untuk pelatihan Bimtek Pengenalan Teknologi tepat Guna, untuk pertanian dan peternakan Rp.13.180.000.
5).Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Rp. 28.025.000.
Hingga berita ini dinaikkan kepala Desa Aek Latong Kecamatan Aek Bilah Kabupaten Tapanuli Selatan Nasrul Pasaribu tidak bisa dihubungi.
Pewarta : Adi S

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal