Skip to content
20/10/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Aktivis Masyarakat Independent GERMASI Temukan Penerbitan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) di Kawasan Hutan TNBBS & Hutan Lindung di Kabupaten Lampung Barat, Langgar Aturan ?

Aktivis Masyarakat Independent GERMASI Temukan Penerbitan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) di Kawasan Hutan TNBBS & Hutan Lindung di Kabupaten Lampung Barat, Langgar Aturan ?

Virly Posted on 2 tahun ago 4 minutes read
Aktivis Masyarakat Independent GERMASI Temukan Penerbitan Sertifikat Hak Milik ( SHM )
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Lampung, Belum usai polemik relokasi perambah hutan dan fakta temuan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), kini Aktivis dari Masyarakat Independent GERMASI kembali menemukan dugaan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah Kawasan Hutan TNBBS dan Hutan Lindung di Kabupaten Lampung Barat.

Founder Masyarakat Independent GERMASI Ridwan Maulana, CPL.CDRA mengungkapkan bahwa temuan ini menambah panjang daftar permasalahan tata kelola hutan di wilayah Lampung Barat.

” Kami mendapati bukti berupa data adanya indikasi penerbitan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) di atas tanah kawasan hutan yang seharusnya dilindungi, ini jelas bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku,” ujarnya.

#Advestaiment RI_News

Sambung kata ” Dasar awal kami mecurigai adanya fakta terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik ( SHM 9 tersebut, didasari dengan di temukannya bukti berupa penarikan PBB pada bidang tanah di Kawasan Hutan TNBBS. Hal ini tentunya menimbulkan dugaan bahwa ada oknum dari segelitiran orang yang mencoba melegalkan kepemilikan lahan di dalam Kawasan Hutan TNBBS”,

” Berdasarkan hasil penghimpunan informasi dan investigasi data yang telah kami lakukan serta permintaan keterangan dari beberapa pihak, maka kami menemukan fakta dugaan indikasi penerbitan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) yang berjumlah ratusan sertifikat di atas Kawasan Hutan TNBBS dan Hutan Lindung di Kabupaten Lampung Barat “, ungkapnya

Ridwan menjelaskan bahwa larangan penerbitan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) di Kawasan Hutan tentunya bertentangan dengan ketentuan aturan sebagai berikut :

Baca juga : Wakil Presiden Filipina Sara Duterte Membela Ayahnya di ICC Belanda

UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, di jelaskan pada :

  1. Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa “ Hutan Negara adalah Hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
  2. Pasal 50 ayat (2) bahwa “ Melarang setiap orang menguasai dan memiliki kawasan hutan secara tidak sah”.
  3. Pembukaan lahan, mengerjakan, menggunakan dan atau menduduki Kawasan hutan secara tidak sah, sesuai UU Cipta Kerja Pasal 36 angka 1, yang mengubah ketentuan Pasal 50 UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 7,5 Milyar

UU Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria ( UUPA ) di jelaskan pada:

  1. Pasal 16 ayat (1) bahwa “ Hak Milik dapat di berikan atas tanah yang bukan merupakan hutan negara”.

Ridwan juga menambahkan bahwa ” Seharusnya jika ada pihak yang ingin memperoleh Hak Atas Tanah yang berada di Kawasan Hutan, maka
seharusnya dilakukan terlebih dahulu pelepasan status kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain ( APL ) melalui prosedur dengan mengajukan Permohonan perubahan status kawasan hutan Ke Kementerian Kehutanan Republik Indonesia berdasarkan Peraturah Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021
Tentang Penyelenggaraan Kehutanan”,

” jika di setujui kawasan tersebut dapat dikeluarkan dari status kawasan hutan dan selanjutnya dapat di berikan hak atas tanah melalui Kementerian ATR/BPN”,

” Karena rumit dan sulitnya regulasi Pelepasan Status Kawasan Hutan Menjadi Areal Penggunaan Lain ( APL ) tersebut, maka kami menilai dan menduga bahwa terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) yang terdata pada bidang tanah terdaftar di kawasan hutan tersebut, diduga tidak didukung dan tidak dilengkapi dengan dokumen Pelepasan Status Kawasan Hutan Menjadi Areal Penggunaan Lain ( APL )”, Ujarnya

Akibat adanya dugaan indikasi penerbitan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) di atas Kawasan Hutan TNBBS dan Hutan Lindung tersebut, Aktifis Masyarakat Independent GERMASI menilai perbuatan tersebut diduga berpotensi merugikan Perekonomian Negara, yang mana hal tersebut dapat di sebabkan karena hilangnya aset negara berupa tanah pada kawasan hutan yang berubah dan beralih status hak nya menjadi hak milik Individu atau perorangan .

#Advestaiment RI_News

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka Aktifis Masyarakat Independent GERMASI berpendapat bahwa terdapat indikasi dugaan perbuatan melawan dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) di atas Kawasan Hutan yaitu berupa indikasi :

  1. Dugaan pelanggaran penerbitan Serifikat SHM di kawasan hutan.
  2. Dugaan penggunaan dokumen palsu dalam pengajuan sertifikat.
  3. Dugaan adanya informasi yang tidak benar dalam dokumen kepemilikan lahan.
  4. Dugaan keterlibatan pejabat berwenang untuk menerbitkan sertifikat yang tidak sesuai dengan prosedur.
  5. Dugaan hasil kejahatan dan pemalsuan dokumen yang digunakan untuk memperoleh keuntungan secara
    ilegal.

Dugaan Indikasi permasalahan yang timbul di kawasan hutan tersebut tentunya semakin memperlihatkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap tata kelola hutan di Lampung Barat, terutama di Kawasan Konservasi seperti TNBBS dan Hutan Lindung yang memiliki peran penting dalam menjaga keanekaragaman hayati dan ekosistem.

Aktifis Masyarakat Independent GERMASI mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Aparat Penegak Hukum ( APH ) Khususnya Kejaksaan Agung RI melalui Satgas Bidang Mafia Tanah untuk segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini, dengan memanggil dan melakukan pemeriksaan kepada pihak – pihak oknum pejabat pemerintah daerah terkait dan oknum – oknum tertentu pada Kantor ATR / BPN Lampung Barat yang memiliki andil dan diduga terlibat dalam permasalahan ini.

“Kami meminta agar pihak berwenang segera mencabut sertifikat yang terbit di kawasan hutan tersebut serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan permasalah ini,” tutup Ridwan .

Pewarta : Irfan Fajri

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

About the Author

Virly

Administrator

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...
Tags: Germasi Lampung TNBBS

Post navigation

Previous: Wakil Presiden Filipina Sara Duterte Membela Ayahnya di ICC Belanda
Next: Sat Reskrim Polres Wonogiri Berhasil Amankan 3 Pelaku Judi Dadu di Karang Tengah

Related Stories

Dari Lahan 3000 Meter Persegi hingga Masjid Rp10 Miliar

Dari Lahan 3.000 Meter Persegi hingga Masjid Rp10 Miliar: Sulsel Perkuat Ekosistem Haji dan Dorong UMKM Raih Peluang Triliunan Rupiah

Jurnalis RI News Portal Posted on 21 jam ago 0
Enam Pemuda Diamankan Usai Tawuran Petasan di Manggarai

Enam Pemuda Diamankan Usai Tawuran Petasan di Manggarai, Polisi Gandeng Tokoh Warga Perkuat Pengawasan

Jurnalis RI News Portal Posted on 22 jam ago 0
Pembiayaan Koperasi Merah Putih di Kediri Tunggu Penjelasan Berbasis Dokumen

Menimbang Selisih Rp150–200 Juta: Pembiayaan Koperasi Merah Putih di Kediri Tunggu Penjelasan Berbasis Dokumen

Jurnalis RI News Portal Posted on 22 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Pompa Air Sekolah Diduga Bocor Arus Listrik, Siswa Kelas V SD di Padangsidimpuan Tewas
  2. Zulfian andesta mengenai Regenerasi Kepemimpinan di Polda Jateng: 13 Posisi Strategis Berganti, Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” Jadi Pegangan
  3. Tukino/T.gaul mengenai Menjaga Mahkota Lumbung Pangan: Ngawi Kebut Sertifikasi Benih Padi Unggul Lokal yang Tembus 12 Ton per Hektare
  4. Warudi mengenai Gubernur Papua Pilih “Mendayung Bersama”: Tiga Transformasi Disiapkan untuk Selamatkan Fiskal Daerah yang Menyusut
  5. Yudha Purnama mengenai Ombudsman RI Petakan Kesehatan Mata Generasi Muda dari Seleksi Poltek Imipas

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Kapolri dan Panglima TNI Rapatkan Barisan Hadapi Kejahatan Lintas Batas hingga Ancaman Siber
  • Jejak Dana di Balik Akun Pialang: KPK Panggil Petinggi Perusahaan Berjangka dalam Kasus Gratifikasi Setjen MPR
  • Kesejahteraan di Garis Depan: Mendagri Tito Tegaskan Warga Perbatasan sebagai Benteng Nasionalisme
  • Dari Tanggul hingga Mangrove: Pantura Jawa Dilindungi dengan Dua Pendekatan Sekaligus
  • Wonogiri Kunci Rapat Keamanan Pilkades: 150 Personel Siaga dalam Operasi Aman Desa 2026
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by