
RI News Portal. Boyolali, Galian c yang Berada di wilayah Desa Sangge kecamatan klego kabupaten Boyolali, di duga beroperasi tanpa ijin resmi sudah hampir satu bulan ini. Hal ini di kuatkan tak ada papan nama ijin resmi. Rabu (12/3/2025)
Banyak truk dum pengangkut tanah galian sedang ngantri yang didukung 1 alat berat bego, dengan kapasitas 200 PK.
Saat di konfirmasi salah satu petugas penunggu galian c, menyatakan pihaknya hanya sebagai pekerja dan hari- hari sepi,. Menurutnya.
Untuk urusan ijin bukan dirinya melainkan si bos katanya dengan menyebut inisial DNR yang di duga dari aparat penegak hukum.

“Di sini saya cuma berkerja mas, untuk ijin yang paham atasan saya yang berasal dari dari klego, “ujarnya.
Ketika di mintai keterangan material apa saja yang di keruk, petugas tersebut menyatakan hanya tanah urug, akan tetapi tim lapangan kroscek menemukan juga batu-batuan kecil
Hingga berita ini di tayangkan belum ada pihak managemen dari pengelola tambang yang bisa di konfirmasi, untuk itu tim media akan meminta keterangan dari pihak ESDM provinsi.
Namun ada salah satu warga setempat yang tidak mau disebut namanya setelah kami konfirmasi telah menyebutkan bahwa adanya aktivitas tambang di desanya tersebut benar-benar mengganggu perihal akses jalan menuju ke lokasi tambang dan debu-debu yang beterbangan ketika musim panas, dan jalanan becek banyak kotoran tanah basah (dibal) ketika aktivitas di musim hujan.
Jika benar kegiatan yang di duga tak berijin, kenapa pihak penegak hukum tidak melakukan sweeping dan terkesan hanya tutup mata saja.
Sedangkan tambang ilegal galian C tidak boleh dibackup oleh aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk menindak tambang ilegal galian C karena melanggar hukum dan dapat merusak lingkungan.
Baca juga : Tangerang Marak dengan Beredarnya Minyakita yang Tak Sesuai Takaran
Kewajiban Aparat Penegak Hukum
- Menindak Tambang Ilegal: Aparat penegak hukum harus menindak tambang ilegal galian C dengan melakukan penutupan, penyitaan, dan penghentian kegiatan.
- Menghukum Pelanggar: Aparat penegak hukum harus menghukum pelanggar tambang ilegal galian C dengan sanksi yang tegas, seperti pidana penjara dan/atau denda.
- Melindungi Lingkungan: Aparat penegak hukum harus melindungi lingkungan dari kerusakan yang diakibatkan oleh tambang ilegal galian C.
Alasan Tidak Boleh Dibackup
- Melanggar Hukum: Tambang ilegal galian C melanggar hukum dan peraturan yang berlaku.
- Merusak Lingkungan: Tambang ilegal galian C dapat merusak lingkungan dan mengancam kelestarian alam.
- Mengancam Keselamatan: Tambang ilegal galian C dapat mengancam keselamatan masyarakat dan pekerja tambang.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum tidak boleh membantu atau membackup tambang ilegal galian C. Sebaliknya, mereka harus menindak dan menghukum pelanggar tambang ilegal galian C.

Perbuatan penambangan tanpa izin pada hakikatnya telah memenuhi unsur yang dapat diancam dengan hukum pidana, namun kenyataannya kegiatan pertambangan tanpa izin masih marak terjadi di Kabupaten Boyolali. Tujuan penelitian ini, untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pertambangan galian C tanpa izin.
Hasil penelitian penegakan hukum terhadap pertambangan galian C tanpa izin di Kabupaten Boyolali kurang maksimal dan tidak adanya sanksi yang diberikan terhadap kegiatan pertambangan galian C tanpa izin. Kendala dalam penegakan hukum terhadap pertambangan tanpa izin, kurangnya kesadaran hukum masyarakat dan kurangnya koordinasi antara pihak Kepolisian dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Boyolali.
Penambangan ilegal galian C (tidak resmi) dilarang oleh negara di Indonesia, penambangan ilegal merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat merusak lingkungan.
Beberapa dasar hukum yang melarang penambangan ilegal galian C adalah:
Dasar Hukum :
- Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Undang-undang ini mengatur tentang kegiatan pertambangan dan melarang penambangan ilegal.
- Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara: Peraturan ini mengatur tentang kegiatan usaha pertambangan dan melarang penambangan ilegal.
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 11 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penambangan: Peraturan ini mengatur tentang kegiatan penambangan dan melarang penambangan ilegal.
Sanksi :
Pelanggaran terhadap larangan penambangan ilegal galian C dapat dikenakan sanksi, seperti:
- Sanksi Administratif: Pencabutan izin usaha pertambangan, pembekuan kegiatan pertambangan, dan lain-lain.
- Sanksi Pidana: Pidana penjara dan/atau denda.
- Sanksi Perdata: Ganti rugi dan/atau penghentian kegiatan pertambangan.
Oleh karena itu, penambangan ilegal galian C (tidak resmi) dilarang oleh negara dan dapat dikenakan sanksi yang tegas.
Pelaku penambangan galian C tanpa izin melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sanksi yang dapat dikenakan adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.
Penambangan galian C yang dilakukan secara ilegal dapat berdampak negatif bagi lingkungan, seperti: Lahan kritis, Perubahan topologi lahan, Erosi tanah.
Pewarta : Adiat (Edot)

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal