
RI News Portal. Jakarta, Wacana pembubaran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendapat penolakan dari Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI). Organisasi tersebut menilai bahwa BPKH adalah hasil perjuangan umat yang harus tetap dipertahankan sebagai lembaga independen dalam mengelola dana haji.
Wakil Ketua Umum IPHI, Mohamad Anshori, menegaskan bahwa dana haji bukanlah milik negara, melainkan milik umat, sehingga pengelolaannya tidak boleh dikembalikan ke pemerintah. Ia menilai pembubaran BPKH bukan solusi, melainkan justru kemunduran yang dapat mengganggu kepercayaan jamaah terhadap tata kelola keuangan haji.

“Sebelum ada BPKH, pengelolaan dana haji penuh dengan celah rawan penyalahgunaan. Kehadiran BPKH telah membawa transparansi dan profesionalisme. Jika ada kekurangan, seharusnya diperbaiki, bukan malah dibubarkan,” ujar Anshori, mengutip ANTARA, Minggu, 10 Maret.
Sebagai langkah konkret, IPHI mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji untuk memperkuat sistem keuangan haji yang lebih transparan, profesional, dan berpihak kepada jamaah.
IPHI mengajukan lima usulan utama dalam revisi UU Keuangan Haji:
1. Penyelarasan peran BPKH dan Badan Pelaksana Haji (BPH) untuk menghindari tumpang tindih dalam regulasi dan penyelenggaraan haji.
2. Pembentukan Komite Tetap Haji guna meningkatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta mengoptimalkan kebijakan fiskal dan efisiensi biaya haji.
Baca juga : Wapres Gibran Menekankan Untuk Pemulihan Infrastruktur dan Relokasi Warga Sukabumi
3. Penguatan manajemen risiko keuangan, termasuk penerapan cadangan risiko (Risk Reserve) dan strategi lindung nilai (Hedging) untuk mengantisipasi fluktuasi ekonomi global.
4. Strategi rekapitalisasi dan restrukturisasi investasi, guna menjaga stabilitas dana haji dan mengatur kuota jamaah agar tetap seimbang dengan kapasitas finansial BPKH.
5. Efisiensi dan fleksibilitas layanan haji, termasuk penerapan kontrak jangka panjang untuk pemondokan, transportasi, dan konsumsi jamaah, serta integrasi layanan digital dalam pengelolaan dana haji.
Selain itu, IPHI juga mengusulkan agar Bank Muamalat Indonesia dijadikan Bank Haji dan Umrah, sehingga pengelolaan keuangan haji lebih terintegrasi dengan sistem perbankan syariah yang berpihak kepada jamaah.
“BPKH harus semakin kuat dan profesional. Kita tidak boleh mundur ke sistem lama yang penuh ketidakpastian. Oleh karena itu, revisi UU ini adalah langkah terbaik untuk menjaga keberlanjutan pengelolaan dana haji yang lebih transparan dan menguntungkan jamaah,” tegas Anshori.
Dengan berbagai usulan ini, IPHI berharap pemerintah dan DPR dapat mengambil langkah yang lebih strategis dalam memperbaiki tata kelola dana haji, tanpa harus membubarkan BPKH.
Pewarta : Yogi Hilmawan

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal