Skip to content
02/10/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Health
  • BBPOM DKI Mengingatkan Efek Iritasi jika Memakai Kosmetik Tanpa Izin Edar

BBPOM DKI Mengingatkan Efek Iritasi jika Memakai Kosmetik Tanpa Izin Edar

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 bulan ago 2 min read
BBPOM DKI Mengingatkan Efek Iritasi jika Memakai Kosmetik Tanpa Izin Edar
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta mengingatkan adanya efek iritasi jika memakai kosmetik tanpa izin edar, sehingga konsumen perlu berhati-hati sebelum membelinya.

“Jika menggunakan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, tentu ada efek sampingnya yang paling ringan adalah iritasi seperti kemerahan,” kata Ketua Tim Intelijen dan Penyidikan Balai Besar POM Jakarta Aam Aminah dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin.

Dia mengingatkan jika konsumen mendapat efek samping diharuskan langsung berobat ke dokter.

Aminah menyatakan hal itu terkait kasus penangkapan dua tersangka yang menjual kosmetik tanpa izin edar secara daring

Menurut dia, sejumlah barang bukti yang disita kepolisian berupa paketan perawatan wajah tidak mencantumkan nomor izin edar BBPOM.

#Advestaiment RI_News

“Kemudian di label-nya pun hanya mencantumkan merek, tidak ada bahan baku yang digunakan apa saja, cara pakai juga tidak ada, peringatan dan sebagainya, yang memang seharusnya ada pada label atau penandaan pada produk kosmetik,” jelasnya.

Dia meminta kepada para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya dengan mematuhi regulasi yang berlaku dan berkomitmen untuk menjamin produknya memenuhi ketentuan legalitas, keamanan, manfaat dan mutu.

Oleh karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas, dengan terus meningkatkan literasi dan menerapkan cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin edar, Kedaluwarsa) dari obat yang akan dikonsumsi.

Baca juga : KPK Melelang 203 Barang Sitaan dari Berbagai Kasus Korupsi

“Cek KLIK sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik yaitu cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kedaluwarsa,” ucapnya.

Masyarakat diharapkan juga memperoleh kosmetik dari sarana penjualan yang jelas. Jika membeli kosmetik secara daring, pastikan pembelian dilakukan melalui toko daring resmi.

“Jangan mudah terpengaruh dengan iklan produk kosmetik yang menggunakan klaim secara berlebihan, termasuk klaim memberikan efek instan,” tambah Aminah.

Dia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk melapor kepada BBPOM atau aparat penegak hukum setempat apabila mengetahui atau menduga ada kegiatan produksi, penyimpanan, distribusi kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya di lingkungan sekitarnya.

#Advestaiment RI_News

Sebelumnya, kepolisian menangkap tersangka berinisial MS (35) dan R (37) penjual kosmetik tanpa izin edar beromzet miliaran rupiah di Jalan Kemang Utara RW01/RT013, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis (13/2).

Dari kegiatan yang dilaksanakan selama 1,5 tahun, tersangka mendapat omzet kurang lebih Rp1 miliar sampai dengan Rp1,5 miliar, dengan rata-rata Rp 60-100 juta per bulan.

Laporan kasus tersebut tertuang dalam LPB/254/I/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya tanggal 21 Januari 2025.

Adapun sanksi yang dikenakan kepada tersangka adalah pasal 138 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 8 Jo. pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Atas perbuatannya, tersangka terancam maksimal penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyaknya kurang lebih Rp5 miliar.

Pewarta : Yudha Purnama

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

Silahkan bagikan ke media anda ...
Tags: #bbpom #dki #jakarta

Continue Reading

Previous: KPK Melelang 203 Barang Sitaan dari Berbagai Kasus Korupsi
Next: Kapal Perang Tiongkok Mendekati Australia dan Selandia Baru, Ini Memicu Kekhawatiran

Related Stories

Namun Anggaran Netto Naik Melalui Program Pusat
2 min read

Pemerintah Pangkas Dana Transfer Daerah, Namun Anggaran Netto Naik Melalui Program Pusat

Jurnalis RI News Portal Posted on 37 menit ago
Tingkat Radiasi di Perusahaan Ekspor Cengkeh PT NJS Normal
2 min read

Pemeriksaan Sementara: Tingkat Radiasi di Perusahaan Ekspor Cengkeh PT NJS Normal

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 jam ago
Menyulut Kreativitas Modifikasi Otomotif Asia Tenggara
2 min read

IMX 2025: Menyulut Kreativitas Modifikasi Otomotif Asia Tenggara

Jurnalis RI News Portal Posted on 21 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pemerintah Pangkas Dana Transfer Daerah, Namun Anggaran Netto Naik Melalui Program Pusat
  • PBHI Dorong Reformasi Polri: Dari Represif ke Pelindung Demokrasi
  • Pilot TNI AU Sukses Uji Terbang KF-21 Boramae sebagai Front Seater di Sacheon
  • Pemeriksaan Sementara: Tingkat Radiasi di Perusahaan Ekspor Cengkeh PT NJS Normal
  • Timor-Leste Resmi Bergabung dengan ASEAN: Babak Baru Integrasi Regional

Komentar

  1. rendro mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  2. Sugeng Rudianto mengenai Israel Menolak Aneksasi Wilayah Tepi Barat di Bawah Kendali Palestina: Analisis Kebijakan dan Implikasi Regional
  3. Adi tanjoeng mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  4. Tukino gaul gaul mengenai Kota Bogor Gencarkan Program Anti-Bullying untuk Lindungi Generasi Muda
  5. Sugeng Rudianto mengenai Penemuan 17 Cagar Budaya Baru di Gunungkidul: Upaya Pelestarian Warisan Sejarah di Tengah Dinamika Modern

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pemerintah Pangkas Dana Transfer Daerah, Namun Anggaran Netto Naik Melalui Program Pusat
  • PBHI Dorong Reformasi Polri: Dari Represif ke Pelindung Demokrasi
  • Pilot TNI AU Sukses Uji Terbang KF-21 Boramae sebagai Front Seater di Sacheon
  • Pemeriksaan Sementara: Tingkat Radiasi di Perusahaan Ekspor Cengkeh PT NJS Normal
  • Timor-Leste Resmi Bergabung dengan ASEAN: Babak Baru Integrasi Regional
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.