RI News. Kediri, Minggu 8 November 2026 – Puluhan kepala desa dari berbagai penjuru Kabupaten Kediri mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri pada Jumat (6/11/2026). Mereka datang membawa satu tuntutan pokok: kepastian sikap pemerintah daerah atas pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan pengisian jabatan perangkat desa yang sampai sekarang belum menemui titik terang.
Para kepala desa menilai pemerintah daerah lamban merespons perubahan regulasi. Kelambanan itu, menurut mereka, melahirkan ketidakpastian hukum di tingkat pemerintahan desa dan berdampak langsung pada sejumlah desa yang masih mengalami kekosongan jabatan, baik kepala desa maupun perangkat desa.
Persoalan ini dinilai tidak bisa terus dibiarkan berlarut. Kekosongan jabatan dalam struktur pemerintahan desa berpotensi menghambat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan program pembangunan, hingga optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Desa Nanggungan, Katmiran, menegaskan bahwa kedatangan rombongan bukan sekadar untuk menyampaikan tuntutan. Menurutnya, para kepala desa juga ingin ikut mengawal proses penyusunan kebijakan, agar regulasi terbaru segera memperoleh kepastian dan dapat menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan Pilkades maupun pengisian perangkat desa.

“Kita tidak hanya menunggu, kita mengawal apa yang dilakukan Pemkab agar regulasi baru segera bisa dipakai sebagai dasar,” ujar Katmiran.
Dalam pertemuan itu, perwakilan kepala desa turut memaparkan hasil konsultasi yang sebelumnya mereka lakukan dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mereka mengklaim memperoleh rekomendasi mengenai kemungkinan pengisian perangkat desa dengan merujuk pada ketentuan undang-undang yang lama. Hasil konsultasi tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan Pemkab Kediri dalam menentukan arah kebijakan di tengah masa transisi regulasi.
Namun, penyampaian hasil konsultasi kepada Asisten Pemerintahan Pemkab Kediri disebut belum berjalan tuntas. Para kepala desa mengaku paparan mereka dihentikan sebelum seluruh materi dan rekomendasi sempat dijelaskan. Hal ini menambah kekecewaan mereka, dan mereka berharap pemerintah daerah membuka ruang komunikasi yang lebih komprehensif agar seluruh persoalan serta masukan dari pemerintah desa dapat dibahas secara menyeluruh.
Di sisi lain, para kepala desa mengaku mendapat janji bahwa Pemkab Kediri akan berkoordinasi langsung ke Jakarta untuk mengupayakan penyelesaian persoalan tersebut. Mereka berharap janji itu tidak berhenti sebagai rencana, melainkan ditindaklanjuti dengan komunikasi dan konsultasi nyata kepada pemerintah pusat, khususnya instansi yang berwenang dalam pembinaan dan pengaturan pemerintahan desa.
Baca juga: Motor Vario Merah Tanpa Pelat dan Spion Parkir Dua Hari, Panggilan 110 Bawa Polisi Datang
Bagi para kepala desa, kepastian regulasi adalah kebutuhan mendesak. Tanpa landasan hukum yang jelas, pemerintah desa akan kesulitan mengambil keputusan terkait pengisian jabatan maupun penyelenggaraan tahapan Pilkades. Mereka juga mengingatkan bahwa pemerintahan desa merupakan ujung tombak pelayanan publik, sehingga kekosongan jabatan perlu segera dicarikan solusinya agar dampaknya tidak meluas kepada masyarakat.
Melalui aksi tersebut, para kepala desa mendesak Pemkab Kediri segera memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan regulasi, tahapan yang akan ditempuh, serta target waktu penyelesaian persoalan Pilkades dan pengisian perangkat desa.
Yang dipertaruhkan, menurut mereka, bukan hanya kepastian jabatan di lingkungan pemerintahan desa, melainkan juga keberlangsungan tata kelola pemerintahan dan mutu pelayanan bagi masyarakat Kabupaten Kediri.
Kini para kepala desa menanti langkah konkret Pemkab Kediri untuk menjawab tuntutan tersebut, sekaligus memastikan kebijakan yang diambil bersandar pada dasar hukum yang kuat dan tidak memunculkan persoalan baru di kemudian hari.
Pewarta: Alex Franico
Tagline: #KadesKediri, #Pilkades, #PerangkatDesa, #PemkabKediri, #KepastianHukum, #PemerintahanDesa, #PelayananPublik, #RegulasiDesa,

