RI News, Jakarta, 21 Oktober 2026 – Dua tahun pertama kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang genap pada 20 Oktober 2026, meninggalkan jejak penting dalam agenda Hak Asasi Manusia (HAM). Kemajuan itu tampak pada pembentukan kementerian khusus, pembaruan regulasi, perluasan layanan perlindungan, serta keterlibatan masyarakat dan dunia usaha yang makin luas.
Penguatan kelembagaan dan perangkat hukum tersebut menegaskan komitmen pemerintah menempatkan HAM sebagai landasan penyelenggaraan negara dan pembangunan nasional. Langkah ini diharapkan memperluas akses masyarakat terhadap keadilan serta meningkatkan efektivitas penyelesaian persoalan HAM di Indonesia.
Salah satu langkah strategis pemerintahan Prabowo-Gibran adalah membentuk Kementerian HAM (KemenHAM) secara mandiri dalam kabinet. Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya, dalam rapat kerja bersama KemenHAM, menyebut Indonesia sebagai negara ketiga di dunia yang memiliki kementerian khusus HAM, setelah Brasil dan Pakistan.
Dukungan parlemen tercermin dari persetujuan pagu anggaran KemenHAM 2027 sebesar Rp953,1 miliar. Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan, anggaran itu difokuskan pada pelayanan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM).

Untuk menjangkau akar rumput, KemenHAM membuka rekrutmen 200 penggerak HAM yang akan ditugaskan di desa dan kelurahan. Edukasi publik juga digencarkan. Menurut Pigai, pelatihan HAM di Sumatera Utara diikuti 6.000 peserta dalam satu kali penyelenggaraan, melampaui rekor Uruguay yang melatih 3.000 polisi pada 2018. Program tersebut kini dalam proses penilaian Guinness World Records, meski pengakuan resmi belum diterbitkan.
Dari sisi akademik, KemenHAM menandatangani nota kesepahaman (MoU) pengarusutamaan HAM dengan tiga perguruan tinggi di Banten untuk memperkuat pemahaman HAM di kalangan akademisi.
Terkait pelanggaran HAM berat masa lalu, KemenHAM merilis Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu pada akhir 2025. Hingga kini, pemulihan hak telah diberikan kepada 600 korban.
Namun, Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan mengakui angka itu belum mencapai 10 persen dari sekitar 7.000 korban yang telah teridentifikasi. Temuan ini menjadi dasar perluasan jangkauan pemulihan. Sebagai langkah awal pelaksanaan peta jalan, KemenHAM akan memvalidasi ulang data korban beserta kebutuhan spesifik mereka agar pemulihan tepat sasaran.
Baca juga : Hujan Buatan Jadi Andalan: Pemerintah Siasati Defisit Air Bendungan Jawa di Tengah Kemarau Ekstrem
Pemerintah mendorong pembaruan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang telah berlaku lebih dari dua dekade. Proses revisi dibuka transparan melalui uji publik di berbagai daerah, diawali bersama masyarakat sipil di Yogyakarta pada Mei 2026 dan berlanjut ke sejumlah perguruan tinggi.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto menegaskan pentingnya pelibatan publik. “Sebab, masyarakat inilah yang nantinya manfaat langsung atau dampak dari diundangkannya undang-undang hak asasi manusia,” ujarnya.
Materi revisi merespons tantangan zaman, antara lain hak untuk dilupakan (right to be forgotten) di ruang digital, tanggung jawab perusahaan teknologi, dan perluasan definisi diskriminasi demi menjamin kesetaraan akses terhadap pekerjaan dan layanan publik. KemenHAM juga menegaskan revisi diarahkan memperkuat kewenangan Komnas HAM.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah berharap perubahan undang-undang ini benar-benar memperkokoh mandat lembaganya, sementara Komisi XIII DPR menjamin independensi Komnas HAM tidak akan terganggu. Mantan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menilai rancangan tersebut mampu menjawab dinamika zaman. Sejumlah aktivis pun optimistis revisi ini berpotensi memperkuat sistem perlindungan HAM nasional.
Penguatan HAM kini menyasar sektor bisnis melalui penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha pada Bisnis dan HAM. Direktur Penyusunan dan Evaluasi Instrumen HAM KemenHAM Sofia Alatas menjelaskan, rancangan itu mengatur uji tuntas (due diligence) HAM secara komprehensif, mulai dari komitmen kebijakan, identifikasi risiko, tindakan pencegahan dan penanganan, mekanisme pengaduan, hingga pelacakan dan pelaporan.

Pelaku usaha diwajibkan menganalisis 13 isu HAM, di antaranya ketenagakerjaan, hak anak, lingkungan hidup, agraria, perlindungan data pribadi, dan tata kelola rantai pasok (supply chain). Sofia menekankan bahwa standar ini sejalan dengan proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
Selain mendorong kepatuhan, KemenHAM memberikan Penghargaan Bisnis dan HAM 2025 kepada 13 perusahaan. KemenHAM juga telah menyelesaikan rekomendasi terhadap 10 regulasi agar seluruhnya berperspektif HAM.
Perlindungan HAM kian solid dengan disahkannya Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) oleh DPR pada 21 April 2026. Regulasi ini memperluas perlindungan bagi saksi dan korban di seluruh jenis tindak pidana, memperkokoh kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta mengamanatkan kantor perwakilan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. UU ini juga memandatkan dana abadi guna menjamin pembiayaan pemulihan korban secara berkelanjutan. Pemerintah dan DPR sepakat memberi masa transisi dua tahun agar pelaksanaannya optimal.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso menegaskan, pengesahan UU PSDK merupakan wujud nyata keberpihakan negara terhadap saksi dan korban. Urgensinya tampak dari tingginya permohonan ke LPSK, yakni 11.811 permohonan hingga Oktober 2025. Untuk memperluas akses, LPSK mengembangkan aplikasi digital Simpusaka.

Dari sisi pengawasan, Komnas HAM mencatat 3.003 pengaduan sepanjang 2025 dan memperkuat layanan pengaduan digital berbasis sistem satu pintu yang lebih inklusif. Hasil pengawasannya pun kian terintegrasi dalam perumusan kebijakan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerima kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM susunan Komnas HAM. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa prinsip HAM wajib menjadi fondasi utama setiap kebijakan pembangunan nasional.
Memasuki tahun ketiga pemerintahan, tantangan terbesar adalah memastikan fondasi kelembagaan dan regulasi yang dibangun memberi dampak nyata yang dirasakan luas. Empat indikator akan menjadi tolok ukur kemajuan: progres pemulihan korban pelanggaran HAM berat, efektivitas implementasi UU PSDK, penyelesaian revisi UU HAM, dan kepatuhan dunia usaha terhadap prinsip Bisnis dan HAM.
Melalui pembentukan lembaga khusus, pembaruan perangkat hukum, dan perluasan partisipasi publik, pemerintah kini memiliki pijakan kokoh untuk mewujudkan perlindungan HAM yang lebih terstruktur, inklusif, dan berkelanjutan.
Pewarta: Albertus Parikesit
Tagline: #PenguatanHAM, #KemenHAM, #PrabowoGibran, #DuaTahunPemerintahan, #RevisiUUHAM, #UUPSDK, #BisnisdanHAM, #KeadilanKorban,
