RI News, Padangsidimpuan, Sabtu (17/10/2026) – Dua papan penanda kepemilikan dengan klaim yang saling bertolak belakang kini berdiri di satu bidang lahan di kawasan Sitataring, Kelurahan Batang Ayumi, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Satu papan memuat nama Kasim Wijaya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM), sementara papan lainnya menyatakan lahan itu sebagai tanah adat Kekuriaan/Kedewanan Negeri Losungbatu. Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang status hukum dan riwayat penguasaan lahan yang disebut masyarakat adat sebagai warisan leluhur.
Raja Luat/Panusunan Bulung Kekuriaan Negeri Losungbatu, Asalsah Harahap, ST, bergelar Sutan Radja Asal III, mempersoalkan dasar terbitnya sertifikat atas nama perseorangan. Menurutnya, persoalan itu patut dijelaskan jika lahan tersebut memang tanah adat yang sebelumnya dihibahkan kepada institusi TNI.
“Jika lahan ini diklaim sebagai milik pribadi dengan dasar SHM, apa dasar dan riwayat peralihannya? Hal ini perlu ditelusuri secara terbuka agar status hukumnya menjadi jelas dan tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat,” tegas Asalsah kepada wartawan, Jumat (16/10/2026). Pernyataan itu ia sampaikan seusai menghadiri undangan Rapat Paripurna Hari Jadi Kota Padangsidimpuan.

Berdasarkan riwayat yang dihimpun pihak Kekuriaan, objek sengketa merupakan bekas lapangan tembak yang letaknya bersebelahan dengan gudang amunisi. Raja Luat Losungbatu disebut menghibahkan lahan itu kepada TNI pada 1 Juli 2020. Setelah koordinasi antara masyarakat adat dan institusi TNI, lahan tersebut diklaim dikembalikan kepada masyarakat hukum adat, dan penyerahan kembali itu dikuatkan kesepakatan tertulis yang dibuat belum lama ini.
Atas dasar itu, pihak Kekuriaan meminta instansi berwenang memeriksa asal-usul tanah, dokumen penyerahan, serta landasan hukum SHM yang dipersoalkan. Asalsah menilai penelusuran dokumen dan riwayat peralihan hak penting agar tidak ada pihak yang haknya terabaikan sekaligus mencegah konflik berkepanjangan.
Menurut informasi dari pihak masyarakat adat, SHM tersebut dikaitkan dengan Kasim Wijaya, yang disebut sebagai pengusaha pemilik Hotel Mega Permata Padangsidimpuan. Hingga berita ini disusun, awak media belum berhasil menemui maupun menghubunginya untuk meminta penjelasan soal dasar kepemilikan lahan.
Dengan demikian, status kepemilikan dan dasar penerbitan SHM masih memerlukan konfirmasi dari pihak terkait serta pemeriksaan dokumen resmi oleh instansi yang berwenang. Informasi dalam berita ini baru mencerminkan keterangan satu pihak dan belum dapat dipandang sebagai kesimpulan hukum.
Baca juga : Tersangka BBM Subsidi di Bali: Solar Ditimbun di Tabanan, Pertalite Dijual hingga Dua Kali Lipat
Asalsah, yang juga menjabat Ketua Kedan Prabo Nol Lapan Tapanuli Selatan, menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan mediasi yang sah dan sesuai ketentuan hukum. Namun, masyarakat adat menyatakan siap menempuh jalur hukum bila penelusuran menemukan pelanggaran dalam proses peralihan atau penguasaan lahan.
“Kami meminta seluruh pemangku kepentingan tetap bersinergi demi tegaknya kebenaran dan keadilan. Jika nantinya ditemukan pelanggaran hukum dalam proses peralihan status lahan, khususnya objek bekas lapangan tembak Sitataring, kami siap menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Saat ini, pihaknya memantau dan mengamankan aset tanah adat di kawasan tersebut agar penguasaannya tidak beralih tanpa dasar hukum yang jelas. Upaya itu mencakup wilayah kewenangan Kekuriaan Negeri Losungbatu yang membentang di Kota Padangsidimpuan, Kabupaten Tapanuli Selatan, hingga Kabupaten Mandailing Natal.
“Ini merupakan tanggung jawab moral kami sebagai pewaris leluhur. Tanah adat harus dijaga agar keberadaannya tetap terlindungi dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang,” pungkas Asalsah.
Masyarakat berharap instansi terkait segera menelusuri riwayat tanah, memeriksa dokumen hibah dan penyerahan kembali, serta mengklarifikasi dasar penerbitan SHM yang dipersoalkan. Langkah tersebut dinilai penting agar status hukum lahan Sitataring menjadi terang dan penyelesaiannya berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pewarta: Indra Saputra
Tagline: #SengketaLahan, #Sitataring, #TanahAdat, #Padangsidimpuan, #LosungBatu, #SertifikatHakMilik, #KasimWijaya, #MasyarakatAdat,
