RI News, Paris, Prancis, Jumat, 16 Oktober 2026 – Indonesia menegaskan dukungan terhadap UNESCO80 Roadmap, peta jalan reformasi kelembagaan Organisasi Pendidikan, Ilmiah, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dukungan itu disertai catatan kritis agar efisiensi organisasi tidak mengikis kapasitas substantif lembaga, serta agar proses perubahan dijalankan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada negara anggota.
Sikap tersebut disampaikan dalam Sidang ke-225 Dewan Eksekutif UNESCO di Paris pada Kamis (15/10), saat forum membahas implementasi UNESCO80 Roadmap. Peta jalan ini disusun selaras dengan UN80, inisiatif reformasi di lingkungan PBB yang namanya merujuk pada peringatan ulang tahun ke-80 organisasi tersebut pada 2025. UN80 bertumpu pada tiga unsur yang saling menguatkan, yakni efisiensi dan perbaikan, peninjauan pelaksanaan mandat, serta perubahan struktural dan penyelarasan program.
Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Sasi Hemawardani, menyatakan Indonesia menyambut baik kemajuan implementasi roadmap dan mendukung rancangan keputusan yang diajukan. Dalam pernyataan yang dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat, ia menekankan tiga hal: transparansi, keterlibatan negara anggota, dan pelaporan kemajuan secara berkala.

“Negara anggota perlu mengetahui perubahan yang dilakukan, risiko yang dihadapi, serta manfaat yang dihasilkan. Transparansi dan akuntabilitas merupakan prasyarat kepercayaan terhadap reformasi,” ujar Sasi.
Pilar pertama mencakup penguatan koordinasi, percepatan transformasi digital, peningkatan akuntabilitas, serta penyusunan kerangka perencanaan sumber daya manusia untuk program dan anggaran UNESCO periode 2028-2029. Dalam bagian ini, Indonesia memberi perhatian khusus pada kebijakan kepegawaian. Jakarta mendorong keterwakilan geografis yang lebih kuat, rekrutmen berbasis kompetensi, dan lingkungan kerja yang sehat.
Pilar kedua meliputi peninjauan jaringan kantor lapangan, koordinasi dengan lembaga kategori 1, dan keberlanjutan pembiayaan program. Indonesia menilai pembahasan ini strategis, terutama menyangkut kapasitas Kantor Regional UNESCO di Jakarta dalam mendukung kerja sama ilmu pengetahuan dan pembangunan berkelanjutan di kawasan.
“Kantor Regional UNESCO di Jakarta merupakan penghubung penting antara mandat global dan kebutuhan nyata negara-negara di kawasan. Efisiensi harus memperkuat kapasitas kantor lapangan, bukan menguranginya,” kata Sasi.
Baca juga : Sawah di Kaki Rinjani Disita, Jaksa Kejar Tunggakan Rp1,273 Miliar Terpidana Korupsi KUR BNI
Dari sisi pendanaan, Indonesia mendukung diversifikasi melalui kemitraan dan kontribusi sukarela. Meski begitu, Jakarta mengingatkan perlunya kehati-hatian terhadap instrumen pembiayaan inovatif, termasuk debt swaps dan social impact bonds. Instrumen tersebut, menurut Indonesia, memerlukan kejelasan mekanisme, transparansi, dan pengelolaan risiko yang memadai.
Pilar ketiga mencakup penggabungan sektor Ilmu Pengetahuan Alam serta Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora menjadi satu Sciences Sector. Penataan ini juga meliputi pemisahan fungsi perencanaan strategis dan kemitraan, serta penguatan koordinasi di bawah Deputy Director-General.
Indonesia memandang penggabungan sektor ilmu pengetahuan berpotensi memperkuat kolaborasi lintas disiplin dalam menghadapi perubahan iklim, perkembangan kecerdasan buatan (AI), dan tantangan pembangunan berkelanjutan. Meski demikian, perubahan struktur disebut harus tetap menjamin kesinambungan program dan kapasitas substantif organisasi.

Penegasan senada datang dari Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, IGAK Satrya Wibawa. Menurutnya, keberhasilan reformasi kelembagaan harus diukur dari manfaat nyata bagi negara anggota.
“Reformasi harus memperkuat kemampuan organisasi menjawab tantangan global, mulai dari pendidikan, perubahan iklim, transformasi digital, hingga tata kelola kecerdasan artifisial. Efisiensi merupakan instrumen, bukan tujuan akhir,” kata Satrya.
Rangkaian pernyataan itu menunjukkan posisi Indonesia yang mendukung reformasi, namun menuntut agar prosesnya terbuka, terukur, dan berpihak pada kebutuhan negara anggota, khususnya di kawasan tempat kantor-kantor lapangan UNESCO beroperasi.
Pewarta: Vie
Tagline: #Indonesia, #UNESCO80, #UN80, #ReformasiKelembagaan, #PBB, #DewanEksekutifUNESCO, #Diplomasi, #Transparansi,
