RI News, Gunungkidul, 16 Oktober 2026 – Ketidakhadiran seorang wakil kepala daerah dalam rangkaian perayaan hari jadi kabupaten lazimnya dipandang sebagai urusan protokoler. Namun absennya Wakil Bupati Gunungkidul Joko Parwoto dalam empat agenda peringatan Hari Jadi ke-196 Kabupaten Gunungkidul justru membuka perbincangan lebih luas tentang kualitas relasi kerja di pucuk pimpinan pemerintah daerah.
Empat agenda yang tidak dihadiri Joko meliputi malam tirakatan di Sewokoprojo, konser amal Lorenza yang dihadiri jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), Gunungkidul Night Carnival, serta upacara puncak di Alun-alun Wonosari pada Rabu (14/10/2026). Upacara puncak itu dihadiri Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih.
Sorotan menguat setelah mantan Ketua DPRD Gunungkidul, Ratno Pintoyo, menanggapi persoalan ini lewat unggahan di akun media sosial pribadinya pada Jumat (16/10/2026). Ia menduga absennya wakil bupati berkaitan dengan persoalan kewenangan dalam hubungan kerja antara Joko dan Endah, dan menilai isu ini tidak semestinya dibaca sebatas ketidakhadiran dalam acara seremonial.

“Sebetulnya Pak Wakil tidak usah klarifikasi terkait ketidakhadirannya di ultah GK yang ke-196. Itu bentuk reaksi atas kesewenang-wenangan bupati terhadap wakilnya, akhirnya dengan diboikot acara tersebut bupati tampak negatif di mata masyarakat dan memang negatif,” tulis Ratno.
Pernyataan itu perlu dipahami sebagai penilaian pribadi. Ratno menafsirkan ketidakhadiran Joko sebagai bentuk boikot yang berhubungan langsung dengan konflik kewenangan antara dua pimpinan daerah. Hingga kini, tafsir tersebut belum dikonfirmasi oleh pihak yang bersangkutan.
Pada hari yang sama, Joko menyampaikan klarifikasi resmi. Ia membantah anggapan bahwa seluruh ketidakhadirannya disebabkan keberadaannya di Jakarta. Menurutnya, tiap ketidakhadiran memiliki latar belakang berbeda, termasuk kondisi kesehatan berupa sakit gigi yang mengharuskannya menjalani pemeriksaan dokter.
Ia juga menyatakan telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Gunungkidul terkait sejumlah kegiatan yang tidak dapat dihadirinya.
“Ketidakhadiran secara fisik dalam suatu acara tidak mengurangi tanggung jawab dan komitmen saya untuk terus bekerja bagi kepentingan masyarakat Kabupaten Gunungkidul,” tulis Joko dalam klarifikasinya.
Sebelumnya, Bupati Endah menjelaskan bahwa Joko tidak menghadiri sejumlah rangkaian kegiatan meskipun telah diundang. Menurut Endah, wakilnya sempat menyampaikan izin atau keterangan sedang berada di Jakarta. Perbedaan penjelasan inilah yang membuat publik mempertanyakan duduk perkara sebenarnya.
Di sisi lain, Joko menegaskan tetap menghormati Endah sebagai kepala daerah beserta kewenangannya. Meski demikian, ia berharap kedudukan, fungsi, dan martabat jabatan wakil bupati turut dihormati sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polemik ini menyisakan pertanyaan tentang efektivitas komunikasi dan koordinasi antara bupati dan wakil bupati. Keduanya memiliki peran dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan pembagian tugas dan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, kehadiran bersama pimpinan daerah pada momentum simbolik seperti hari jadi kerap dibaca masyarakat sebagai cerminan kekompakan. Sebaliknya, absennya salah satu pihak mudah memicu spekulasi, terlebih ketika penjelasan yang beredar belum seragam.
Karena itu, penjelasan terbuka dari kedua belah pihak menjadi penting untuk memperjelas duduk perkara. Di tengah polemik, kepentingan masyarakat dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan tetap perlu diutamakan.
Pewarta: Lee Anno
Tagline: #GunungkidulBerita, #WakilBupatiGunungkidul, #JokoParwoto, #HariJadiGunungkidul196, #EndahSubekti, #RatnoPintoyo, #PemerintahanDaerah, #PolemikPimpinanDaerah,
