RI News, Jakarta Timur, Jumat (16/10/2026) – Janji temu di dunia maya berujung duka di jalan raya. Seorang remaja berusia 15 tahun berinisial FRZ meninggal dunia setelah dibacok dalam tawuran antara dua kelompok remaja di Jalan Raya Malaka, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (13/10) sore. Kepolisian memastikan kedua kelompok sudah sepakat bertemu lewat akun media sosial sebelum bentrok terjadi.
Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Lina Yuliana, menyampaikan bahwa para remaja tersebut membuat kesepakatan secara daring sebelum turun ke jalan dengan membawa senjata tajam. Keterangan itu ia sampaikan saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Berdasarkan keterangan saksi anak yang telah diperiksa, kedua kelompok berangkat dari lokasi masing-masing sekitar pukul 18.00 WIB. Mereka mengendarai sepeda motor secara berboncengan sambil membawa senjata tajam. Sekitar 30 menit kemudian, kedua rombongan bertemu di Jalan Raya Malaka.

Sejumlah remaja langsung turun dari kendaraan, berlari mengejar kelompok lawan, dan mengacungkan senjata tajam. Dalam situasi itulah salah satu anak yang membawa senjata jenis corbek membacok korban dari arah depan satu kali. Sabetan tersebut mengenai leher kiri bagian belakang dan menimbulkan pendarahan hebat. Setelah menyerang, kelompok pelaku meninggalkan lokasi.
Seorang rekan korban sempat membawanya dengan sepeda motor menuju klinik terdekat. Namun di tengah perjalanan, korban terjatuh dan kehilangan kesadaran akibat kehabisan darah. Warga yang melihat kejadian itu kemudian membantu mengangkut korban menggunakan mobil pikap ke klinik. Setibanya di sana, FRZ dinyatakan meninggal dunia.
Personel Polsek Ciracas mendatangi tempat kejadian perkara untuk mengamankan lokasi, lalu membawa jenazah ke Rumah Sakit Polri guna menjalani autopsi.
Dalam pengembangan kasus, penyidik menetapkan seorang remaja berinisial ZKY (15) sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Polisi telah memeriksa 10 saksi serta menyita sejumlah barang bukti, yakni satu bilah senjata tajam jenis corbek berwarna merah, satu stel pakaian korban, dan satu stel pakaian milik anak yang ditetapkan sebagai pelaku.
Penyidik menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman pidananya mencapai 15 tahun penjara. Meski demikian, karena terduga pelaku masih berusia 15 tahun, proses hukumnya tetap mengedepankan status sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
Dalam kajian kriminologi, tawuran remaja kerap dipahami sebagai bentuk perilaku menyimpang kolektif yang dipengaruhi tekanan kelompok sebaya, pencarian identitas, dan lemahnya pengawasan sosial. Kasus di Ciracas memperlihatkan pergeseran pola: ruang digital kini berfungsi sebagai sarana menyusun kesepakatan bentrok secara cepat dan terkoordinasi, sehingga aparat dan orang tua sulit mendeteksinya lebih dini.
Dari perspektif hukum, penanganan perkara ini berada di dua sisi yang harus seimbang. Di satu sisi, hilangnya nyawa menuntut pertanggungjawaban yang tegas. Di sisi lain, pelaku yang masih di bawah umur dilindungi oleh prinsip peradilan pidana anak, yang menekankan kepentingan terbaik bagi anak dan pembinaan, bukan semata penghukuman. Para pemerhati perlindungan anak umumnya menilai pencegahan, lewat literasi digital, peran keluarga, dan pengawasan lingkungan, lebih efektif ketimbang penindakan setelah korban jatuh.
Pewarta: Muchlis
Tagline: #TawuranRemaja, #Ciracas, #JakartaTimur, #AnakBerhadapanDenganHukum, #SenjataTajam, #PerlindunganAnak, #KenakalanRemaja, #PolresMetroJakartaTimur,
