RI News, Kediri – Pemerintah Kota Kediri menegaskan komitmen penertiban administrasi tata ruang dengan memanggil pemilik usaha Rumah Makan Soto Mantenan di Jalan Singosari, Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota, Rabu (14/10/2026). Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri melayangkan surat permohonan klarifikasi resmi untuk memastikan legalitas serta ketaatan tata ruang atas operasional bangunan tersebut.
Surat itu tercatat dengan nomor 600.1.15.2/2394/419.101/2026 dan bertanggal 14 Oktober 2026. Dokumen ditandatangani Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Ir. Endang Kartika Sari, S.T., MM. Pemanggilan diterbitkan menyusul adanya aktivitas operasional bangunan di lokasi yang dimaksud.
Dalam surat tersebut, pemerintah daerah meminta manajemen rumah makan melengkapi tiga kelompok dokumen. Yang pertama adalah dokumen perizinan bangunan sebagai dasar hukum pelaksanaan pembangunan. Yang kedua, penjelasan resmi mengenai lingkup dan jenis pekerjaan yang telah dilaksanakan. Yang ketiga, berkas dan informasi teknis pendukung yang berkaitan dengan konstruksi bangunan.
Langkah ini mencerminkan prinsip dasar penyelenggaraan penataan ruang, yakni setiap kegiatan pembangunan dan pemanfaatan bangunan harus sejalan dengan perizinan dan rencana tata ruang yang berlaku. Klarifikasi administratif menjadi tahap awal untuk menguji kesesuaian antara kondisi faktual di lapangan dengan dokumen yang dimiliki pelaku usaha.

“Kami mohon klarifikasi dan dokumen pendukung tersebut dapat disampaikan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kediri,” tegas Endang dalam pernyataan tertulisnya.
Penanganan perkara perizinan ini melibatkan lintas perangkat daerah. Tembusan surat klarifikasi disampaikan kepada Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri, Camat Kota, serta Lurah Dandangan. Pelibatan instansi tersebut dimaksudkan untuk menjamin koordinasi dan pengawasan lapangan yang lebih lanjut.
Baca juga : Tiga Bulan Terkepung Asap, Melawi Bertahan di Tengah Jarak Pandang yang Menyempit
Pola koordinasi tersebut menunjukkan bahwa penertiban tidak hanya bertumpu pada satu instansi. DPMPTSP berperan dalam aspek perizinan, Satpol PP dalam penegakan peraturan daerah, sementara camat dan lurah berfungsi sebagai pengawas di tingkat wilayah.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen Rumah Makan Soto Mantenan terkait surat tersebut.
Pewarta: Alex Franico
Tagline: #DinasPUPRKediri, #SotoMantenan, #PenataanRuang, #LegalitasBangunan, #KlarifikasiResmi, #PerizinanBangunan, #KotaKediri, #RINews,
