RI News. Padang Lawas, 5 Oktober 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas), personel Satres Narkoba mengamankan dua orang terduga serta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,60 gram.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Senin, 5 Oktober 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di Desa Pasir Jae, Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Padang Lawas. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki berinisial E (35) dan SH (29), yang merupakan warga Desa Pasir Jae, Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Padang Lawas.
Kasus ini bermula pada Minggu, 4 Oktober 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, ketika tim operasional Satres Narkoba Polres Padang Lawas yang dipimpin Kanit I menerima dan menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Pasir Jae. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah memperoleh informasi yang cukup, tim bergerak dan melakukan penggerebekan pada Senin dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Dari hasil tindakan kepolisian tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan di dalam sebuah wadah beras. Dari terduga E, petugas mengamankan tiga bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,60 gram. Selain itu, turut diamankan satu ball plastik klip kosong, dua buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu unit timbangan elektrik, satu bungkus rokok merek Marlboro, satu kantong kain warna putih, serta satu unit telepon seluler Android. Sementara dari terduga SH, petugas mengamankan satu unit telepon seluler merek Redmi warna hitam.
Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga E mengaku bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial J. Saat ini, keberadaan J masih dalam penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh Satres Narkoba Polres Padang Lawas. Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto, S.I.K. menegaskan bahwa Polres Padang Lawas berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat. “Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Padang Lawas dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Baca juga : Kehadiran Bhabinkamtibmas di Musdes Desa Sayan Jaya: Polri Hadir sebagai Mitra Pembangunan yang Humanis
Selanjutnya, kedua terduga bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Lawas guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dalam perkara ini, para terduga diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Polres Padang Lawas masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Pengungkapan ini menjadi salah satu bentuk keseriusan Polres Padang Lawas dalam menjaga masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Polres Padang Lawas mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotik.
Pewarta: Indra Saputra
Tagline: #SabuBruto960g, #KanitIOperasional, #DumasDiamankan, #PolresPadangLawas, #GenerasiMudaTerlindungi, #KamtibmasAman, #PeringatanNarkoba, #BerantasNarkoba,
