RI News. Jakarta, 2 Oktober 2026 – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan anggaran untuk membayar gaji manajer koperasi desa/kelurahan merah putih (KDKMP) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Pemerintah tidak memberikan gaji langsung dari APBN melainkan melalui badan usaha milik negara PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
“APBN, APBN dong. Tapi, dari BUMN ke manajer-manajer itu melalui Agrinas Pangan,” ujar Zulkifli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.
Menurutnya, manajer kopdes akan berstatus sebagai pegawai kontrak dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama dua tahun. Adapun pendapatan manajer kopdes berada pada kisaran Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta per bulan. Besaran angka tersebut disesuaikan dengan penempatan wilayah. “Pegawai kontrak waktu tertentu selama dua tahun, dua tahun, ya. Pendapatannya Rp6,8 juta sampai Rp8,3 juta. Range-nya itu, tergantung wilayahnya,” ujarnya.

Terkait kemungkinan anggaran dari APBN tersebut akan disalurkan dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN) kepada Agrinas Pangan, Zulkifli membenarkannya. “Iya,” pungkas Zulkifli. Penghasilan manajer KDKMP berkisar Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta dengan besaran menyesuaikan daerah penugasan. Besaran penghasilan tersebut mempertimbangkan wilayah tempat manajer bertugas, termasuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) di daerah masing-masing.
Baca juga : Persatuan Pancasila Menggema di Wonogiri: Polres Gelar Upacara Kesaktian yang Penuh Makna
Zulkifli memastikan kisaran tersebut merupakan total penghasilan yang diterima manajer, termasuk gaji dan tunjangan. Selain menetapkan besaran penghasilan, pemerintah menentukan status kerja manajer KDKMP melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
Pewarta : Yudha Purnama
Tagline: #ManajerKopdes, #SkemaAPBN, #PKWT2Tahun, #GajiRp68Juta, #AgrinasPangan, #ZulhasJawab, #KoperasiDesa, #PengentasanDesa,
