RI News, Pesisir Selatan – Laporan yang meluas di kalangan warga Kecamatan Lunang dan Kecamatan Silaut telah memicu kekhawatiran mendalam seputar perambahan kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat yang semakin meluas. Informasi tersebar melalui grup percakapan daring dan pertemuan langsung antarwarga, mengindikasikan hutan lindung TNKS mengalami pembukaan lahan secara masif demi tanaman kelapa sawit.
Sebagaimana diketahui, kawasan tersebut kini terancam hilang sebagai paru-paru bumi, padahal secara administratif termasuk dalam peta wilayah kabupaten Pesisir Selatan yang dilindungi Undang-Undang. Masyarakat setempat khawatir, lahan konservasi yang dulu hijau kini telah digarap dan diperjualbelikan tanpa izin resmi.

Kajian hukum menunjukkan bahwa perbuatan ini melanggar ketentuan perundang-undangan yang ketat. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan secara tegas melarang setiap bentuk perambahan, penebangan, dan pembukaan lahan di kawasan hutan tanpa izin. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juga menegaskan larangan mutlak atas aktivitas eksploitasi di Taman Nasional. Pelaku dapat dijerat pidana dengan hukuman penjara dan denda yang berat, sementara penjualan lahan tanpa dokumen sah merupakan tindak pidana sekaligus perbuatan melawan hukum yang dapat dituntut secara perdata.
Baca juga : Letkol Inf Alfian Yudha Praniawan Dorong Prajurit TNI Jaga Semangat Patriotisme di HUT ke-81
Bagi kawasan TNKS, status konservasi menjadi imperatif. Sebagai sumber keanekaragaman hayati, pariwisata, dan penyangga iklim, setiap hektare yang dirambah berarti kehilangan nilai ekologis yang tidak tergantikan. Penelitian ilmiah tentang perambahan di kawasan serupa menunjukkan bahwa hilangnya hutan lindung tidak hanya mengancam spesies langka seperti harimau dan gajah, tetapi juga meningkatkan risiko banjir, longsor, serta perubahan iklim yang berdampak langsung pada masyarakat pesisir.
Warga Lunang dan Silaut kini menuntut tindakan tegas. Mereka berharap Balai Taman Nasional Kerinci Seblat segera melakukan peninjauan langsung, bersama Kepolisian dan instansi terkait, agar pelaku dijerat dan fungsi konservasi kawasan dikembalikan. Hanya dengan kehati-hatian dan kepastian hukum, kerusakan yang mengancam ini dapat dicegah sebelum semakin membesar.
Pewarta: Sami S
Tagline: #TNKSTerancam, #PerambahanSawit, #LindungiHutanPesisir, #PenegakanHukumKonservasi,
