RI News. Mandailing Natal – Penangkapan ini menunjukkan betapa rapuhnya jaringan narkotika yang selama ini beredar di pinggiran Mandailing Natal. Bukan sekadar penggerebekan biasa, melainkan pengakuan tersangka yang membuang bukti tepat saat tim bergerak. Kasus ini menguji ketelitian aparat sekaligus ketahanan masyarakat dalam mengawasi wilayah perbatasan.
Personel Polsek Lingga Bayu, Polres Mandailing Natal (Madina), mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, Rabu (23/9/2026).
Pria yang diamankan tersebut diketahui bernama Ghoirul Nasution, yang dalam kesehariannya dipanggil Wak Iyong.
Penangkapan bermula sekitar pukul 13.30 WIB, ketika personel Polsek Lingga Bayu menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Lingga Bayu, khususnya Desa Simpang Durian.

Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Kapolsek Lingga Bayu IPTU Ilham P., S.H., M.H. Selanjutnya, Kapolsek bersama Tim Opsnal Polsek Lingga Bayu melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Sekitar pukul 15.00 WIB, tim yang dipimpin langsung Kapolsek Lingga Bayu tiba di salah satu rumah/penginapan di Desa Simpang Durian yang diduga menjadi lokasi aktivitas peredaran narkotika.
Dengan didampingi perangkat Desa Simpang Durian, dalam hal ini Sekretaris Desa, personel kemudian melakukan penggerebekan terhadap tempat tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat hunian, petugas tidak menemukan narkotika pada tubuh maupun di dalam kamar yang ditempati Ghoirul Nasution alias Wak Iyong.
Namun, kepada petugas, Ghoirul mengaku bahwa sesaat sebelum tim masuk, dirinya telah membuang sebuah kantong plastik berwarna hijau yang diduga berisi narkotika jenis sabu melalui lubang ventilasi kamar mandi.
Petugas kemudian bersama Ghoirul Nasution dan perangkat desa melakukan penyisiran di sekitar bagian belakang penginapan.
Hasilnya, petugas menemukan sebuah plastik berwarna hijau yang setelah dibuka berisi sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang diamankan antara lain: 1 bungkus plastik bening ukuran besar berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 77,18 gram; 7 bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan total berat bruto 30,04 gram; 1 bungkus plastik klip besar transparan berisi sejumlah plastik klip kecil; 1 buah gunting; 1 buah sekop yang terbuat dari kaca; 2 unit timbangan elektrik merek Pocket Scale tipe CHQHWH; 1 buah mancis; 1 unit telepon seluler Oppo A5 warna hitam dengan kartu SIM Telkomsel.
Dengan demikian, total barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan mencapai 107,58 gram bruto.
Selanjutnya, Ghoirul Nasution alias Wak Iyong diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Lingga Bayu untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polsek Lingga Bayu hingga kini masih melakukan proses penyidikan guna mendalami asal-usul barang bukti serta dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mandailing Natal.
Pewarta: Indra Saputra
Tagline: #Sabu107GramDibuang, #PenggerebekanLinggaBayu, #KapolsekIlhamBertindak, #NarkotikaMandailingNatal, #WakIyongDitangkap,
