RI News. Kediri, 25 September 2026 – AKBP Kresno Wisnu Putranto, Kapolres Kediri Kota, menegaskan pentingnya profesionalisme, transparansi, dan ketelitian penyidik dalam menangani setiap perkara hukum. Penegasan tersebut disampaikan saat membuka Supervisi Tahap II Ditreskrimum Polda Jatim 2026 di Polres Kediri Kota, Kamis (24/9/2026).
Supervisi ini diikuti jajaran Satreskrim dari enam wilayah, yakni Polres Kediri Kota, Polres Kediri, Polres Nganjuk, Polres Tulungagung, Polres Trenggalek, dan Polres Mojokerto. Kegiatan dipimpin Ketua Tim Supervisi Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Muhammad Puji. Menurut AKBP Kresno, supervisi bukan sekadar pemeriksaan rutin, melainkan momentum strategis untuk kontrol, evaluasi, serta pembelajaran guna meningkatkan kualitas proses penyidikan secara keseluruhan.

Ia meminta seluruh penyidik terus meningkatkan kompetensi, memperkuat literasi hukum, serta terbuka dalam menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi. “Setiap kendala dalam proses penyidikan perlu disampaikan secara terbuka agar dapat dicarikan solusi bersama,” demikian arahan utama dalam kegiatan tersebut. Penegasan ini menjadi sangat relevan di tengah dinamika perkara hukum yang semakin kompleks, di mana kesalahan kecil sekalipun dapat memicu kerugian publik yang signifikan.
Sementara itu, AKBP Muhammad Puji menjelaskan bahwa supervisi Ditreskrimum Polda Jatim mencakup sejumlah aspek krusial, mulai dari fungsi reserse, pengelolaan sumber daya manusia (SDM), integrasi manajemen penegakan hukum (IMP), hingga pengelolaan anggaran secara akuntabel. Perhatian khusus diberikan terhadap pengaduan masyarakat, khususnya perkara yang berlarut-larut tanpa kejelasan penanganan, agar pelayanan hukum tidak lagi menjadi beban bagi warga. Para penyidik juga diingatkan untuk menjaga integritas dengan menghindari perilaku transaksional maupun keberpihakan dalam setiap proses penegakan hukum.
Supervisi kemudian dilanjutkan dengan evaluasi mendalam pelaksanaan fungsi reserse di masing-masing Polres peserta. Evaluasi tersebut diharapkan mampu menjadi bahan pembenahan struktural sekaligus memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan, memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat, dan mencegah terjadinya penyidikan yang menimbulkan ketidakpercayaan publik. Pendekatan ini tidak hanya memperkuat kapasitas internal Satreskrim, tetapi juga memperkuat citra institusi kepolisian sebagai penjaga keadilan yang transparan dan akuntabel.
Pewarta : Alex Franico
Tagline: #ProfesionalismePenegakanHukum, #TransparansiPenyidikan, #EvaluasiStrategisDitreskrimum, #PelayananPublikTerbaik, #LiterasiHukumMasyarakat,
