RI News, Padangsidimpuan – Polres Padangsidimpuan menggelar prarekonstruksi terkait laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang oknum personel kepolisian dengan seorang warga lanjut usia berusia sekitar 80 tahun. Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Bakti Abri 2, Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, guna memperoleh gambaran utuh mengenai rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G. Deski menyatakan, prarekonstruksi merupakan bagian integral dari proses penyelidikan dan penyidikan yang bertujuan mencocokkan keterangan para pihak dengan fakta serta alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Prarekonstruksi ini kita laksanakan untuk mendapatkan gambaran utuh tentang bagaimana sebenarnya kejadian tersebut dilakukan,” ujar AKBP Noval.
Dalam kegiatan itu, penyidik melibatkan pelapor, terlapor, serta saksi-saksi terkait. Pengawasan internal turut diikuti Propam dan Siwas Polres Padangsidimpuan. Insan pers hadir sebagai pengawas eksternal, sementara unsur TNI terlibat dalam pengamanan.

Menurut Kapolres, reka adegan dilaksanakan berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, termasuk keterangan saksi, alat bukti, petunjuk, serta informasi lain yang diperoleh selama penanganan perkara.
“Kalau ada hal yang dianggap tidak pas atau kurang berkenan, silakan dicatat dan nanti disampaikan kepada kita setelah pelaksanaan prarekonstruksi selesai,” katanya.
Polisi Tegaskan Proses Tidak Diintervensi
AKBP Noval menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun. Penyidik akan menggunakan metode scientific crime investigation dan berpedoman pada standar operasional prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita ingin mencari fakta secara utuh. Polres Padangsidimpuan akan melaksanakan proses penyelidikan maupun penyidikan secara profesional. Kita berdiri di tengah dan akan bertindak sesuai fakta hukum yang terjadi,” tegasnya.
Dalam prarekonstruksi tersebut, penyidik memperagakan puluhan adegan berdasarkan versi masing-masing pihak. Terlapor wira diperagakan 29 adegan, sementara pelapor Jonathan Siregar 30 adegan.
Kapolres menjelaskan, hasil prarekonstruksi nantinya menjadi salah satu bahan utama dalam mekanisme gelar perkara. Penyidik akan menganalisis seluruh alat bukti, petunjuk, bukti surat, keterangan saksi, serta hasil reka adegan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Hasil prarekonstruksi ini akan kita laksanakan mekanisme gelar perkara. Dari bukti-bukti yang ada, petunjuk, bukti surat maupun hasil prarekonstruksi, kita akan melaksanakan gelar perkara,” jelas AKBP Noval.
Penyidik Dalami Perbuatan Masing-Masing Pihak
Dalam proses tersebut, penyidik juga mendalami dugaan perbuatan yang dilakukan masing-masing pihak. Kapolres menyebut terdapat perbuatan yang melibatkan lebih dari satu orang, termasuk si oknum dan istrinya.
“ Dari adegan tadi sudah terlihat adanya perbuatan dua orang. Pertama perbuatan oleh si oknum. Yang kedua oleh istrinya,” ujar AKBP Noval.
Dugaan tindakan berupa meninju dan memukul bagian belakang tubuh diperagakan terhadap pihak laki-laki, sementara terhadap pihak perempuan digambarkan menarik dan mencakar. Meski demikian, Kapolres menegaskan bahwa reka adegan bukanlah kesimpulan akhir mengenai siapa yang bersalah atau tidak bersalah.
Seluruh hasil prarekonstruksi akan dianalisis bersama alat bukti lainnya melalui mekanisme penyidikan dan gelar perkara.

Kapolres Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi
AKBP Noval juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi. “Di era post truth, jangan gampang kita terprovokasi dan beropini tanpa mengetahui fakta yang sebenarnya,” katanya.
Ia menegaskan bahwa Polres Padangsidimpuan akan memproses perkara tersebut tanpa membedakan latar belakang pihak yang terlibat. Status sebagai anggota Polri maupun tokoh masyarakat tidak boleh menjadi dasar penyidik dalam menentukan arah perkara.
“Kita tidak melihat siapa terlapor dan siapa pelapor. Yang mau saya tekankan adalah kita melaksanakan proses penyelidikan ini secara profesional, akuntabel dan terbuka. Tidak ada yang ditutupi,” tegasnya.
Terkait kemungkinan laporan balik dari pihak lain, Kapolres menyatakan hal tersebut merupakan hak setiap warga negara. Namun, laporan tetap harus didukung bukti yang memadai dan akan diproses sesuai ketentuan hukum.
Hasil gelar perkara nantinya akan menjadi bagian penting dalam menentukan kesimpulan penyidik berdasarkan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang telah diperoleh.
Pewarta: Indra Saputra.
Tagline: #PrarekonstruksiPolres, #PenganiayaanPolri, #KeadilanLanjutUsia, #ScientificCrimeInvestigation, #TransparansiPolri,
