RI News. Kendal, 14 September 2026 – Escalasi kekhawatiran masyarakat terhadap keberlangsungan ekosistem di kawasan lereng Gunung Ungaran memicu aksi tanggap dari elemen sipil. Tim Pengurus Aliansi Penyelamat Gunung Ungaran melancarkan investigasi komprehensif ke wilayah tersebut guna merespons maraknya indikasi pergerakan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) atau geotermal pada Sabtu, 12 September 2026. Penelusuran ini menjadi krusial dalam memetakan potensi dampak ekologis serta menguatkan artikulasi penolakan berbasis data lapangan dari warga lokal.
Hasil penelusuran fakta di lapangan yang dipimpin oleh pengurus Aliansi Penyelamat Gunung Ungaran dan Gunung Telomoyo, Bambang Wilis, mengonfirmasi status hukum kawasan yang terancam. Penelusuran membuktikan secara sah bahwa zona di sekitar titik kawah hingga area Hutan Limut Gonoharjo dan sekitarnya terdaftar resmi sebagai Kawasan Hutan Lindung. Legitimasi tersebut terlihat dari papan penanda eksplisit di titik kawah yang menetapkan wilayah Hutan Limut Gonoharjo sebagai kawasan konservasi vital. Secara yuridis, status ini melarang keras setiap bentuk aktivitas yang berpotensi merusak struktur alam, mengubah bentang lingkungan, atau mengganggu keberlangsungan flora dan fauna, terlebih untuk penetrasi eksploitasi industri skala besar.

Di samping pemetaan wilayah lindung, tim investigasi mengonsolidasikan pandangan masyarakat melalui serangkaian sosialisasi dan penjaringan aspirasi di zona-zona strategis, mencakup area parkir wisata hingga loket Pemandian Air Panas Gonoharjo. Penjaringan fakta tersebut menunjukkan adanya konsensus kolektif; warga pribumi, pengelola kawasan lokal, hingga para pelaku ekonomi berbasis pariwisata menyatakan penolakan tegas terhadap rencana eksplorasi panas bumi. Sebagai langkah protektif atas indikasi pergerakan tersembunyi dari pihak pengembang, konsolidasi warga dan Aliansi bermuara pada kesepakatan untuk memasang media sosialisasi dan peringatan penolakan dalam bentuk MMT/spanduk secara masif di titik-titik krusial sebagai penanda penolakan publik yang sah.
Anomali aktivitas fisik juga teridentifikasi di sektor lain lereng Gunung Ungaran. Tim investigasi di bawah koordinasi Adi Sabita menyisir kawasan Promasan hingga Limbangan dan menemukan indikasi presensi pekerja luar daerah berdasarkan wawancara mendalam dengan warga di kawasan wisata air panas Gonoharjo. Keterangan saksi mata serta bukti visual di lokasi mengonfirmasi adanya penancapan patok-patok fisik di beberapa titik. Pemetaan spasi dan arah patok penanda tersebut mengindikasikan perancangan rute transmisi jaringan listrik skala besar yang diproyeksikan membentang melintasi wilayah Gonoharjo, menyambung hingga ke daerah Tuntang dan Ungaran.
Atas temuan-temuan faktual tersebut, Aliansi Penyelamat Gunung Ungaran bersama warga merumuskan tiga poin tuntutan strategis:
Baca juga: Benteng Kondusivitas Melawi: Dedikasi Regu 4 Siaga Jaga Kekhusyukan Ibadah Pekan
Pertama, penhentian total seluruh aktivitas lapangan, baik berupa pemasangan patok maupun kegiatan survei terselubung di seluruh kawasan lereng Gunung Ungaran.
Kedua, perlindungan mutlak terhadap Kawasan Hutan Lindung dan sumber daya air. Sebagai benteng ekologis serta penopang utama sistem tata air bagi kawasan Kendal dan Semarang, fungsi Gunung Ungaran sebagai ruang hidup tidak boleh dikorbankan atas nama proyek transisi energi.
Ketiga, penguatan konsolidasi swadaya masyarakat melalui pemasangan spanduk penolakan secara serentak di koridor lereng Ungaran, termasuk wilayah Gonoharjo, Limbangan, dan Promasan.
Investigasi ini mempertegas komitmen kolektif warga dan elemen sipil untuk mengawal kelestarian vegetasi, ketersediaan pasokan air bersih, serta daya dukung lingkungan Gunung Ungaran dari potensi bencana ekologis mendalam demi keselamatan generasi mendatang.
Pewarta: Sriyanto
Tagline: #SaveGunungUngaran, #HutanLindung, #TolakGeotermalUngaran, #EkoSistemUngaran, #KendalSemarang, #RINews, #InvestigasiEkologi, #AliansiPenyelamatGunungUngaran,

