RI News. Tapanuli, 11 September 2026- Gelombang protes mahasiswa Tapanuli Selatan terkait munculnya narkotika jenis ganja di Lapas Kelas IIB Salambue memasuki babak baru. DPP Himpunan Aspirasi Mahasiswa Pejuang Rakyat Tapanuli Selatan (HAMPAR TABAGSEL) kembali turun ke jalan dalam aksi jilid III untuk menuntut pembongkaran total indikasi kejahatan terorganisir di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut. Aksi yang berlangsung pada Kamis (10/9/2026) ini menekankan bahwa keberadaan barang haram di dalam fasilitasi negara bukan sekadar kelalaian prosedur, melainkan sinyal kuat adanya kelemahan sistemik yang melibatkan rantai pasokan kompleks.

Esktensi tuntutan kelompok mahasiswa ini berfokus pada penegakan hukum yang komprehensif tanpa tebang pilih. Massa menegaskan bahwa penindakan hukum tidak boleh berhenti pada kurir atau pelaku teknis di lapangan semata. Aparat penegak hukum dituntut untuk melacak akar persoalan dengan mengidentifikasi pemodal utama, pemasok, hingga oknum internal yang diduga kuat memfasilitasi masuknya ganja ke dalam lapas. Langkah ini dinilai sangat krusial guna memutus mata rantai peredaran gelap yang kerap memanfaatkan celah pengawasan di balik jeruji besi.
Secara spesifik, aksi jilid III ini membawa enam poin tuntutan mendasar yang diajukan kepada pemangku kebijakan hukum. Pertama, Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan didesak untuk memproses perkara secara transparan, profesional, dan akuntabel. Kedua, penyelidikan harus dikembangkan secara agresif untuk mengurai simpul jaringan yang lebih luas. Ketiga, setiap pihak yang terbukti terlibat wajib diproses hukum tanpa pandang bulu. Keempat, aparat diminta memeriksa mantan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) apabila ditemukan petunjuk atau bukti relevan. Kelima, Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara didorong segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan di Lapas Salambue. Keenam, seluruh pembuktian harus berpatokan teguh pada hukum acara dan alat bukti sah.
Baca juga: Langkah Presisi Kepolisian Dorong Kemandirian Pangan Lokal Lewat Budidaya Jamur Kuping
Melalui konsistensi pengawalan kasus ini, HAMPAR TABAGSEL menegaskan bahwa prinsip due process of law harus dijaga agar pengusutan terhindar dari intervensi maupun penyelesaian secara parsial. Mereka mengancam akan mengerahkan kekuatan massa dalam jumlah yang lebih besar apabila penanganan perkara ini dinilai lambat, tertutup, atau terkesan mengulur waktu. Komitmen ini menandai makin ketatnya pengawasan publik terhadap akuntabilitas lembaga pemasyarakatan dan institusi penegak hukum di wilayah Sumatera Utara.
Pewarta: Indra Saputra
Tagline: #LapasSalambue, #BerantasNarkoba, #HamparTabagsel, #TransparansiHukum, #Padangsidimpuan, #EvaluasiLapasi, #KeadilanSosial,

