RI News. Sragen, 5 September 2026 — Kebijakan subsidi energi nasional kembali menghadapi ujian berat di tingkat tata niaga daerah. Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Diskopumdag) mengambil langkah antisipatif dengan memperketat pengawasan serta skema pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram. Langkah intervensi tata niaga ini menjangkau seluruh jejaring resmi yang mencakup 26 agen serta 1.600 pangkalan yang terdistribusi secara administratif di 12 kecamatan. Pengetatan ini dipicu oleh terungkapnya praktik kecurangan komoditas bersubsidi dalam skala besar melalui penggerebekan gudang pengoplosan di Desa Joho, Kecamatan Mojolaban, oleh jajaran Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada Rabu lalu.
Konteks Kejahatan Ekonomi dan Kerentanan Modalitas Distribusi
Operasi penegakan hukum di Desa Joho menguatkan indikasi kerentanan operational pada rantai pasok barang yang dikuasai negara. Dalam penindakan tersebut, aparat meringkus tersangka berinisial ADS, warga Kelurahan Mojosongo, Solo. Praktik ilisit transfer isi tabung bersubsidi (oplos) ke tabung non-subsidi ini diperkirakan berlangsung dalam rentang waktu terpisah, yakni Agustus–Desember 2025 dan Juni–Agustus 2026. Eksploitasi terhadap disparitas harga ini mengakibatkan estimasi kerugian negara yang memprihatinkan, yakni mencapai Rp6,96 miliar. Penyitaan aset berupa 983 tabung gas 3 kg isi, 253 tabung gas 3 kg kosong, serta puluhan tabung kapasitas 12 kg dan 50 kg menjadi bukti konkret besarnya alokasi energi publik yang dialihkan secara ilegal untuk keuntungan privat.
Rekam jejak kejahatan serupa mencatat preseden yang tak kalah mengkhawatirkan. Pada Oktober 2025, Badan Reserse Kriminal Polri juga telah membongkar gudang pengoplosan di Desa Waru, Kecamatan Baki. Dalam peristiwa tersebut, tiga tersangka (R, T, dan A) diamankan beserta barang bukti lima unit armada pikap dan ribuan tabung gas dari berbagai ukuran, dengan taksiran kerugian negara menembus angka Rp5,4 miliar. Kembalinya pola kejahatan serupa dalam kurun waktu kurang dari satu tahun menggarisbawahi urgensi reformasi sistem pengawasan di tingkat daerah.

Respons Intervensi dan Restrukturisasi Pengawasan Diskopumdag
Kepala Bidang Pelayanan dan Pengembangan Perdagangan Diskopumdag Sukoharjo, Arif Ardiantoro, mengonfirmasi urgensi penataan ulang sistem penyaluran energi bersubsidi tersebut. Ia menegaskan bahwa institusinya segera mengonsolidasikan seluruh elemen penyalur guna menyelaraskan kembali komitmen tata niaga.
“Saya tahu kabar itu dari media. Dalam waktu dekat, kami akan mengumpulkan para agen dan pangkalan untuk pembinaan. Tugas kami hanya sebatas pengawasan dan pembinaan para agen dan pangkalan. Kasus pengoplosan elpiji sudah dua kali terjadi di Sukoharjo. Sekarang penyaluran distribusi elpiji subsidi harus lebih diperketat agar kasus itu tidak terulang lagi,” ujar Arif Ardiantoro pada Sabtu (5/9/2026).
Guna meminimalisasi potensi penyimpangan, Diskopumdag Sukoharjo mengimplementasikan instrumen pemetaan geospasial sebaran pangkalan yang mencakup 1.600 unit di 167 desa dan kelurahan. Pemetaan ini ditujukan untuk memantau rasionalitas kuota pasokan dan mencegah alokasi fiktif. Langkah ini melengkapi regulasi persuasif yang sebelumnya telah diterbitkan melalui Surat Edaran pencegahan pengoplosan kepada seluruh agen dan pangkalan beberapa bulan lalu.
Mitigasi Multistakeholder dan Keberlanjutan Subsidi Tepat Sasaran
Intervensi administratif yang dilakukan tidak hanya berhenti pada pembinaan internal, tetapi juga meluas pada skema inspeksi mendadak di lapangan. Langkah ini dirancang untuk memastikan integrasi data penyaluran dari 26 agen utama hingga ke tingkat konsumen akhir. Di samping itu, koordinasi lintas instansi bersama otoritas penegak hukum dan institusi terkait terus diperkuat guna menjamin bahwa komoditas bersubsidi benar-benar mengalir kepada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro yang berhak.
Pewarta: Sumanto
Tagline: #SukoharjoKetatElpiji3Kg, #DiskopumdagSukoharjo, #PengawasanElpijiSubsidi, #PoldaJatengOplosElpiji, #MojolabanSukoharjo, #StopPengoplosanElpiji, #SubsidiTepatSasaran, #RINews,

